BAB I
PENDAHULUAN
Gagasan adanya
lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam secara internasional muncul sekitar dasawarsa
70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi Internasional tentang
ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976.Di antara pemikir-pemikir Islam
tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda, pada dasarnya terdapat
dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis, dengan memberikan
alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan mendirikan lembaga-lembaga
ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Salah satu
kecenederungan kelompok kedua tersebut adalah mendirikan Bank-bank
Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih
tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah
diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada dasarnya
aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah
ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada
konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam
Syariah.
Pembahasan tentang perekonomian makro diatas akan dalam makalah sebagai berikut:
1) Prinsip operasional Bank Syariah dan Bank
Konvensional
2) Kedudukan bunga dalam Islam
3) Pola operasional Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip operasional bank syariah dan bank
konvensional
1.
Bank Syariah
Menurut
UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, Perbankan Syariah atau Perbankan Islam
adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam
agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram
(usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang
tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan
konvensional.[1]
Prinsip
dari Bank Syariah ini adalah :
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh
manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola,
dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan)
sesuai ajaran Islam
3. Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip
bagi hasil:
·
Penentuan besarnya resiko bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya nisbah bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah pembagian bagi hasil
meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak ada yang meragukan keuntungan
bagi hasil
·
Bagi hasil tergantung kepada
keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan
maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
2.
Bank Konvensional
Bank
konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum
mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah
menjadi kebiasaan”[2].
Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan
bank umum non devisa.
Prinsip dari Bank Konvensional ini
adalah:
1.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik
dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi,
sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang
optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan
interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap
ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja
2.
Tidak adanya ikatan emosional yang
kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing
pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.
Sistem bunga:
·
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu
akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·
Besarnya prosentase berdasarkan pada
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang
baik
·
Eksistensi bunga diragukan
kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi.[3]
B.
Kedudukan Bunga dalam Islam
Jumhur
(mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga
bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman,
bunga tabungan atau bunga deposito. Dalilnya :
1. Al-Baqarah 2:278
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
2. Al-Baqarah 2:279
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
3. Hadits sahih riwayat Muslim:
3. Hadits sahih riwayat Muslim:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا،
وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
“Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.”
“Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.”
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih):
\ اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي
حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف
المحصنات المؤمنات الغافلات
“ Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.”
[4]
“ Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.”
[4]
Namun
ada juga sebagian yang menghalalkan bunga bank, beberapa alasan para ulama ahli
fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba
yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah
bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian
C.
Pola
Operasional Bank Syariah
Pada
sistem operasi bank Syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak
dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi
hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan
(misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai
kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
1. Sistem Bagi
Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
Secara
syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan
prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung
maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Terhadap penabung bank syariah
bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana.
Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan
dan kerugian masing-masing pihak.
Di
sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak sebagai pemilik dana.
Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai pengelola. Meskipun
demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank syariah tidak hanya
membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis
usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem
jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu hubungan bank syariah
dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak hanya berurusan dengan
satu akad, namun berbagai jenis akad.
2. Sistem
Penghimpunan Dana Bank Syariah
a. Modal
Modal
adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku,
setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun tersebut, pemmilik modal
akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden
yang dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya
yang secara langsung tidak menghasilkan. Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam
perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah
atau equity participation pada saham perseroan bank.
b. Titipan
Salah
satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah prinsip
titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam
prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh
atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap
saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum terdapat dua jenis
al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
c.
Investasi
Prinsip
lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip
ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik
dana dan pengelola dana.
3. Sistem
Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pada
bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema musyarakah mutanaqishah.
Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan. Secara
bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil
alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun
dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada
maupun dengan mengundang pemegang saham baru.
4.
Syarat-Syarat Administratif
Memperoleh Pembiayaan
Seperti
juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat
umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·
Surat permohonan tertulis, dengan
dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau
prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan
jangka waktu pengguanaan dana.
·
Legalitas usaha, seperti identitas
diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar
perusahaan.
·
Laporan keuangan, sepeti neraca
laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi
rekening bank.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank
Islam dalam perkembangannya di Indonesia sejak tahun 1991 sampai sekarang
ternyata mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat dan banga Indonesia
tidak hanya sekedar membuktikan eksistensinya tetapi juga mampu memberikan
keuntungan dan prospek yang menjanjikan. Badai krisis ekonomi yang menyerang
negara ini sejak 10 tahun silam hingga hari ini belum mampu menggoyahkan
keberadaan bank Islam. Akan tetapi justru sebaliknya, bank Islam mampu
meningkatkan asetnya setiap tahun. Bank Islam mampu memikat banyak bank
nasional untuk ikut terjun dalam sistem ekonomi islami ini.
Namun demikian, perkembangan perbankan Islam bukannya
tanpa cela. Masih banyak kekurangan dan kelemahan serta hambatan-hambatan yang
masih harus dilewati untuk mewujudkan cita-cita perbankan Islam yaitu menghapus
sistem ribawi atau konsep bunga. Masih banyak transaksi-transaksi dan
pembiayaan-pembiayaan yang belum bisa diterapkan secara murni syariah atau
murni islami. Oleh karena itu, pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya
dibebankan di pundak para pelaku bank Islam, Bank Indonesia atau pemerintah
saja tetapi peran serta seluruh elemen masyarakat Indonesia sangat dinantikan
agar sistem perbankan Islam akrab dan dipahami secara benar oleh publik. Dengan
demikian akan tercipta sinergi institusi dalam pengembangan perbankan syariah
di masa sekarang dan mendatang.
3.2 Saran
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai pandangan
Islam dalam hal keuangan ekonomi makro. Diharapkan kita sebagai umat Islam akan
dapat bersikap bijak dalam menghadapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.
[1] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta :
Kencana, 2009. Hlm. 7
[2] W.J.S
Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1996. Hal.
522
[3] Andri Wisnu, Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional. http://www.andriwisnu.com/2012/01/perbedaan-bank-syariah-dan-bank.html
[4] , Hukum Bank Konvensional dalam Islam. http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar