BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan
berkembangnya sistem perbankan dan berbagai bentuk jasa lainnya, sangat
mendukung dalam munculnya banyak jenis layanan jasa yang ditawarkan. Tidak
hanya sekedar jasa penitipan uang maupun barang, bahkan jasa untuk menjamin
kejadian tidak terduga di masa depan, seperti halnya asuransi. Di samping itu,
untuk mendapatkan modal juga disediakan suatu bentuk peminjaman dalam bentuk
pegadaian, dengan menjadikan suatu benda sebagai barang jaminan. Sekilas
mungkin terlihat bahwa semua penyediaan jasa tersebut sangat membantu dalam
kehidupan sehari-hari, namun juga perlu dipertimbangkan bagaimana tinjauan
Islam dalam hal ini.
Adapun hal-hal yang akan dibahas
dalam makalah ini yaitu:
1. Definisi asuransi
dan pegadaian syariah
2. Prinsip operasional
asuransi dan pegadaian syariah
3. Pandangan/tinjauan
hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Asuransi dan Pegadaian Syariah
1.
Asuransi Syariah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda
assurantie yang terdiri dari asal kata assaradeor yang berarti
penanggung dan geassureede yang
berarti tertanggung. Adapun menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Didalam kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) pasal 246 mendefinisikan asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada
seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya karena suatu pristiwa yang tidak tertentu.
Sedangkan asuransi menurut bahasa
Arab adalah at-ta’min, diambil dari
kata amana yang artinya memberi
perlindungan , ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Istilah lain yang
sering digunakan dalam asuransi Islam atau syariah adalah takaful yang berasal dari kata kafala
yang berarti menanggung, menjamin.[1]
Menurut Fatwa DSN-MUI No.21/
DSN-MUI / X / 2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalia untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.[2]
2.
Pegadaian Syariah
Dalam istilah bahasa Arab, gadai
diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al-habsu. Secara
etimologis, arti rahn adalah tetapdan lama, sedangkan al-habsu
berarti penahanan terhadapsuatu barang dengan hak sehinga dapat dijadikan sebagai
pembayaran dari baarang tersebut.
Menurut sabiq, rahn adalah
menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai
jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia
bisa mengambil seagian (manfaat) barang itu.[3]
Dalam ensiklopedi Indonesia, disebutkan
bahwa gadai itu adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik siberhutang
yang diserahkan ketangan sipemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang
sibrhutang tersebut tadi (pasal 1150-1160 KUHP)
Dapat disimpulkan, gadai adalah akad
pinjam meminjam dengan menyerahan barang sebagai tangungan hutang. Menjadikan harta
sebagai jaminan hutang.
2.2 Prinsip Operasional Asuransi dan Pegadaian Syariah
1.
Asuransi syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi
syariah yaitu akad yang sesuai dengan
syariah yang tidak mengandung gharar atau penipuan, maisyir (perjudian),
riba, zhulm (penganiayan), riswah (suap), barang haram dan maksiat.
Cara pengelolaan
asuransi syariah yaitu :
a. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh
dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
b. Perusahaan asuransi syariah memperoleh
bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah
(mudharabah)
c. Perusahaan asuransi syariah memperoleh
ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah)
Perjanjian (akad) yang digunakan
dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Umumnya
menggunakan konsep akad mudharabah, namun di Indonesia ada yang menggunakan
konsep akad lainnya dalam hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan
para pesertanya, yaitu akad mudharabah, musyarakah dan akad wakalah bil ujrah.
Akad mudharabah, musyarakah
merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah. Sedangkan akad
wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan
asuransi atau reasuransi untuk mengelola dana peserta dan melakukan kegiatan
lain yang merupakan objek wakalah bil ujrah dengan pemberian ujrah. Secara
rinci konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahaan adalah
sebagai berikut :
1.
Takaful
Keluarga
Perusahaan
takaful dan peserta mengikatkan diri pada perjanjian al-mudharabah,
al-mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai
dengan perjannjian.
2.
Takaful
Umum
Perusahaan takaful
dan peserta mengikatkan diri pada perjanjian al-mudharabah, al-mudharabah
musyarakah dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan
perjanjian. Peserta takaful umum bersifat perseorangan, perusahaan, atau
yayasan atau lembaga badan hukum lainnya.[4]
2.
Pegadaian Syariah
Menurut Sayid Sabiq bahwa gadai itu diangap sah
apabila memenuhi empat syarat, yaitu orang yang sudah dewasa, berpikiran sehat,
barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai dan barang gadai
itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pengadai.
Muhammad Anwar dalam buku Fiqh Islam
menyebutkan rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut:
1. Ijab
dan qabul
2. Orang
yang bertransaksi
3. Adanya
barang yang digadaikan
4. Marhun
bih (hutang)
Di dalam buku Bidyatul Mujtahid
menyebutkan rukun-rukun gadai diantaranya adalah:
1. Orang
yang mengadaikan
Orang yang mengadaikan adalah dia tidak
berstatus dalam pengampuan dan dikenal sebagai orang yang biasa melunasi hutang.
2. Akad
gadai
Ulama
syafi’I berpendapat bahwa transaksigadai itu bisa sah dengan memenuhi tiga
syarat:
1) Harus
berupa barang, karena hutang tidakbisa digadaikan.
2) Kepemilikan
barang yang digadaaikan tidak terhalang
3) Barang
yang digadaikan bisa dijual
3. Barang
yang digadaian
Aturan pokok dalam mazhab maliki bahwa
gadai itu dapat dilakukan untuk semua barang yang berharga dan dapat diperjual
belikan.
2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
1.
Asuransi syariah
46. (Setelah pelayan itu
berjumpa dengan Yusuf dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang amat dipercaya,
Terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang
dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum)
yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar Aku kembali kepada orang-orang
itu, agar mereka mengetahuinya."
47.
Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya)
sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya
kecuali sedikit untuk kamu makan.
48.
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang
menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali
sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
49.
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan
(dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."
Pada ayat ini mengandung semangat untuk melakukan proteksi terhadap
segala sesuatu
peristiwa yang
akan menimpa di masa datang. Baik peristiwa tersebut dalam bentuk,
kecelakaan,
kebakaran,terganggunya
kesehatan, kecurian, ataupun kematian. Pada peristiwa di atas disebutkan bahwa Nabi
Yusuf telah melakukan
proteksi (pengamanan) atau perlindungan dari tujuh tahun masa paceklik dengan melakukan saving (penabungan) selama tujuh tahun yang lalu. Pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas untuk diterapkan pada praktek asuransi adalah dengan melakukan pembayaran premi asuransi berarti kita secara tidak langsung telah ikut serta mengamalkan prilaku proteksi tersebut seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Yusuf. Karena prinsip dasar dari bisnis asuransi adalah proteksi (perlindungan) terhadap kejadian yang membawa kerugian ekonomi.
proteksi (pengamanan) atau perlindungan dari tujuh tahun masa paceklik dengan melakukan saving (penabungan) selama tujuh tahun yang lalu. Pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas untuk diterapkan pada praktek asuransi adalah dengan melakukan pembayaran premi asuransi berarti kita secara tidak langsung telah ikut serta mengamalkan prilaku proteksi tersebut seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Yusuf. Karena prinsip dasar dari bisnis asuransi adalah proteksi (perlindungan) terhadap kejadian yang membawa kerugian ekonomi.
Pada garis besarnya ada empat macam pandangan ulama dan cendikiawan
muslim tentang
asuransi yaitu:
a. Asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasi
hukumnya haram. ( Yusuf al Qardawi, Abdullah al Qalqili dan Muhammad Bakhit al
Muthi)
b. Asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam Islam.
(Abdul Wahab Khallaf, muh. Yusuf Musa)
c. Asuransi yang diperbolehkan yang bersifat sosial.
(Muhammad Abu Zuhro)
2.
Pegadaian Syariah
Ada beberapa dalil
mengenai bolehnya pegadaian di dalam Islam, yakni di dalam Al-Quran, sunnah dan
ijtihad para ulama.
a)
Terdapat dalam
surat Al- baqarah ayat 282-283
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklahkamu menuliskannya.
“Jika
kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, Maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b) As sunnah
Dari Anas, katanya ; “Rasulullah telah merunguhkan
baju besi beliau kepada seorang yahudi di madinah, sewaktu beliau menghutang
syair (gandum) dari orang yahudi itu untuk keluarga beliau “
c)
Ijtihad
Berkaiatan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga
berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal
ini.jumhur ualam berpendapat bahwa disyariatka pada waktu tidak berpergian
maupun pada wktu bepergian, beregumentasi kepada perbuatan rasulullah SAW
terhadap riawayat hadist tentang orang yahudi tersebut di madinah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan
bahwa asuransi maupun pegadaian yang dibolehkan dalam Islam, hanyalah asuransi
dan pegadaian yang pelaksanaannya tidak menyimpang dari apa yang telah
ditetapkan di dalam syariah. Asuransi dan pegadaian yang dibolehkan adalah yang
bebas dari segala bentuk riba.
3.2 Saran
Penulis berharap semoga makalah ini
dapat menambah wawasan pembaca mengenai asuransi dan pegadaian di dalam
pandangan Islam. Diharapkan kita sebagai umat Islam akan dapat bersikap bijak
dalam menghadapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.
[1]Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan Praktis hal :
151
[4]Wirdianingsih,
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia : Hal :210
[5]Neni
Arastina, dkk, Kegiatan Ekonomi dalam
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)http://zanikhan.multiply.com/profile
1 komentar:
Best online slots and casino games - DrmCD
We've got the best slots, poker, casino games, and top-tier games for you 제주 출장안마 to play online and 여수 출장마사지 mobile. 양산 출장안마 Check out the top 부천 출장마사지 gaming providers here 광주광역 출장안마 at DrmCD.
Posting Komentar