BAB I
PENDAHULUAN
Agama
Islam tidak menyuruh atau menganjurkan sesuatu yang tidak akan mendatangkan
faedah, sebagaimana juga melarang untuk tidak mengerjakan sesuatu kecuali
karena mudharat yang terdapat di dalamnya. Salah satu perintah Allah untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat ialah masalah perkawinan yang
mengandung kehidupan yang makruf, sakinah, mawaddah dan rahmah. Allah memberi
petunjuk tentang perkawinan yang baik dan yang buruk, tetapi manusia
kadang-kadang salah menafsirkan. Dari luar menurut penilaian masyarakat
kelihatannya baik, tapi belum tentu menurut penilaian yuridis, seperti halnya
perkawinan beda agama.
Adapun
hal-hal yang akan dibahas penulis dalam makalah ini yaitu :
1. Pandangan perundang-undangan Indonesia terhadap
perkawinan beda agama.
2. Tinjauan fiqh klasik mengenai perkawinan
beda agama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pandangan
Perundang-Undangan Indonesia terhadap Perkawinan Beda Agama
Perkawinan beda agama di Indonesia diatur
ketentuannya dalam Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 yang berasaskan kepada agama. Artinya sahnya
perkawinanan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini termuat dalam batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) bab Agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan dengan tegas menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Kepercayaan yang
dimaksud disini adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam negara
Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan
yang maha esa.
Kunci pemahaman yang benar tentang ini
adalah pasal 29 UUD 1945 yang berada di bawah judul Agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan
‘kepercayaan’ dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan
menurut budaya bukan kepercayaan menurut agama. Dengan demikian, di dalam
negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan
perkawinan di luar hukum kepercayaan agama yang diakui eksistensinya, yaitu
Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu, dan Budha.[1]
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974, perkawinan antar agama tidak diatur, karena perkawinan tersebut
tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada halangan terjadinya perkawinan bagi
calon suami, calon istri perbedaan agama, hal ini sesuai dengan yang
dikehendaki pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang Perkawinan. Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
a. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
b. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada lagi
perkawinan yang dilakukan hanya menurut hukum agama dan kepercayaannya itu saja
atau hanya dilakukan pencatatan saja tetapi tidak berlangsung menurut hukum
agama dan kepercayaan itu, mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan
kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seprti tersebut diatas. Pasal
1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Demikian juga Fatwa Majelis Ulama
Indonesia DKI Jaya tanggal 30 September 1986 tentang perkawinan antar agama
berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan tanggal 30
September 1986 berdasarkan keputusan musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama
Indonesia tanggal 1 juni 1980 yang
menganjurkan( dilarang perkawinan antara wanita muslim dengan laki-laki musyrik
dan laki-laki muslim dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama islam).[2]
2.2 Tinjauan
Fiqh Klasik mengenai Perkawinan Beda Agama
A.
Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli
Kitab
1. Perkawinan dengan Wanita Musyrik
Agama Islam tidak
memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita musyrik, sebgaimana dijelaskan
dalam firman Allah Q.S al- Baqarah ayat 221 :
wöur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B qs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3
“Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu “
Nash diatas jelas melarang mengawini
wanita musyrik, demikian juga dengan pendapat ulama.
2. Perkawinan dengan Wanita Majusi
Pria muslim juga tidak
dibolehkan menikah dengan wanita Majusi (penyembah api), sebab mereka bukan
termasuk ahli kitab. Sebagaimana firman allah dalam Q.S. al-An’am ayat 156 :
br& (#þqä9qà)s? !$yJ¯RÎ) tAÌRé& Ü=»tGÅ3ø9$# 4n?tã Èû÷ütGxÿͬ!$sÛ `ÏB $uZÎ=ö7s% bÎ)ur $¨Zä. `tã öNÍkÉJy#uÏ
úüÎ=Ïÿ»tós9 ÇÊÎÏÈ
“(Kami turunkan
Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa Kitab itu Hanya diturunkan
kepada dua golongan saja sebelum kami, dan Sesungguhnya kami tidak memperhatikan
apa yang mereka baca”
3. Perkawinan dengan Wanita Shabi’ah
Shabi’ah
adalah suatu golongan dalam agama Nasrani : Shabi’ah dinisbatkan kepada Shab
paman nabi Nuh as. Ada pula yang berpendapat dinamakan Shabi’ah karena
berpindah dari satu agama ke agama lain.
Ibnu
Hamman mengatakan bahwa orang-orang Shabi’ah adalah orang-orang yang memadukan
antara agama Yahudi dan Nasrani yang menyembah bintang-bintang. Ada ulama yang
mengatakan mereka termasuk ke dalam ahli kitab dan ada pula yang mengatakan
tidak.
Imam
Syafi’i dan Hambali berpendapat apabila mereka lebih mendekati keyakinan mereka
kepada salah satu agama (Yahudi atau Nasrani), maka orang tersebut termasuk
golongan agama itu, bila tidak mendekati maka mereka bukan ahli kitab dan tidak
boleh dikawini.
Abu
Hanifah berpendapat boleh kawin dengan wanita Shabi’ah. Sedang Abu Yusuf dan Muhammad
bin al-Hasan As-Syaibani tidak membolehkannya karena mereka penyembah
patung-patung dan bintang-bintang. Pendapat Maliki juga sejalan dengan pendapat
ini.
4. Perkawinan dengan wanita penyembah
berhala
Para
ulama sepakat pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita penyembah berhala dan
benda-benda lainnya, karena mereka termasuk orang kafir. Sebagaimana dijelaskan
Allah dalam Q.S. al-Muntahanah ayat 10 :
4
wur (#qä3Å¡ôJè?
ÄN|ÁÏèÎ/ ÌÏù#uqs3ø9$#
ÇÊÉÈ
“... dan janganlah
kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir
...”
B.
Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab.
1. Menurut pendapat jumhur ulama, baik Hanafi,
Maliki, Syafi’i maupun Hambali, seorang pria muslim dibolehkan kawin dengan
wanita ahli kitab yang berada dalam lindungan (kekuasaan) negara Islam (ahli
dzimmah).
2. Golongan Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah
Zaidiyah berpendapat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita ahli
kitab.
Golongan
jumhur ulama mendasarkan pendapat mereka pada :
a. Firman Allah QS al-Maidah ayat 5:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s%
“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu ...”
b. Diantara sahabat ada pula yang kawin
dengan ahli kitab, seperti Usman bin Affan yang kawin dengan Nailah binti al-Gharamidah
seorang wanita nasrani yang kemudian masuk Islam dan juga Hudzaifah yang
mengawini wanita yahudi dari penduduk Madain.
c. Jabir ra pernah ditanya tentang
perkawinan pria muslim dengan wanita yahudi dan nasrani: Beliau menjawab : “Kami
pun pernah menikah dengan mereka pada waktu penaklukan Kuffah bersama-sama
dengan Sa’ad bin Abi Waqqash.”
Sedangkan
golongan Syiah melandaskan pendapatnya pada :
a. Firman Allah Q.S al-Baqarah ayat 221
3
wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$#
4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã
4
“...dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman...“
Golongan ini
berpendapat wanita ahli kitab itu kafir karena mereka menyekutukan Allah.
b. Q.S al -Muntahanah ayat 10
wur (#qä3Å¡ôJè?
ÄN|ÁÏèÎ/ ÌÏù#uqs3ø9$#
(
“ dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir “
Sebagaimana yang telah dikemukakan
sebelumnya, golongan Syiah berpendapat wanita ahli kitab adalah kafir dan haram
dinikahi.[3]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkawinan
beda agama pada dasarnya masih belum sesuai dengan ketentuan hukum
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana syarat utama legalnya
perkawinan di Indonesia ialah apabila perkawinan itu sah menurut agama
masing-masing. Sedangkan dalam al-Quran jelas diungkapkan bahwa perkawinan beda
agama terutama perkawinan dengan wanita musyrik adalah haram hukumnya.
Perkawinan beda agama yang dibolehkan dalam islam hanyalah perkawinan antara
pria muslim dengan wanita ahli kitab.
3.2 Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai perkawinan antar agama dan
ketentuannya menurut aturan fiqh dan UU di Indonesia. Namun, ada baiknya
apabila perkawinan beda agama ini sedapat mungkin dihindari karena akan lebih
banyak mendatangkan mudharatnya dibanding dengan faedahnya.
0 komentar:
Posting Komentar