BAB I
PENDAHULUAN
Islam
adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk
semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan,
baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah
di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan
terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara
harta dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia.
Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang
tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Adapun
hal-hal yang akan dibahas penulis dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian abortus, menstrual
regulation, dan eugenetika
2. Macam-macam abortus
3. Pandangan/tinjauan hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Abortus,
Menstrual Regulation, dan Eugenetika
1.
Abortus
Abortus,
berasal dari bahasa Latin : abortion, sedangkan dalam bahasa arab disebut isqatulhamli
atau alijhadu
yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan menurut istilah
kedokteran pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu
atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Dalam istilah hukum aborsi
berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya kelahiran. Aborsi
secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu)
sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. [1]
Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas
Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Hukum
UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat
lahir secara alamiah).
2.
Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah
artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/haid, tetapi dalam praktek mestrual
regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu
menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan
mulai mengandung. Maka ia minta “dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provokatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. [2]
3.
Eugenetika
Eugenetika artinya seleksi ras unggul,
dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai
bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai
konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medik yang
canggih, menderita cacat atau penyakit yang sangat berat, misalnya down syndrome, yang berarti IQ-nya hanya
sekitar 20-70; maka digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak yang
ber-IQ sangat rendah itu tidak ada artinya hidup dan menderita sepanjang
hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat/negara.[3]
2.2
Macam-Macam Abortus
Abortus
(pengguguran) ada dua macam :
a) Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak sengaja. Abortus
spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b) Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion).
Abortus yang disengaja ini juga terbagi 2 :
·
Abortus artificialis therapicus, yakni abortus
yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan
diteruskan bisa membahayakan si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit
yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
·
Abortus provocatus criminalis, ialah abortus
yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan
untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri
kehamilan yang tidak dikehendaki.[4]
2.3 Pandangan/Tinjauan
Hukum Islam
Hukum abortus dan menstrual dan
menstrual regulation adalah haram, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah
Q.S al isra ayat 31 :
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Hadis
nabi :
اِذَا مَرَّ بِاالنُّطْفَةِ
ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا. فَصَقَرَهَا
وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ
قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ
اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ
وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ. رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ
مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ اْلمَلَكُ، بِاالصَّحِيْفَةِ،
فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)
“Apabila nutfah telah berusia empat
puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya,
diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya.
Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu
Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya,
kemudian dia ( malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu
Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya.
Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan
sesuai dengan yang di kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat
itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak
mengurangi apa yang di perintahkan itu.”
Dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP) Indonesia, negara melarang
abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat
dalam kejahatan tersebut dapat dituntut. Menurut pandangan Islam apabila abortus
dilakukan sesudah janin bernyawa atau janin beumur 4 bulan, maka telah ada
kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu, karena dipandang sebagai
pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi
roh/nyawa pada janin itu, yaitu sebelum berumur empat bulan, ada beberapa
pendapat ulama yaitu :
a. Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah,
membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b. Ada pula ulama yang memandangnya
makhruh, dengan alasan karena janin yang sedang mengalami pertumbuhan.
c. Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali
dalam kitabnya Ihya”Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum
bernyawa).
d. Mahmud Syaltut mengatakan bahwa sejak
bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu
kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab
sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi menyelamtkan si ibu, maka islam membolehkan.
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
“menempuh
salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib
(hukumnya).
Mengenai menstrual regulation, Islam
juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak
/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah, karena ia berhak
tetap survive dan alhir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari
hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam setiap
anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَا
نُهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَا نِهِ أَوْ يُنَصِّرَا نِهِ أَوْ يُمَجِّسَا نِه
"Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah
yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (Hadis riwayat
Abu Yala, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”
Sedangkan
praktek eugenetika sebagai bentuk usaha dalam mencegah lahirnya bayi yang
cacat, pada dasarnya memeiliki hukum yang sama dalam masalah abortus ataupun
menstrual regulation. Karena pembunuhan terhadap makhluk ciptaan Allah, baik
yang telah lahir ataupun yang masih dalam kandugan, merupakan perbuatan zalim
atau penganiyaan, karena setiap makhluk memiliki hak untuk menikmati kehidupan.
Dalil yang sama dijelaskan Allah dalam QS. al-Anám : 151 dan QS. al-Isra’: 33
QS. al-Anám : 151
...
وَلاَ تَقْتُلُوْا اَوْلاَدَكُمْ مِّنْ اِمْلاَقٍ...
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan
rizki kepada mereka dan kepadamu.”
QS.
al-Isra’: 33
وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ
حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ...
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).”
Namun,apabila
pengguguran dilakukan dengan alasan down syndrome,masih dapat ditolerir
karena mengingat mudharat atau resikonya jauh lebih besar daripada
mashlahatnya,jika mempertahankan kehidupan janin itu. Akan tetapi eugenetika
yang dilakukan atas dasar permintaan ibu atau keluarga dengan alasan jenis
kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya’maka perbuatan tersebutlah yang
sangat dilarang sebagai bentuk perbuatan yang tidak manusiawi dan perbuatan
kriminal. Selain itu juga bertentangan dengan norma agama, pancasila, dan
peraturan per-UU-an yang berlaku (KUH Pidana dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan).[5]
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Agama Islam mengizinkan
wanita mencegah kehamilan karena sesuatu sebab, tetapi melarangnya mengakhiri
kehamilannya dengan cara abortus, atau bahkan melalui praktek menstrual
regulation. Hal yang sama juga berlaku dalam raktek eugenetika, sebagai bentuk
penyesalan atas nikmat atau rezki yang diberikan Allah. Dari sisi pandang
islam, ketiga kasus ini, tidak bergantung pada masalah apakah janin itu berstatus manusia (sudah
bernyawa) atau tidak. Kendatipun islam tidak mengakui janin sebagai manusia,
namun islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup.
1.2
Saran
Kehidupan
merupakan anugrah dari Allah SWT. Semua makhluk ciptaan Allah berhak untuk
merasakan kehidupan. Maka hendaklah kita saling menghargai kehidupan semua
makhluk karena tidak satupun alasan yang bisa dibenarkan untuk mengakhiri
kehidupan makhluk hidup apalagi manusia.
0 komentar:
Posting Komentar