Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Euthanasia


BAB I
PENDAHULUAN

Setiap makhluk hidup pasti akan mengalami siklus yang dimulai dari kelahiran sampai nanti akhirnya mengalami kematian. Dari proses siklus kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang  mengandung misteri besar yang masih belum bisa diungkap oleh ilmu pengetahuan.         Untuk dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah merupakan hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian. Karena sesungguhnya kehidupan dan kematian itu adalah milik Allah semata.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Pengertian euthanasia
2.      Macam-macam euthanasia
3.      Pandangan/tinjauan hukum Islam; maslahah dan mafsadah









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).[1]
Menurut Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.[2]
2.2  Macam-macam Euthanasia
Euthanasia mempunyai 2 bentuk:      
1.       Euthanasia Aktif atau Positif
Merupakan tindakan memudahkan kematian si sakit yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat), yang biasanya berupa penyuntikan obat ke dalam tubuh pasien.
Misalnya: Ada seseorang menderita penyakit yang sangat kronis atau sudah sampai pada stadium akhir, yang disertai dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin jika si pasien tidak akan bertahan lama. Maka dokter kemudian memberinya obat (morfin atau semacamnya) dengan takaran tinggi (overdosis) yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, akan tetapi sekaligus menghentikan pernapasann
2.      Euthanasia Pasif atau Negatif
Merupakan tindakan menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Dimana penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian si pasien. Penghentian pengobatan biasanya dilakukan dengan mencabut alat bantu pernafasan dari pasien yang notabene merupakan satu-satunya sebab yang membuat pasien masih hidup.
Misalnya: ada seorang yang menderita koma dalam jangka lama, dimana otaknya sudah tidak berfungsi atau sudah mati. Secara medis, orang ini sudah tidak mungkin sembuh dan jika dia hidup maka itu hanya akan menyiksa dirinya mengingat tubuhnya sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Dan satu-satunya alasan yang membuat dia masih hidup (tentunya setelah izin Allah) adalah adanya alat bantu pernafasan yang membuat dia masih bisa bernafas. Maka melihat kenyataan seperti itu, si dokter melepaskan alat bantu pernafasan tersebut sehingga akhirnya pasien meninggal karena sudah tidak bisa bernafas.[3]


2.3  Pandangan/tinjauan Hukum Islam; Maslahah dan Mafsadah
1.      Hukum Euthanasia Aktif (Positif)  
Euthanasia aktif dengan semua bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal itu karena euthanasia aktif hakikatnya merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dan pembunuhan dengan sengaja atau terencana adalah haram, apapun alasan yang melandasinya. Baik itu dengan alasan kasih sayang, permintaan si pasien sendiri, permintaan keluarga pasien, atau alasan lainnya yang jelas tidak diterima oleh syariat.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-An’am 151: 

“...janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar . demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS. Al-An’am 151)    

   Adapun jika itu atas permintaan si pasien, maka si pasien itu telah menanggung dosa yang sangat besar karena dia telah membunuh dirinya atau menyuruh orang lain membunuh dirinya. Sementara dokter dan pihak keluarga yang rela dengan hal itu semuanya mendapatkan dosa karena telah meridhai bahkan bekerja sama dalam perbuatan dosa.
Allah Ta’ala berfirman
  :
“dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa` : 29)
Ini hukumnya di akhirat. Adapun hukum pidana di dunia, maka hukumnya dikembalikan kepada keluarga di pasien. Dan dalam hal ini keluarga pasien mempunyai 3 opsi:
a.    Memaafkan si dokter dan membebaskannya dari semua tuntutan dan ganti rugi.
b.    Meminta ganti rugi (diyat) kepada si dokter. Dan diyat untuk pembunuhan dengan sengaja adalah 100 ekor onta atau yang senilai dengannya berupa emas dan perak atau 1000 dinar atau 12.000 dirham menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas. 
c.    Menuntut si dokter dengan hukuman mati (qishash).  
Ketiga opsi ini terambil dari firman Allah Ta’ala  :


 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah : 178)
2.       Hukum Euthanasia Pasif (Negatif)           
Jika kita memperhatikan praktik euthanasia pasif ini, maka kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya hakikat dari euthanasia pasif ini adalah tindakan menghentikan pengobatan, karena diyakini (atau dugaan besar) pengobatan itu sudah tidak bermanfaat dan hanya akan menambah kesusahan bagi pasien. 
Karenanya, hukum euthanasia pasif ini kembalinya kepada hukum berobat itu sendiri. Apakah berobat itu hukumnya wajib, sunnah, atau mubah.      Jika kita katakan berobat hukumnya wajib, maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah haram.       
Jika kita katakan berobat itu hukumnya sunnah, maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah makruh.       
Dan jika kita katakan berobat itu hukumnya mubah (boleh), maka maka berarti menghentikan pengobatan (euthanasia pasif) hukumnya adalah mubah.  [4]
Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Bersabar di sini berarti tidak berobat.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab: 
“Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.   
Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi`in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka`ab dan Abu Dzar radhiyallahu`anhuma.  Dan tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.
Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam `Kitab at-Tawakkul` dari Ihya` Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.          
Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi -lebih sedikit dari golongan kedua- berpendapat wajib.
 Sabda Nabi SAW :
 “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA),
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Tetapi, dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.   Jadi, disimpulkan bahwa berobat hukumnya sunnah atau mustahab.           
Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib, apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya  -yaitu para dokter-  maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.           
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan, dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern, dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin ke balikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.            Maka memudahkan proses kematian  dimana dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi, maka tindakan pasif ini adalah bolehdan dibenarkan syariat. Terutama bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah. 
Semua itu dengan pertimbagan bahwa membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut.  Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.[5]
           
 
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa euthanasia, mempercepat proses kematian terhadap seseorang, dipandang dari tinjauan Islam dapat dikatakan haram karena membunuh nyawa seseorang adalah haram hukumnya. Namun, jika memang banyaknya kerugian yang ditimbulkan serta tidak mungkin lagi bagi si penderita untuk bertahan maka ada kalanya euthanasia menjadi mubah.  
3.2  Saran
Dalam hal ini penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu sarana untuk menambah pengetahuan pembaca mengenai pandangan Islam tentang euthanasia. Semoga pembaca dapat berpikir bijak dalam menghadapi berbagai permasalahan kontemporer  yang  akan semakin banyak bermunculan.


[1] M.Ali Hasan,Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Hukum Islam
(Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995), hal 145
[2] Billy N., Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Euthanasia di Indonesia  
(billy@hukum-kesehatan.web.id)
[3] Qardhawi Yusuf,  Fatwa-fatwa Kontemporer 2 (Jakarta, Gema Insani, 2009) hal. 749-750
[4]             , Euthanasia Dalam Perspektif Islam (http://al-atsariyyah.com/euthanasia-dalam-perspektif-islam.html)
[5]   , Euthanasia Menurut Hukum Islam (http://fiqih-pangeran377.blogspot.com/2011/04/euthanasia-menurut-hukum-islam_01.html)

0 komentar:

Posting Komentar