Selasa, 25 Juni 2013

FIQH Kontemporer Abortus, Menstrual Regulation, dan Eugenetika


BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara harta dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti  memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Adapun hal-hal yang akan dibahas penulis dalam makalah ini yaitu :
1.      Pengertian abortus, menstrual regulation, dan eugenetika
2.      Macam-macam abortus
3.      Pandangan/tinjauan hukum Islam








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Abortus, Menstrual Regulation, dan Eugenetika
1.      Abortus
Abortus, berasal dari bahasa Latin : abortion, sedangkan dalam bahasa arab disebut isqatulhamli atau alijhadu yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan menurut istilah kedokteran pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Dalam istilah hukum aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya kelahiran. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. [1]
Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
2.      Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/haid, tetapi dalam praktek mestrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta “dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provokatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. [2]
3.      Eugenetika
Eugenetika artinya seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medik yang canggih, menderita cacat atau penyakit yang sangat berat, misalnya down syndrome, yang berarti IQ-nya hanya sekitar 20-70; maka digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak yang ber-IQ sangat rendah itu tidak ada artinya hidup dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat/negara.[3]
2.2 Macam-Macam Abortus
Abortus (pengguguran) ada dua macam :
a)      Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak sengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b)      Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion). Abortus yang disengaja ini juga terbagi 2 :
·         Abortus artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
·         Abortus provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.[4]


2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
Hukum abortus dan menstrual dan menstrual regulation adalah haram, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Q.S al isra ayat 31 :
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Hadis nabi :
اِذَا مَرَّ بِاالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا. فَصَقَرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ. رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ اْلمَلَكُ، بِاالصَّحِيْفَةِ، فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)
“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu di buatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia ( malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang di perintahkan itu.”

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  (KUHP) Indonesia, negara melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut dapat dituntut. Menurut pandangan Islam apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau janin beumur 4 bulan, maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus itu, karena dipandang sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan sebelum diberi roh/nyawa pada janin itu, yaitu sebelum berumur empat bulan, ada beberapa pendapat ulama yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
b.      Ada pula ulama yang memandangnya makhruh, dengan alasan karena janin yang sedang mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya”Ulumuddin mengharamkan abortus pada tahap ini (belum bernyawa).
d.      Mahmud Syaltut mengatakan bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamtkan si ibu, maka islam membolehkan. 
 اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).

Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak /menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah, karena ia berhak tetap survive dan alhir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَا نُهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَا نِهِ أَوْ يُنَصِّرَا نِهِ أَوْ يُمَجِّسَا نِه
 "Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (Hadis riwayat Abu Yala, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”
                        Sedangkan praktek eugenetika sebagai bentuk usaha dalam mencegah lahirnya bayi yang cacat, pada dasarnya memeiliki hukum yang sama dalam masalah abortus ataupun menstrual regulation. Karena pembunuhan terhadap makhluk ciptaan Allah, baik yang telah lahir ataupun yang masih dalam kandugan, merupakan perbuatan zalim atau penganiyaan, karena setiap makhluk memiliki hak untuk menikmati kehidupan. Dalil yang sama dijelaskan Allah dalam QS. al-Anám : 151 dan QS. al-Isra’: 33
            QS. al-Anám : 151
... وَلاَ تَقْتُلُوْا اَوْلاَدَكُمْ مِّنْ اِمْلاَقٍ...
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
            QS. al-Isra’: 33
وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ...
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).

            Namun,apabila pengguguran dilakukan dengan alasan down syndrome,masih dapat ditolerir karena mengingat mudharat atau resikonya jauh lebih besar daripada mashlahatnya,jika mempertahankan kehidupan janin itu. Akan tetapi eugenetika yang dilakukan atas dasar permintaan ibu atau keluarga dengan alasan jenis kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya’maka perbuatan tersebutlah yang sangat dilarang sebagai bentuk perbuatan yang tidak manusiawi dan perbuatan kriminal. Selain itu juga bertentangan dengan norma agama, pancasila, dan peraturan per-UU-an yang berlaku (KUH Pidana dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan).[5]




























BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Agama Islam mengizinkan wanita mencegah kehamilan karena sesuatu sebab, tetapi melarangnya mengakhiri kehamilannya dengan cara abortus, atau bahkan melalui praktek menstrual regulation. Hal yang sama juga berlaku dalam raktek eugenetika, sebagai bentuk penyesalan atas nikmat atau rezki yang diberikan Allah. Dari sisi pandang islam, ketiga kasus ini, tidak bergantung pada masalah  apakah janin itu berstatus manusia (sudah bernyawa) atau tidak. Kendatipun islam tidak mengakui janin sebagai manusia, namun islam tetap memberinya hak untuk kemungkinan hidup.

1.2  Saran
Kehidupan merupakan anugrah dari Allah SWT. Semua makhluk ciptaan Allah berhak untuk merasakan kehidupan. Maka hendaklah kita saling menghargai kehidupan semua makhluk karena tidak satupun alasan yang bisa dibenarkan untuk mengakhiri kehidupan makhluk hidup apalagi manusia.



[1] M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam,(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1998),hal.44
[2] Masjfuk Zuhdi,Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam),(Jakarta:PT Toko Gunung Agung,1997)
[3] Masjfuk Zuhdi, ibid
[4] M. Ali Hasan, opcit  hal 46-47
[5] Masjfuk zuhdi,ibid,hal.84-85

0 komentar:

Posting Komentar