BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu
pengetahuan yang pesat sangat dipengaruhi oleh perkembangan intelektual
manusia. Banyak karya-karya mengagumkan
yang tercipta, ide-ide cemerlang dan juga inovasi-inovasi kreatif yang
bermunculan. Namun, di balik semua itu kasus plagiat semakin sering terjadi.
Banyak terjadi pengklaiman secara sepihak atas suatu karya yang padahal
pencipta aslinya tidak menyetujui sama sekali. Hal mengenai hak cipta ini
sesungguhnya telah ada aturannya di dalam Islam dan juga peraturan perundang-undangan.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah
ini yaitu :
1. Pengertian dan macam-macam hak cipta
2. Hak cipta dalam perundang-undangan
3. Pandangan/tinjauan hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Macam-Macam Hak Cipta
Dalam pasal (3) UU Hak
Cipta ciptaan diartikan sebagai hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta
sendiri diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 19 tahun 1992, hak cipta
merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dapat
didefinisikan sebagi suatu hak monopoli untuk memperbanyak atau mengumumkan
ciptaan yang dimilki oleh pencipta atau pemegang hak cipta lainnya dalam
implementasinya memperhatikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta ini dapat dibedakan menjadi
dua jenis hak:
1. Hak moral : merupakan hak-hak yang
melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Konsep hak moral ini berasl dari
sistem hukum kontinental, yaitu dari Prancis. Menurut konsep hukum kontinental
hak pengarang (droit d’auteur, author
rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang
bernilai ekonomi seperti uang , dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas
reputasi si pencipta.
2. Hak ekonomi : merupakan hak yang
dipunyai si pencipta untuk mendpatkan manfaat ekonomi. Menurut Djumhana hak ekonomi
umumnya di setiap negara meliputi:
a. Hak reproduksi atau penggandaan
bentuk
penggandaan ini dapat dilakukan secraa tradisonal maupun melalui peralatan
moderan. Hak reproduksi ini juga mencakup perubahan bentuk ciptaan dari bentuk
satu ciptaan ke ciptaan lainnya, misalnya rekaman musik, pertunjukan drama,
juga pembuatan duplikasi dalam rekaman suara dan film.
b. Hak adaptasi
Hak
untuk mengadakan adaptasi, dapat berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa
lainnya, aransemen musik, dramatisasi dari non dramatik, mengubah menjadi
cerita fiksi dari karangan nonfiksi, atau sebaliknya. Hak ini diatur baik dalam
Konvensi Berne maupun Konvensi Universal.
c. Hak distrubusi
Merupakan
hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil
ciptaannya. Penyebaran tersebut dapat berupa bentuk penjualan, penyewaan, atau
bentuk lain yang maksudnya agar ciptaan tersebut dikenal oleh masyarakat. Hak
distrubusi ini juga dapat menimbulkan hak baru, berupa foreign right, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya.
d. Hak penampilan atau performance right
merupakan
hak untuk penyajian kuliah, pidato, khotbah melalui visual maupun presentasi
suara, juga menyangkut penyiaran film, dan rekaman suara pada media televisi,
radio, dan tempat lain yang menyajikan tampilan tersebut.
e. Hak penyiaran atau broadcasting right
hak
penyiaran ini meliputi penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Ketentuan hak
ini telah diatur dalam Konvensi Berne, maupun Konvensi Universal dan juga
Konvensi Brussel.
f. Hak program kabel
Hak
ini hampir sama dengan hak penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel.
Badan penyiaran televisi melalui suatu studio tertentu, dari sana disiarkan
program-program melalui kabel kepada pesawat para pelanggan.
g. Droit
de suite
Droit de suite
adalah hak pencipta. Hak ini mulai diatur dalam pasal 14 bis Konvensi Brussel 1948,
yang kemudian ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi Stocholm 1967.
Ketentuan droit de suite ini menurut
petunjuk dari WIPO yang tercantum dalam Buku
Guide to The Berne Convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat
kebendaan.
h. Hak pinjam masyarakat atau public leading right
Hak
ini dimilki oleh pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan, yaitu dia
berhak atas suatu pembayaran dari pihak tertentu karena karya yang diciptaknnya
sering dipinjam oleh masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah tersebut.[1]
Pada hakikatnya, hak
cipta ini merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual, dimana hak
kekayaan intelektual ini secara umum terbagi atas 4 jenis:
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat
sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan
memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya
tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.[2]
2.2
Hak Cipta dalam Perundang-Undangan
Mengacu pada UU hak
cipta, maka ciptaan yang mendapat perlindungan hukum ada dalam lingkup seni,
sastra, dan ilmu pengetahuan. Dari tiga lingkup ini undang-undang merinci lagi
diantaranya seperti yang ada pada ketentuan pasal 12 UU Hak cipta. Menurut
ketentuan pasal 12 UU Hak cipta ciptaan yang dilindungi itu terdiri dari :
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang digunakan untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi atau perwayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase
dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping ciptaan tersebut yang
dilindungi ada lagi beberapa ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak cipta pada
pasal 10 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
(1) negara memegang hak cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang hak cipta atas folklor, dan hasil kebudayaan rakyat
yang menjadikan milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
UU hak cipta memberikan beberapa
pembatasan atas pemanfaatan hak cipta tetapi tidak dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta diantaranya:
1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lembaga
negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah,
kecuali apabila hak cipta itu dinaytakan dilindungi, baik dengan pernyataan
pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak.
3. Pengamblan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis dengan ketentuan sumbernya harusnya disebutkan secara lengkap.
4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta.
5. Pengambilan ciptaan orang lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan.
6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan serta pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
si pencipta.
7. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan,seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunnetra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
8. Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer.
9. Perubahan yang dilakukan berdasarlan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsisektur seperti ciptaan bangunan.
10. Pembuatan salinan cadangan suatu
komputer.[3]
2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
Dalam kaitannya dengan hak cipta berarti
berhubungan dengan hukum mencuri di dalam Islam. Di dalam Islam, hukum
mencuri ditegaskan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_ $yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$# 3
ª!$#ur îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri
bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya:
'Demi Allah!
Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong
tangannya.' (Riwayat Bukhari)
Ketegasan aturan mengenai 'mencuri' ini menunjukkan pengakuan
Islam akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya secara adil.
Di
dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara
individual, tapi juga secara sosial masyarakat luas, sebuah bangsa, atau
kemanusiaan itu sendiri. Bahkan secara vertical mencuri itu juga termasuk
men-dholimi Allah SWT[4]
Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu
pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu manifestasi dari
naluri mempertahankan diri (gharizah al-baqa’). Atas dasar itu, Islam
mensyariatkan ke atas kaum Muslimin ‘hukum kepemilikan’ untuk memenuhi naluri
ini, yang akan menjamin kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi
seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya seperti binatang ternak,
tempat tinggal dan hasil bumi. Di sisi lain, Islam mengharamkan seseorang
Muslim dari memanfaatkan barangan seperti khamr (arak), daging babi dan dadah.
Islam telah mendorong seseorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu
juga Islam membolehkan seseorang Muslim untuk mengambil upah kerana mengajar
orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seseorang Muslim sebab-sebab
yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang (asbab at-tamalluk) seperti
jual-beli, perdagangan dan pewarisan serta Islam mengharamkan seseorang Muslim
sebab-sebab kepemilikan yang lain (yang bertentangan dengan Islam) seperti riba dan judi.
Secara amnya kepemilikan dalam Islam bermaksud izin
Asy-Syari’ (Allah SWT) ke atas manusia untuk memanfaatkan barangan. Kepemilikan
individu adalah hukum syarak yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan
kepada individu yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barangan dan mengambil
bayaran darinya. Kepemilikan individu dalam Islam ditentukan atas dasar
ketetapan hukum syarak bagi kepemilikan tersebut dan ketentuan syarak bagi
sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) tersebut. Kerana itu, hak untuk memiliki
sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri atau manfaatnya, akan tetapi ia
muncul dari izin Asy-Syari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab
kepemilikan yang syar’ie seperti jual-beli atau hadiah. Islam telah memberikan
kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya yang membolehkan dia
memanfaatkannya sesuai dengan hukum syarak. Islam juga telah mewajibkan Negara
agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan hukuman
bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.
Oleh kerana itu, secara syar’ie tidak dibolehkan ada
syarat-syarat hak cetak, menyalin atau melindungi sesuatu penemuan. Setiap
individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Para
pemikir, ilmuwan atau penemu sesuatu program, berhak memiliki pengetahuannya
selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang
lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmu kepada orang lain dengan
mengajarkannya, menjualnya atau dengan apa cara sekalipun (yang syar’ie), maka
ilmunya tidak lagi menjadi miliknya. Dalam hal ini, hak kepemilikannya telah
hilang dengan diajar atau dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak
mempunyai hak untuk menghalang atau melarang orang lain dari memanfaatkannya.
Justeru, ‘kata-kata’ (syarat) yang tercantum pada buku-buku, cakera padat,
perisian komputer dan media yang lain yang tidak membenarkan dicetak ulang,
disalin atau dirakam kecuali atas izin pemiliknya, adalah dilarang di dalam
Islam.
Ada
di kalangan mereka yang membolehkan perkara ini (hakcipta) bersitidlal (menyandarkan
dalil) kepada sabda Rasulullah SAW,
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”
dan
kepada sabda baginda,
“Barangsiapa
mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling
berhak”.
Hakikatnya,
kedua-dua hadis ini tidak merujuk kepada kebolehan hakcipta, kerana manath
(fakta)nya memang tidak demikian. Adapun hadis yang pertama, ia bermaksud harta
milik orang lain yang tidak boleh diambil dari pemiliknya setelah ia sah secara
syar’ie menjadi miliknya. Misalnya, seseorang itu tidak boleh mencuri atau
merampas atau memaksa dengan apa cara (termasuk melalui undang-undang) untuk
mengambil harta seseorang. Manakala ilmu yang telah diajar atau dijual tidak
lagi menjadi milik tuannya dan tidak timbul soal mengambil ‘tanpa kerelaan’
dari pemiliknya. Adapun hadis yang kedua, manathnya adalah berkenaan harta
milik umum (bukan milik individu) yang menjadi hak orang ramai untuk memanfaatkannya,
sebagaimana hadis,
“Mina (salah satu tempat dalam mengerjakan haji) menjadi hak bagi siapa sahaja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”.
Maksudnya siapa yang telah duduk di situ terlebih dahulu, maka ia menjadi haknya di mana orang lain tidak boleh menghalaunya dari situ.
Sebagai
dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah,
karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala
bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan
menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.
ù&tø%$#
y7/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ
Ï%©!$#
zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ
zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB
óOs9 ÷Ls>÷èt
ÇÎÈ
Bacalah, dan Tuhanmulah yang
Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar
kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
zN¯=tæur tPy#uä
uä!$oÿôF{$# $yg¯=ä.
§NèO öNåkyÎztä
“Dan
dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya..”
ª!$# ß,Î=»yz
Èe@à2
&äóÓx« (
uqèdur 4n?tã Èe@ä.
&äóÓx« ×@Ï.ur
ÇÏËÈ
“Allah menciptakan segala sesuatu dan dia memelihara segala
sesuatu.”
Jadi, tidak
haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu
adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan
kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan
dia hanya menguaknya (discovering) saja.
Jadi, sebuah
ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga
boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi.
Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.
Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)
Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)
Lagipula,
tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah
untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Berbeda hukumnya dengan
mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain
tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena
termasuk penipuan
Maka di
dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya
satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada
yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.
Barang siapa
telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang
lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)
Jadi, Islam
sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim
berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan,
pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah
menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun
sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi
penghargaan dari Allah
niscaya Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)
Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)
Dapat disimpulkan bahwa :
- Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
- Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
- Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah
karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu
secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki
kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya
ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus
berkarya untuk ummat.[5]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah dapat diambil kesimpulan bahwa mengambil hasil karya orang lain maupun
mengambil ide orang lain tanpa persetujuan dan sepengatahuan si pencipta
hukumnya sama dengan mencuri dan mencuri adalah haram. Memanfaatkan hasil karya
orang lain, maupun mengutip atau mengubah isinya haruslah melalui persetujuan
si pencipta terlebih dahulu. Di dalam peraturan perundang-undangan pun juga ada
pasal yang mengatur hal ini.
3.2
Saran
Dalam hal ini penulis
menyarankan pembaca untuk menjadi orang yang bijak dalam mengapresiasi hasil
karya orang lain, karena bagaimanapun juga menjiplak tanpa sepengetahuan adalah
sama dengan mencuri.
[1] Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum,(Jakarta,
PT Raja Grafindo Persada, 2005) hal 2-7
[2] Priyadi, Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual,(http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual)
[3] Budi Agus Riswandi, opcit, hal 10-15
[4]
Aji Hermawan, Fiqh Hak Cipta(
http://media.isnet.org/islam/Etc/FiqhHakCipta.html)
0 komentar:
Posting Komentar