Selasa, 25 Juni 2013

FIQH Kontemporer Perkawinan Beda Agama


BAB I
PENDAHULUAN

Agama Islam tidak menyuruh atau menganjurkan sesuatu yang tidak akan mendatangkan faedah, sebagaimana juga melarang untuk tidak mengerjakan sesuatu kecuali karena mudharat yang terdapat di dalamnya. Salah satu perintah Allah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat ialah masalah perkawinan yang mengandung kehidupan yang makruf, sakinah, mawaddah dan rahmah. Allah memberi petunjuk tentang perkawinan yang baik dan yang buruk, tetapi manusia kadang-kadang salah menafsirkan. Dari luar menurut penilaian masyarakat kelihatannya baik, tapi belum tentu menurut penilaian yuridis, seperti halnya perkawinan beda agama.
Adapun hal-hal yang akan dibahas penulis dalam makalah ini yaitu :
1.      Pandangan perundang-undangan Indonesia terhadap perkawinan beda agama.
2.      Tinjauan fiqh klasik mengenai perkawinan beda agama.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pandangan Perundang-Undangan Indonesia terhadap Perkawinan Beda Agama
Perkawinan beda agama di Indonesia diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Perkawinan   Nomor 1 Tahun 1974 yang berasaskan kepada agama. Artinya sahnya perkawinanan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini termuat dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) bab Agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan tegas menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Kepercayaan yang dimaksud disini adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah pasal 29 UUD 1945 yang berada di bawah judul Agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan ‘kepercayaan’ dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan menurut budaya bukan kepercayaan menurut agama. Dengan demikian, di dalam negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan perkawinan di luar hukum kepercayaan agama yang diakui eksistensinya, yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu, dan Budha.[1]
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan antar agama tidak diatur, karena perkawinan tersebut tidak dibenarkan ajaran agama, yaitu ada halangan terjadinya perkawinan bagi calon suami, calon istri perbedaan agama, hal ini sesuai dengan yang dikehendaki pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
a.       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
b.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada lagi perkawinan yang dilakukan hanya menurut hukum agama dan kepercayaannya itu saja atau hanya dilakukan pencatatan saja tetapi tidak berlangsung menurut hukum agama dan kepercayaan itu, mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut  masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seprti tersebut diatas. Pasal 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Demikian juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jaya tanggal 30 September 1986 tentang perkawinan antar agama berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan tanggal 30 September 1986 berdasarkan keputusan musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama Indonesia  tanggal 1 juni 1980 yang menganjurkan( dilarang perkawinan antara wanita muslim dengan laki-laki musyrik dan laki-laki muslim dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama islam).[2]

2.2  Tinjauan Fiqh Klasik mengenai Perkawinan Beda Agama
A.    Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Bukan Ahli Kitab
1.      Perkawinan dengan Wanita Musyrik
Agama Islam tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita musyrik, sebgaimana dijelaskan dalam firman Allah Q.S al- Baqarah ayat 221 :
Ÿwöur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B qs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu “
                Nash diatas jelas melarang mengawini wanita musyrik, demikian juga dengan pendapat ulama.
2.      Perkawinan dengan Wanita Majusi
Pria muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita Majusi (penyembah api), sebab mereka bukan termasuk ahli kitab. Sebagaimana firman allah dalam Q.S. al-An’am ayat 156 :
br& (#þqä9qà)s? !$yJ¯RÎ) tAÌRé& Ü=»tGÅ3ø9$# 4n?tã Èû÷ütGxÿͬ!$sÛ `ÏB $uZÎ=ö7s% bÎ)ur $¨Zä. `tã öNÍkÉJy#uÏŠ šúüÎ=Ïÿ»tós9 ÇÊÎÏÈ
“(Kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa Kitab itu Hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami, dan Sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca”

3.      Perkawinan dengan Wanita Shabi’ah
Shabi’ah adalah suatu golongan dalam agama Nasrani : Shabi’ah dinisbatkan kepada Shab paman nabi Nuh as. Ada pula yang berpendapat dinamakan Shabi’ah karena berpindah dari satu agama ke agama lain.
Ibnu Hamman mengatakan bahwa orang-orang Shabi’ah adalah orang-orang yang memadukan antara agama Yahudi dan Nasrani yang menyembah bintang-bintang. Ada ulama yang mengatakan mereka termasuk ke dalam ahli kitab dan ada pula yang mengatakan tidak.
Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat apabila mereka lebih mendekati keyakinan mereka kepada salah satu agama (Yahudi atau Nasrani), maka orang tersebut termasuk golongan agama itu, bila tidak mendekati maka mereka bukan ahli kitab dan tidak boleh dikawini.
Abu Hanifah berpendapat boleh kawin dengan wanita Shabi’ah. Sedang Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan As-Syaibani tidak membolehkannya karena mereka penyembah patung-patung dan bintang-bintang. Pendapat Maliki juga sejalan dengan pendapat ini.

4.      Perkawinan dengan wanita penyembah berhala
Para ulama sepakat pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita penyembah berhala dan benda-benda lainnya, karena mereka termasuk orang kafir. Sebagaimana dijelaskan Allah dalam Q.S. al-Muntahanah ayat 10 :
 4 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ̍Ïù#uqs3ø9$#   ÇÊÉÈ
“... dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir ...”

B.     Perkawinan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab.
1.      Menurut pendapat jumhur ulama, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hambali, seorang pria muslim dibolehkan kawin dengan wanita ahli kitab yang berada dalam lindungan (kekuasaan) negara Islam (ahli dzimmah).
2.      Golongan Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat, bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita ahli kitab.
Golongan jumhur ulama mendasarkan pendapat mereka pada :
a.       Firman Allah QS al-Maidah ayat 5:
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s%    
“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu ...”
b.      Diantara sahabat ada pula yang kawin dengan ahli kitab, seperti Usman bin Affan yang kawin dengan Nailah binti al-Gharamidah seorang wanita nasrani yang kemudian masuk Islam dan juga Hudzaifah yang mengawini wanita yahudi dari penduduk Madain.
c.       Jabir ra pernah ditanya tentang perkawinan pria muslim dengan wanita yahudi dan nasrani: Beliau menjawab : “Kami pun pernah menikah dengan mereka pada waktu penaklukan Kuffah bersama-sama dengan Sa’ad bin Abi Waqqash.”
Sedangkan golongan Syiah melandaskan pendapatnya pada :
a.       Firman Allah Q.S al-Baqarah ayat 221
  3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4
“...dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman...“

Golongan ini berpendapat wanita ahli kitab itu kafir karena mereka menyekutukan Allah.

b.      Q.S al -Muntahanah ayat 10
 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ̍Ïù#uqs3ø9$# (
“ dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir “
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, golongan Syiah berpendapat wanita ahli kitab adalah kafir dan haram dinikahi.[3]





















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perkawinan beda agama pada dasarnya masih belum sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana syarat utama legalnya perkawinan di Indonesia ialah apabila perkawinan itu sah menurut agama masing-masing. Sedangkan dalam al-Quran jelas diungkapkan bahwa perkawinan beda agama terutama perkawinan dengan wanita musyrik adalah haram hukumnya. Perkawinan beda agama yang dibolehkan dalam islam hanyalah perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab.
3.2 Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai perkawinan antar agama dan ketentuannya menurut aturan fiqh dan UU di Indonesia. Namun, ada baiknya apabila perkawinan beda agama ini sedapat mungkin dihindari karena akan lebih banyak mendatangkan mudharatnya dibanding dengan faedahnya.










[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997)hlm.66
[2] Moh. Idris Ramulyo.Hukum Perkawinan Islam(Jakarta,  Bumi Aksara, 2004),hlm.195
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al Haditsah (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998) hlm. 7-13

0 komentar:

Posting Komentar