Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Hak Cipta


BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat sangat dipengaruhi oleh perkembangan intelektual manusia. Banyak  karya-karya mengagumkan yang tercipta, ide-ide cemerlang dan juga inovasi-inovasi kreatif yang bermunculan. Namun, di balik semua itu kasus plagiat semakin sering terjadi. Banyak terjadi pengklaiman secara sepihak atas suatu karya yang padahal pencipta aslinya tidak menyetujui sama sekali. Hal mengenai hak cipta ini sesungguhnya telah ada aturannya di dalam Islam dan juga peraturan perundang-undangan.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Pengertian dan macam-macam hak cipta
2.      Hak cipta dalam perundang-undangan
3.      Pandangan/tinjauan hukum Islam












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Macam-Macam Hak Cipta
Dalam pasal (3) UU Hak Cipta ciptaan diartikan sebagai hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta sendiri diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 19 tahun 1992, hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dapat didefinisikan sebagi suatu hak monopoli untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaan yang dimilki oleh pencipta atau pemegang hak cipta lainnya dalam implementasinya memperhatikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta ini dapat dibedakan menjadi dua jenis hak:
1.      Hak moral : merupakan hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Konsep hak moral ini berasl dari sistem hukum kontinental, yaitu dari Prancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengarang (droit d’auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang , dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
2.      Hak ekonomi : merupakan hak yang dipunyai si pencipta untuk mendpatkan manfaat ekonomi. Menurut Djumhana hak ekonomi umumnya di setiap negara meliputi:
a.       Hak reproduksi atau penggandaan
bentuk penggandaan ini dapat dilakukan secraa tradisonal maupun melalui peralatan moderan. Hak reproduksi ini juga mencakup perubahan bentuk ciptaan dari bentuk satu ciptaan ke ciptaan lainnya, misalnya rekaman musik, pertunjukan drama, juga pembuatan duplikasi dalam rekaman suara dan film.
b.      Hak adaptasi
Hak untuk mengadakan adaptasi, dapat berupa penerjemahan dari bahasa satu ke bahasa lainnya, aransemen musik, dramatisasi dari non dramatik, mengubah menjadi cerita fiksi dari karangan nonfiksi, atau sebaliknya. Hak ini diatur baik dalam Konvensi Berne maupun Konvensi Universal.
c.       Hak distrubusi
Merupakan hak yang dimiliki pencipta untuk menyebarkan kepada masyarakat setiap hasil ciptaannya. Penyebaran tersebut dapat berupa bentuk penjualan, penyewaan, atau bentuk lain yang maksudnya agar ciptaan tersebut dikenal oleh masyarakat. Hak distrubusi ini juga dapat menimbulkan hak baru, berupa foreign right, yaitu suatu hak yang dilindungi di luar negaranya.
d.      Hak penampilan atau performance right
merupakan hak untuk penyajian kuliah, pidato, khotbah melalui visual maupun presentasi suara, juga menyangkut penyiaran film, dan rekaman suara pada media televisi, radio, dan tempat lain yang menyajikan tampilan tersebut.
e.       Hak penyiaran atau broadcasting right
hak penyiaran ini meliputi penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Ketentuan hak ini telah diatur dalam Konvensi Berne, maupun Konvensi Universal dan juga Konvensi Brussel.
f.       Hak program kabel
Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel. Badan penyiaran televisi melalui suatu studio tertentu, dari sana disiarkan program-program melalui kabel kepada pesawat para pelanggan.
g.      Droit de suite
Droit de suite adalah hak pencipta. Hak ini mulai diatur dalam pasal 14 bis Konvensi Brussel 1948, yang kemudian ditambah lagi dengan pasal 14 ter hasil revisi Stocholm 1967. Ketentuan droit de suite ini menurut petunjuk dari WIPO yang tercantum dalam Buku Guide to The Berne Convention, merupakan hak tambahan. Hak ini bersifat kebendaan.
h.      Hak pinjam masyarakat atau public leading right
Hak ini dimilki oleh pencipta yang karyanya tersimpan di perpustakaan, yaitu dia berhak atas suatu pembayaran dari pihak tertentu karena karya yang diciptaknnya sering dipinjam oleh masyarakat dari perpustakaan milik pemerintah tersebut.[1]
Pada hakikatnya, hak cipta ini merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan intelektual ini secara umum terbagi atas 4 jenis:
1.      Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2.      Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.      Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.[2]
2.2 Hak Cipta dalam Perundang-Undangan
Mengacu pada UU hak cipta, maka ciptaan yang mendapat perlindungan hukum ada dalam lingkup seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dari tiga lingkup ini undang-undang merinci lagi diantaranya seperti yang ada pada ketentuan pasal 12 UU Hak cipta. Menurut ketentuan pasal 12 UU Hak cipta ciptaan yang dilindungi itu terdiri dari :
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi atau perwayangan, dan pantomim.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7.      Arsitektur.
8.      Peta.
9.      Seni batik.
10.  Fotografi.
11.  Sinematografi.
12.  Terjemahan, tafsir, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping ciptaan tersebut yang dilindungi ada lagi beberapa ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak cipta pada pasal 10 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
(1)   negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2)   Negara memegang hak cipta atas folklor, dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
UU hak cipta memberikan beberapa pembatasan atas pemanfaatan hak cipta tetapi tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta diantaranya:
1.      Pengumuman dan/atau perbanyakan lembaga negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
2.      Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinaytakan dilindungi, baik dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
3.      Pengamblan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis dengan ketentuan sumbernya harusnya disebutkan secara lengkap.
4.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
5.      Pengambilan ciptaan orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
6.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari si pencipta.
7.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunnetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
8.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer.
9.      Perubahan yang dilakukan berdasarlan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsisektur seperti ciptaan bangunan.
10.  Pembuatan salinan cadangan suatu komputer.[3]
 
2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
Dalam kaitannya dengan hak cipta berarti berhubungan dengan hukum mencuri di dalam Islam. Di dalam Islam, hukum mencuri ditegaskan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya:
'Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.' (Riwayat Bukhari)
Ketegasan aturan mengenai 'mencuri' ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya secara adil.  Di dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individual, tapi juga secara sosial masyarakat luas, sebuah bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri. Bahkan secara vertical mencuri itu juga termasuk men-dholimi Allah SWT[4]
Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu manifestasi dari naluri mempertahankan diri (gharizah al-baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan ke atas kaum Muslimin ‘hukum kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya seperti binatang ternak, tempat tinggal dan hasil bumi. Di sisi lain, Islam mengharamkan seseorang Muslim dari memanfaatkan barangan seperti khamr (arak), daging babi dan dadah. Islam telah mendorong seseorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seseorang Muslim untuk mengambil upah kerana mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seseorang Muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang (asbab at-tamalluk) seperti jual-beli, perdagangan dan pewarisan serta Islam mengharamkan seseorang Muslim sebab-sebab kepemilikan yang lain (yang bertentangan dengan Islam) seperti riba dan judi. 
Secara amnya kepemilikan dalam Islam bermaksud izin Asy-Syari’ (Allah SWT) ke atas manusia untuk memanfaatkan barangan. Kepemilikan individu adalah hukum syarak yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barangan dan mengambil bayaran darinya. Kepemilikan individu dalam Islam ditentukan atas dasar ketetapan hukum syarak bagi kepemilikan tersebut dan ketentuan syarak bagi sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) tersebut. Kerana itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri atau manfaatnya, akan tetapi ia muncul dari izin Asy-Syari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’ie seperti jual-beli atau hadiah. Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya yang membolehkan dia memanfaatkannya sesuai dengan hukum syarak. Islam juga telah mewajibkan Negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan hukuman bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.
Oleh kerana itu, secara syar’ie tidak dibolehkan ada syarat-syarat hak cetak, menyalin atau melindungi sesuatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Para pemikir, ilmuwan atau penemu sesuatu program, berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmu kepada orang lain dengan mengajarkannya, menjualnya atau dengan apa cara sekalipun (yang syar’ie), maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya. Dalam hal ini, hak kepemilikannya telah hilang dengan diajar atau dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak mempunyai hak untuk menghalang atau melarang orang lain dari memanfaatkannya. Justeru, ‘kata-kata’ (syarat) yang tercantum pada buku-buku, cakera padat, perisian komputer dan media yang lain yang tidak membenarkan dicetak ulang, disalin atau dirakam kecuali atas izin pemiliknya, adalah dilarang di dalam Islam.  
Ada di kalangan mereka yang membolehkan perkara ini (hakcipta) bersitidlal (menyandarkan dalil) kepada sabda Rasulullah SAW,
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”
 dan kepada sabda baginda,
 “Barangsiapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.
Hakikatnya, kedua-dua hadis ini tidak merujuk kepada kebolehan hakcipta, kerana manath (fakta)nya memang tidak demikian. Adapun hadis yang pertama, ia bermaksud harta milik orang lain yang tidak boleh diambil dari pemiliknya setelah ia sah secara syar’ie menjadi miliknya. Misalnya, seseorang itu tidak boleh mencuri atau merampas atau memaksa dengan apa cara (termasuk melalui undang-undang) untuk mengambil harta seseorang. Manakala ilmu yang telah diajar atau dijual tidak lagi menjadi milik tuannya dan tidak timbul soal mengambil ‘tanpa kerelaan’ dari pemiliknya. Adapun hadis yang kedua, manathnya adalah berkenaan harta milik umum (bukan milik individu) yang menjadi hak orang ramai untuk memanfaatkannya, sebagaimana hadis,

“Mina (salah satu tempat dalam mengerjakan haji) menjadi hak bagi siapa sahaja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”.

Maksudnya siapa yang telah duduk di situ terlebih dahulu, maka ia menjadi haknya di mana orang lain tidak boleh menghalaunya dari situ.
Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.
ù&tø%$# y7š/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷ètƒ ÇÎÈ

Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
zN¯=tæur tPyŠ#uä uä!$oÿôœF{$# $yg¯=ä. §NèO öNåkyÎztä    
“Dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya..”
ª!$# ß,Î=»yz Èe@à2 &äóÓx« ( uqèdur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ×@Ï.ur ÇÏËÈ
“Allah menciptakan segala sesuatu dan dia memelihara segala sesuatu.”

Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.
Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan
Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.

Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)

Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah

niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)


Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)

Dapat disimpulkan bahwa :
  1. Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
  2. Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
  3. Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.[5]






BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari makalah dapat diambil kesimpulan bahwa mengambil hasil karya orang lain maupun mengambil ide orang lain tanpa persetujuan dan sepengatahuan si pencipta hukumnya sama dengan mencuri dan mencuri adalah haram. Memanfaatkan hasil karya orang lain, maupun mengutip atau mengubah isinya haruslah melalui persetujuan si pencipta terlebih dahulu. Di dalam peraturan perundang-undangan pun juga ada pasal yang mengatur hal ini.
3.2  Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan pembaca untuk menjadi orang yang bijak dalam mengapresiasi hasil karya orang lain, karena bagaimanapun juga menjiplak tanpa sepengetahuan adalah sama dengan mencuri.


[1] Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum,(Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005)  hal 2-7
[3] Budi Agus Riswandi, opcit, hal 10-15
[4] Aji Hermawan, Fiqh Hak Cipta( http://media.isnet.org/islam/Etc/FiqhHakCipta.html)

0 komentar:

Posting Komentar