Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Ekonomi Makro


BAB I
PENDAHULUAN
 Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam  secara internasional muncul sekitar dasawarsa 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976.Di antara pemikir-pemikir Islam tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda, pada dasarnya terdapat dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis, dengan memberikan alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Salah satu kecenederungan kelompok kedua  tersebut adalah mendirikan Bank-bank Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada dasarnya aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Syariah.
Pembahasan tentang  perekonomian makro diatas akan dalam makalah sebagai berikut:
1)      Prinsip operasional Bank Syariah dan Bank Konvensional
2)      Kedudukan bunga dalam Islam
3)      Pola operasional Bank Syariah






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Prinsip operasional bank syariah dan bank konvensional
1.              Bank Syariah
Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, Perbankan Syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.[1]
Prinsip dari Bank Syariah ini adalah :
1.       Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.      Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.      Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5.      Prinsip bagi hasil:
·         Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·         Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·         Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·         Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·         Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

2.              Bank Konvensional
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”[2]. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Prinsip dari Bank Konvensional ini adalah:
1.       Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2.      Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.      Sistem bunga:
·         Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·         Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·         Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·         Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.[3]
B.   Kedudukan Bunga dalam Islam
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito. Dalilnya :
1. Al-Baqarah 2:278  
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”

2. Al-Baqarah 2:279  
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
 “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

3. Hadits sahih riwayat Muslim:
 لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
  “Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.”

4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih):
\ اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
 Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.”
[4]

Namun ada juga sebagian yang menghalalkan bunga bank, beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian
C.     Pola Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank Syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
 1.      Sistem Bagi Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
        Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Terhadap penabung bank syariah bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan dan kerugian masing-masing pihak.
        Di sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak sebagai pemilik dana. Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai pengelola. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank syariah tidak hanya membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu hubungan bank syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad, namun berbagai jenis akad.
 2.      Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah
 a.       Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun tersebut, pemmilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden yang dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan.  Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
 b.     Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum terdapat dua jenis al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
 c.       Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.
 3.      Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.
4.         Syarat-Syarat Administratif Memperoleh Pembiayaan
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·         Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu pengguanaan dana.
·         Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
·         Laporan keuangan, sepeti neraca laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekening bank.


















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank Islam dalam perkembangannya di Indonesia sejak tahun 1991 sampai sekarang ternyata mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat dan banga Indonesia tidak hanya sekedar membuktikan eksistensinya tetapi juga mampu memberikan keuntungan dan prospek yang menjanjikan. Badai krisis ekonomi yang menyerang negara ini sejak 10 tahun silam hingga hari ini belum mampu menggoyahkan keberadaan bank Islam. Akan tetapi justru sebaliknya, bank Islam mampu meningkatkan asetnya setiap tahun. Bank Islam mampu memikat banyak bank nasional untuk ikut terjun dalam sistem ekonomi islami ini.
Namun demikian, perkembangan perbankan Islam bukannya tanpa cela. Masih banyak kekurangan dan kelemahan serta hambatan-hambatan yang masih harus dilewati untuk mewujudkan cita-cita perbankan Islam yaitu menghapus sistem ribawi atau konsep bunga. Masih banyak transaksi-transaksi dan pembiayaan-pembiayaan yang belum bisa diterapkan secara murni syariah atau murni islami. Oleh karena itu, pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya dibebankan di pundak para pelaku bank Islam, Bank Indonesia atau pemerintah saja tetapi peran serta seluruh elemen masyarakat Indonesia sangat dinantikan agar sistem perbankan Islam akrab dan dipahami secara benar oleh publik. Dengan demikian akan tercipta sinergi institusi dalam pengembangan perbankan syariah di masa sekarang dan mendatang.
3.2 Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai pandangan Islam dalam hal keuangan ekonomi makro. Diharapkan kita sebagai umat Islam akan dapat bersikap bijak dalam menghadapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.


[1] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana, 2009. Hlm. 7
[2] W.J.S Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1996. Hal. 522
[3] Andri Wisnu, Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. http://www.andriwisnu.com/2012/01/perbedaan-bank-syariah-dan-bank.html
[4]                , Hukum Bank Konvensional dalam Islam. http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html

0 komentar:

Posting Komentar