BAB I
PENDAHULUAN
Korupsi
saat ini sudah merupakan patologi social
(penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan
negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain
sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di
seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan
rendahnya moralitas dan rasa malu.
Bukan sudah rahasia umum lagi, kalau bangsa Indonesia memiliki sejarah kelam
dalam pemberantasan korupsi. Korupsi bisa dipastikan sudah menjadi tradisi dan
mewatak dalam sebagian besar alam bawah sadar insan Indonesia. Kalau mau
dilihat secara preskriptif, sebenarnya perilaku korupsi adalah watak bawaan
yang diwariskan oleh para penjajah. Seperti diketahui, bahwa sejak berabad-abad
lalu korupsi sudah terjadi. Kehancuran VOC (Vereenigde Oost Indische
Compagnie), disebabkan oleh perilaku korupsi orang-orang yang ada di dalamnya.
Hal ini merembet kepada kaum priyayi dan pribumi, yang akhirnya berimbas hingga
saat ini, di mana perilaku korupsi menjadi mental masyarakat Indonesia. Di
dalam Islam pun sebenarnya masalah korupsi inipun sudah dikenal sejak lama.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah
ini yaitu:
1. Definisi risywah (suap), ghulul
(korupsi) dan pemberian hadiah pada pejabat
2. Pandangan hukum Islam tentang suap dan
korupsi
3. Pandangan hukum Islam tentang pemberian
hadiah pada pejabat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) dan
Pemberian Hadiah pada Pejabat
Kata
korupsi secara literer memang tidak ditemukan dalam khasanah Islam, tetapi
substansi dan persamaannya bisa dicari dan ditelusuri dalam Islam. Arti kata
korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan
yang menghina atau memfitnah. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999
yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri
atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi dalam perspektif
hukum positif disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Korupsi adalah perbuatan zhalim yang sangat
dilarang, bahkan dikutuk atau dilaknati di dalam Islam. Tindakan korupsi bisa dianalogikan dengan Ghulul,
sariqoh, pengkhianatan dan risywah.
1.
Ghulul
Ghulul adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu
secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya. Rasulullah SAW
menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah
SAW bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian yang kami
tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami
sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta korupsi) yang
akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Ghulul
juga adalah pencurian dana (harta kekayaan) sebelum
dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial. Bentuk lain
dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan kolutif misalnya
mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak kerabatnya yang tidak
memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu, padahal ada orang lain
yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut.[1]
2.
Risywah (suap)
Risywah
atau suap adalah suatu pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan
yang bathil atau tidak sah yang menguntungkan pihak pemberi. Umar bin Khaththab
mendefinisikan bahwa suap atau risywah adalah sesuatu yang
diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan
(jabatan, wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan
haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan
Ijma’ Ulama. Larangan tersebut berlaku bagi yang memberi, menerima dan
penghubungnya.
Dari Abu Hurairah ra. Berkata:
Dari Abu Hurairah ra. Berkata:
“Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Turmuzi)
3. Hadiah (gratifikasi)
Hadiah
adalah pemberian kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan dan sebagainya.
Hadiah dapat juga disebut hibah. Pada dasarnya hadiah merupakan hal yang
diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi hadiah. Akan tetapi jika
memberi hadiah (gratifikasi) untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah
kepada orang yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka
pemberian hadiah tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan
gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah
ditentukan. Rasulullah SAW melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini,
beliau bersabda:
“Hadiah
bagi para pekerja (di luar hak yang telah ditetapkan) adalah ghulul (korupsi).”
(HR. Ahmad)
Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm,
menyatakan bahwa apabila seorang warga masyarakat memberi hadiah kepada
pejabat, maka bilamana hadiah itu dimaksudkan untuk memperoleh – melalui atau
dari pejabat itu – suatu hak, maka haram atas pejabat bersangkutan untuk menerima
hadiah tersebut.
4.
Khianat
Khianat adalah pengingkaran
seseorang terhadap suatu janji atau suatu amanat yang dipercayakan kepadanya.
Khianat dalam konteks korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah
jabatan. Allah SWT sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS.
Al-Anfal ayat 27)
5. Sariqah
5. Sariqah
Sariqah adalah mengambil harta
orang lain secara sembunyi-sembunyi atau mencuri. Dalam konteks korupsi,
sariqoh dikonotasikan sebagai tindakan mencuri harta kekayaan negara atau
korporasi. Pencurian uang negara biasanya dilakukan dengan cara sistematis
dengan merekayasa kebijakan atau mempermainkan anggaran dengan manipulasi dalam
berbagai macam bentuknya.[2]
2.2 Pandangan
Hukum Islam tentang Suap dan Korupsi
Tindak pidana korupsi menurut mayoritas ulama
Syafi’iyyah dikategorikan dalam Al-Ghulul (pengkhianatan terhadap harta yang
diamanahkan) dan Al-Ghasysy (penipuan) maka secara substansinya korupsi
dikembalikan pada hukum Al-Ghulul dan Al-Ghasysy itu sendiri.
A.
Hukum Al-Ghulul
Berkaitan dengan masalah al-ghulul,
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran: 161
$tBur tb%x. @cÓÉ<oYÏ9 br& ¨@äót 4 `tBur ö@è=øót ÏNù't $yJÎ/ ¨@xî tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 4 §NèO 4¯ûuqè? @à2 <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇÊÏÊÈ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta
rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu,
Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu,
Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan
dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Menurut
para mufassirin ayat ini turun pada perang Badar, disebabkan ada sebagian
shahabat yang berkhianat dalam masalah harta perang. Dalam sebuah hadits yang
shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa
yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak
pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Dan
masih lainnya yang menjelaskan tentang keharaman ghulul dan ancaman yang berat
bagi para pelakunya pada hari kiamat. Mengenai hukuman bagi pelaku Al-Ghulul
(berkhianat dengan mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan), Imam Asy-Syafi’i
pernah ditanyai, apakah ia disuruh turun dari tunggangannya dan berjalan kaki,
dibakar pelananya atau dibakar harta bendanya. asy-Syâfi’î menjawab: “Tidak di hukum (`Iqâb) seseorang pada
hartanya, tetapi pada badannya. Sesungguhnya Allah menjadikan Al-Hudûd pada
badan, demikian pula Al-`Uqûbât (sanksi), adapun atas harta maka tidak ada
`uqûbah atasnya.
Jenis-jenis
hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku korupsi adalah; penjara, pukulan
yang tidak menyebabkan luka, menampar, dipermalukan (dengan kata-kata atau
dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan hukuman cambuk di bawah empat puluh
kali. Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan
hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain
dengan penjara sampai mati (seumur hidup).
B.
Hukum Al-Ghasysy
Berkaitan dengan
masalah penipuan (al-ghasysy), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
“Barangsiapa
yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR. Muslim dan yang
lainnya).
Maka penipuan di dalam islam
merupakan suatu perbuatan haram yang dilarang. Terkait dalam masalah risywah;
Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama
diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan
tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang telah
diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
Firman Allah ta’ala QS Al Baqarah
188:
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu Mengetahui.”
QS Al Maidah 42 :
cqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»2r& ÏMós¡=Ï9 4 bÎ*sù x8râä!$y_ Nä3÷n$$sù öNæhuZ÷t/ ÷rr& óÚÍôãr& öNåk÷]tã ( bÎ)ur óÚÌ÷èè? óOßg÷Ytã `n=sù x8rÛØo $\«øx© ( ÷bÎ)ur |MôJs3ym Nä3÷n$$sù NæhuZ÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÍËÈ
“Mereka itu
adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang
haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka
putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika
kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu
sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara
itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
adil.”
Imam
al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan
risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh
Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“ Rasulullah
melaknat penyuap dan yang menerima suap”(HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan di
shahihkan oleh at-Tirmidzi).
«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما
السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»
“Setiap
daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak
untuknya.” Mereka bertanya: “Ya
Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum”
(Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat
dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap,
menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang
disuap.[3]
2.3
Pandangan Hukum Islam Tentang Pemberian Hadiah pada
Pejabat
Memberikan
hadiah dalam Islam sangat dianjurkan dan hukumnya halal, karena bisa merupakan
perekat bagi persaudaraan, namun hadiah ternyata bisa menjadi haram jika
diberikan dengan maksud tertentu, atau ada udang di balik batu. Itulah hadiah
yang diserahkan pada pejabat atau para hakim. Hadiah yang diberikan kepada
pegawai pemerintahan tentunya dan pastinya ada kaitannya dengan jabatannya.
Seandainya mereka adalah masyarakat biasa atau pensiunan yang sudah tidak
menjabat, apakah para pemangku kepentingan masih tetap akan memberikan hadiah
(baik amplop, parcel ataupun hadiah lainnya). Peristiwa pemberian hadiah
sebetulnya pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Lantas ia mendapati hadiah karena
pekerjaannya tersebut. Namun di akhir cerita, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam malah mencela dirinya. Berikut kisahnya:
Telah menceritakan kepada kami Ali
bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar
‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang
namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil
mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan
dengan redaksi ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, “Ada apa dengan seorang pengurus
zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini
hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan
cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku
berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti
pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan
memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka
akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan
keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara
kambing. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami
melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah
kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan
Muslim no. 1832)
Kita juga dapat melihat dalam hadits lainnya juga dari Abu
Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
3
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah
bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk
pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk
pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas
disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang
dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada
masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah
menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini,
yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan,
berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Jika seorang pekerja
menerima hadiah semacam ini dengan disebut hadiah, maka Pekerja tersebut harus
mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka
diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/219,
sumber www.rumaysho.com)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau
mengatakan,
“Hadiah
bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai
pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan
pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah
seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia
menganggapnya baik.”
Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah mengatakan lagi,
“Tidak boleh bagi seorang pegawai di
wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya
kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang
sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang
disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai
jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia
mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik
dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih
lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya
sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni
Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah
disebutkan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat).
Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan
diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi,
tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen).
Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah
untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah
menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap,
“Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita
itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah
semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena
jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu
karena jabatan kita.”
Beberapa jenis pemberian yang perlu
diwaspadai sebagai hadiah, adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini.
a. Hadiah
yang halal untuk penerima dan pemberi.
Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat
semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara
tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata
lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya
berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat.[4]
Ibnu Hubaib berkata, “Para ulama sepakat mengharamkan
memberikan hadiah kepada penguasa, hakim, pejabat dan pegawai penarik
retribusi.” (al-Qurtubi 2/340). Nabi Muhammad saw memang menerima hadiah
walaupun beliau adalah pejabat dan penguasa, tapi ini adalah bagian dari
kekhususan beliau, karena beliau ma’shum terjaga dari dosa. Hal ini juga pernah
dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika beliau menolak hadiah yang diberikan
kepadanya, beliau mengatakan : pemberian yang diberikan kepada Nabi termasuk
hadiah sementara yang diberikan kepada kita adalah risywah, karena pemberian
yang diberikan kepada beliau lantaran kenabiannya sementara pemberian yang
diberikan kepada kita karena pangkat jabatan kita. Hadits Rasulullah Saw:
“Hadiah kepada pejabat adalah
penyelewengan.” (HR Ahmad)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat hukumnya sama dengan
hadiah yang diberikan kepada penguasa, sebagaimana penjelasan yang disampaikan
oleh Ibnu Hubaib, hal itu diperkuat dengan sabda Rasulullah dalam hadits Ibnul
Utbiyah[5]
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ
يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا
لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ
بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا
يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ
عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ
أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ
اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abi Humaid As Sa’idi ra berkata Nabi saw memperkerjakan
seseorang dari suku Azdy namanya Ibnu Alutbiyyah untuk mengurusi zakat, tatkala
ia datang berkata [ kepada Rasululloh] ini untuk anda dan ini dihadiahkan untuk
saya, bersabda beliau : kenapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya,
lantas melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak, Demi Dzat yang jiwakau di
tanganNya tidaklah seseorang mengambilnya darinya sesuatupun kecuali ia datang
pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya, kalau unta atau sapi atau
kambing semua bersuara dengan suaranya kemuadia beliau mengangkat tangannya
samapai kelihatan putih ketiaknya lantas bersabda : Ya Allah, tidaklah telah
aku sampaikan? (HR Bukhari)
Dan sabda Nabi saw. :
"
هدايا الأمراء غلول "
“Hadiah yang diberikan kepada para
penguasa adalah ghulul” (HR. Ahmad 5/424)
b. Hadiah
yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan.
Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang
haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah
jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa.
c. Hadiah
yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang
diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan
ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang
diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh
menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai kesimpulannya bahwa hukum apa
saja tidak ada yang membolehkan praktik korupsi adapun itu hukum positif, hokum
adat, lebih-lebih lagi hukum agama, khususnya islam sangat melarang korupsi,
dan mengganjar pelakunya dengan hukuman dunia dan akhirat. Korupsi apapun
bentuknya, baik itu suap, maupun pemberian hadiah merupakan hal-hal sangat
merugikan bagi umat dan haram hukumnya. Korupsi hanya akan membunuh masa depan
masyarakat dan negara secara perlahan namun pasti.
3.2
Saran
Penulis
menyarankan kepada pembaca untuk dapat berpikir secara bijaksana di dalam
menanggapi berbagai fenomena yang ada saat ini, seperti halnya korupsi. Korupsi
saat ini bisa saja ditemukan dalam berbagai bentuk dan cara yang sangat halus
sehingga terkadang tanpa disadari hal-hal yang dianggap sepele pun sebenarnya
sudah tergolong ke dalam tindakan korupsi.
[1] , Perspektif
Hukum Islam Mengenai Korupsi (http://majelissabar.blogspot.com/2010/10/perspektif-hukum-islam-mengenai-korupsi.html)
[2] Achmad Labib, Korupsi
dalam Pandangan Islam (http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/08/26/korupsi-dalam-pandangan-islam/)
[3]
Tengku Azhar, Korupsi dalam Tinjauan
Fiqih Islam
(http://an-nuur.org/2011/05/korupsi-dalam-tinjauan-fiqih-islam/)
[5]Surahman Hidayat, Risywah (http://www.syariahonline.com/v2/bayan/1849-penjelasan-tentang-risywah.html)
[6]Muhammad Abduh Tuasikal, opcit