BAB I
PENDAHULUAN
Setiap makhluk hidup pasti akan mengalami siklus yang dimulai dari
kelahiran sampai nanti akhirnya mengalami kematian. Dari proses siklus
kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang mengandung misteri besar yang masih belum bisa
diungkap oleh ilmu pengetahuan. Untuk
dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria
diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kematian sebagai akhir dari rangkaian
kehidupan adalah merupakan hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak
menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian. Karena sesungguhnya
kehidupan dan kematian itu adalah milik Allah semata.
Adapun
yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.
Pengertian
euthanasia
2. Macam-macam euthanasia
3.
Pandangan/tinjauan
hukum Islam; maslahah dan mafsadah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara
bahasa berasal dari bahasa Yunani eu
yang berarti “baik”, dan thanatos,
yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan
istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah
kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang
dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat
kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang
kematiannya (Hasan, 1995:145).[1]
Menurut Philo (50-20
SM), euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis
Romawi dalam bukunya Vita Caesarum
mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.[2]
2.2
Macam-macam Euthanasia
Euthanasia
mempunyai 2 bentuk:
1. Euthanasia
Aktif atau Positif
Merupakan
tindakan memudahkan kematian si sakit yang dilakukan oleh dokter dengan
mempergunakan instrumen (alat), yang biasanya berupa penyuntikan obat ke dalam
tubuh pasien.
Misalnya: Ada seseorang menderita penyakit yang sangat kronis atau sudah sampai pada stadium akhir, yang disertai dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin jika si pasien tidak akan bertahan lama. Maka dokter kemudian memberinya obat (morfin atau semacamnya) dengan takaran tinggi (overdosis) yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, akan tetapi sekaligus menghentikan pernapasann
Misalnya: Ada seseorang menderita penyakit yang sangat kronis atau sudah sampai pada stadium akhir, yang disertai dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin jika si pasien tidak akan bertahan lama. Maka dokter kemudian memberinya obat (morfin atau semacamnya) dengan takaran tinggi (overdosis) yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, akan tetapi sekaligus menghentikan pernapasann
2. Euthanasia
Pasif atau Negatif
Merupakan
tindakan menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara
medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Dimana penghentian pengobatan
ini berarti mempercepat kematian si pasien. Penghentian pengobatan biasanya
dilakukan dengan mencabut alat bantu pernafasan dari pasien yang notabene
merupakan satu-satunya sebab yang membuat pasien masih hidup.
Misalnya:
ada seorang yang menderita koma dalam jangka lama, dimana otaknya sudah tidak
berfungsi atau sudah mati. Secara medis, orang ini sudah tidak mungkin sembuh
dan jika dia hidup maka itu hanya akan menyiksa dirinya mengingat tubuhnya
sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Dan satu-satunya alasan yang membuat dia
masih hidup (tentunya setelah izin Allah) adalah adanya alat bantu pernafasan
yang membuat dia masih bisa bernafas. Maka melihat kenyataan seperti itu, si
dokter melepaskan alat bantu pernafasan tersebut sehingga akhirnya pasien
meninggal karena sudah tidak bisa bernafas.[3]
2.3
Pandangan/tinjauan Hukum Islam; Maslahah dan
Mafsadah
1. Hukum
Euthanasia Aktif (Positif)
Euthanasia
aktif dengan semua bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal itu
karena euthanasia aktif hakikatnya merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dan
pembunuhan dengan sengaja atau terencana adalah haram, apapun alasan yang
melandasinya. Baik itu dengan alasan kasih sayang, permintaan si pasien
sendiri, permintaan keluarga pasien, atau alasan lainnya yang jelas tidak diterima
oleh syariat.
Allah
Ta’ala berfirman dalam QS. Al-An’am 151:
“...janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar . demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya).” (QS. Al-An’am 151)
Adapun jika itu atas permintaan si pasien,
maka si pasien itu telah menanggung dosa yang sangat besar karena dia telah
membunuh dirinya atau menyuruh orang lain membunuh dirinya. Sementara dokter
dan pihak keluarga yang rela dengan hal itu semuanya mendapatkan dosa karena
telah meridhai bahkan bekerja sama dalam perbuatan dosa.
Allah Ta’ala berfirman
Allah Ta’ala berfirman
:
“dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa` : 29)
Ini
hukumnya di akhirat. Adapun hukum pidana di dunia, maka hukumnya dikembalikan
kepada keluarga di pasien. Dan dalam hal ini keluarga pasien mempunyai 3 opsi:
a.
Memaafkan si dokter dan membebaskannya dari semua tuntutan dan ganti
rugi.
b.
Meminta ganti rugi (diyat) kepada si dokter. Dan diyat untuk pembunuhan
dengan sengaja adalah 100 ekor onta atau yang senilai dengannya berupa emas dan
perak atau 1000 dinar atau 12.000 dirham menurut pendapat mayoritas ulama.
Sementara 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas.
c. Menuntut si dokter dengan hukuman mati (qishash).
c. Menuntut si dokter dengan hukuman mati (qishash).
Ketiga
opsi ini terambil dari firman Allah Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar
(diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui
batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS
Al-Baqarah : 178)
2. Hukum
Euthanasia Pasif (Negatif)
Jika
kita memperhatikan praktik euthanasia pasif ini, maka kita bisa mengetahui
bahwa sebenarnya hakikat dari euthanasia pasif ini adalah tindakan menghentikan
pengobatan, karena diyakini (atau dugaan besar) pengobatan itu sudah tidak
bermanfaat dan hanya akan menambah kesusahan bagi pasien.
Karenanya,
hukum euthanasia pasif ini kembalinya kepada hukum berobat itu sendiri. Apakah
berobat itu hukumnya wajib, sunnah, atau mubah.
Jika kita katakan berobat hukumnya wajib, maka berarti menghentikan pengobatan
(euthanasia pasif) hukumnya adalah haram.
Jika kita katakan berobat itu hukumnya sunnah, maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah makruh.
Dan jika kita katakan berobat itu hukumnya mubah (boleh), maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah mubah. [4]
Jika kita katakan berobat itu hukumnya sunnah, maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah makruh.
Dan jika kita katakan berobat itu hukumnya mubah (boleh), maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah mubah. [4]
Para
ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah
bersabar? Bersabar di sini berarti tidak berobat.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:
“Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:
“Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.
Di samping
itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi`in yang tidak
berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit,
seperti Ubai bin Ka`ab dan Abu Dzar radhiyallahu`anhuma. Dan tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.
Dalam
kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam
`Kitab at-Tawakkul` dari Ihya` Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang
berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.
Demikian
pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit.
Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya
mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi -lebih sedikit dari golongan kedua-
berpendapat wajib.
Sabda Nabi SAW :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR
Ahmad, dari Anas RA),
Hadits
di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Tetapi, dalam hadits
itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib.
Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa
perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak
berobat. Jadi, disimpulkan bahwa berobat
hukumnya sunnah atau mustahab.
Oleh
karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib, apabila
penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada
harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang
diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya
-yaitu para dokter- maka tidak
ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila
penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan, dengan cara meminum
obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat
pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern, dalam
waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka
melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin ke
balikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab. Maka memudahkan proses kematian dimana dokter hanya meninggalkan sesuatu yang
tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi, maka tindakan
pasif ini adalah bolehdan dibenarkan syariat. Terutama bila keluarga penderita
mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit
dan keluarganya, insya Allah.
Semua
itu dengan pertimbagan bahwa membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu
hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga
menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya
dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa
itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan
menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.[5]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa
euthanasia, mempercepat proses kematian terhadap seseorang, dipandang dari
tinjauan Islam dapat dikatakan haram karena membunuh nyawa seseorang adalah
haram hukumnya. Namun, jika memang banyaknya kerugian yang ditimbulkan serta
tidak mungkin lagi bagi si penderita untuk bertahan maka ada kalanya euthanasia
menjadi mubah.
3.2 Saran
Dalam hal ini penulis berharap semoga
makalah ini dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah pengetahuan pembaca
mengenai pandangan Islam tentang euthanasia. Semoga pembaca dapat berpikir
bijak dalam menghadapi berbagai permasalahan kontemporer yang
akan semakin banyak bermunculan.
[1] M.Ali Hasan,Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah
Kontemporer
Hukum Islam (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995), hal 145
Hukum Islam (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995), hal 145
[4] , Euthanasia Dalam
Perspektif Islam (http://al-atsariyyah.com/euthanasia-dalam-perspektif-islam.html)
[5] , Euthanasia Menurut Hukum Islam (http://fiqih-pangeran377.blogspot.com/2011/04/euthanasia-menurut-hukum-islam_01.html)
0 komentar:
Posting Komentar