BAB I
PENDAHULUAN
Al-quran menjelaskan,
bahwa manusia mempunyai naluriah dan ketertarikan terhadap lawan jenis. Untuk
memberikan jalan keluar terbaik mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis
itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus dilalui yaitu perkawinan. Untuk mengetahui sejauh mana kebaikan hukum
perkawinan dalam Islam, perlu dilihat antara lain bagaimana sikap Islam
mengenai mnogami dan poligami, karena masih saja ada anggapan bahwa hukum
Islam, khususnya mengenai perkawinan, tidak dianggap adil sehubungan dengan
sikap Islam itu yang membolehkan pria kawin dengan wanita lebih dari satu.
Adapun hal yang
akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian monogami dan poligami
2. Monogami dan poligami dalam
perundang-undangan
3. Pandangan islam terhadap monogami dan
poligami
4. Proses perceraian di pengadilan agama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Monogami dan Poligami
Asas
perkawinan dalam Islam pada dasarnya adalah monogami. Monos berarti satu dan gamos
berarti perkawinan. Monogami adalah suatu sistem perkawinan dimana hanya
mengawini satu istri saja.
Kata
poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Bila
digabungkan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
Menurut bahasa Indonesia, poligami adalah suatu sistem perkawinan yang salah
satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang
bersamaan.
2.2 Monogami dan Poligami Menurut Perundang-Undangan
Berdasarkan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, maka
Hukum Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun
untuk wanita (vide pasal 3 (1) UU No.
1/1974). Hanya apabila dikendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama
dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari
satu orang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang
istri, meskipun diizinkan oleh pihak-pihak bersangkutan, hanya dapat dilakukan,
apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.[1]
Masalah
poligami dalam kompilasi hukum Islam disebutkan pada pasal 55 :
1. Beristri lebih dari satu orang pada
waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2. Syarat utama beristri lebih dari
seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutkan
pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.
Selanjutnya
pada pasal 56 disebutkan :
1. Suami yang beristri lebih dari satu
orang, harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2. Perkawinan yang dilakukan dengan istri
kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Kemudian
pada pasal 57 disebutkan Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan berisitri lebih dari seorang apabila :
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajban
sebagai istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat menghasilkan
keturunan.
Untuk
memperoleh izin dari Pengadilan Agama, disamping persyaratan yang disebutkan
pada pasal 55 ayat (2), ditegaskan lagi oleh pasal 58 ayat (1), yaitu :
1. Adanya persetujuan istri
2. Adanya kepastian, bahwa suami mampu
menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.[2]
2.3 Pandangan dan Tinjauan Hukum Islam
Apabila
diamati secara seksama, asas perkawinan dalam hukum Islam sebenarnya adalah
monogami, ketentuan ini terdapat dalam al-Quran surat Annisa ayat 3:
÷ ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù
.... Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
Maka (kawinilah) seorang saja .... (an nisa:3)
Ayat
diatas memberi petunjuk, bahwa kawin dengan seorang wanita, itulah yang paling
dekat kepada kebenaran, sehingga terhindar dari berbuat aniaya. Kemudian diperingatkan
bahwa orang yang beristri lebih dari satu, dapat mendekatkan seseorang kepada
perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata
dusta dan perbuatan tercela lainnya.
Islam
memandang poligami lebih banyak membawa resiko/madharat daripada manfaatnya,
karena manusia itu menurut fitrahnya (human
nature) mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak
tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan
keluarga yang poligamis. Dengan demikian poligami itu bisa menjadi sumber
konflik dalam kehidupan keluarga. Poligami dalam pandangan Islam merupakan
pintu darurat yang hanya sewaktu-waktu saja dapat dipergunakan, misalnya
apabila istri mandul. Dalam hal ini poligami dalam Islam dibatasi dengan
syarat-syarat tertentu seperti :
1. Jumlah istri maksimal empat orang,
seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami
dapat mencari ganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada
waktu yang bersamaan.
2. Laki-laki itu dapat berlaku adil
terhadap istri dan anak-anaknya, yang menyangkut masalah lahiriah dan batiniah.[3]
Ini berlandaskan kepada
firman Allah QS Annisa ayat 3 :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Hadis nabi mengenai
poligami :
إن رسول الله ص م قال لغيلان بن سلامة
حين أسلم وتحته عشر نسوة : أمسك أربعا وفارق سائرهن
“ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW
berkata kepada Ghailan bin Salamah yang waktu masuk Islam mempunyai 10 isteri,
Kata Nabi: Pilihlan empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya.” (HR.
Nasa`i dan Daruquthni).
2.4 Proses Perceraian di Pengadilan Agama
1.
Talak yang Diikrarkan Suami
Seorang
suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan
menceraikan istrinya, mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat
tinggalnya yang beirisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya
disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan
sidang untuk itu. Selanjutnya Pengadilan Agama mempelajari isi surat yang
dimaksud pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan waktu selambat-lambatnya 30 hari
memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan.
Pengadilan
Agama yang telah medapatkan penjelasan akan maksud talak itu kemudian berusaha
mendamaikan kedua belah pihak dan meminta bantuan kepada Badan Penasihat
Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) setempat. Pengadilan Agama setelah
memperhatikan hasil usaha BP4 bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi
didamaikan dan berpendapat adanya alasan untuk talak, maka diadakan sidang
untuk menyaksikan talak dimaksud. Suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan
Agama dengan hadirnya istri serta alasannya dan menadatangani surat ikrar
tersebut. Setelah itu ketua Pengadilan Agama membuat suatu keterangan tentang
terjadinya talak SKT 3 rangkap 4, helai pertama beserta surat ikrar talak
dikirimkan kepada pegawai pencatat nikah di daerah tempat tinggal suami untuk
diadakan pencatatan, helai 2 dan 3 untuk suami dan istri sedangkan helai 4
disimpan Pengadilan Agama. Selanjutnya surat keterangan tersebut dilaporkan ke
pegawai pencatat nikah di daerah tempat hukum tempat tinggal suami untuk
mendapatkan kutipan buku pendaftaran talak atau KBPTR. Apabila talak terjadi
maka kutipan akta nikah (KAN) masing-masing ditahan oleh Pengadilan Agama di
tempat talak itu terjadi.
2.
Gugatan Perceraian dari Istri
Perceraian
yang diajukan atas gugatan istri, maka Pengadilan Agama akan berusaha untuk
mendamaikan kedua belah pihak atas bantuan BP4. Bila terjadi perdamaian, maka
tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru berdasarkan
alasan-alasan yang sama oleh istri (pasal 30 PMA Nomor 3 Tahun 1975). Tata cara
perceraian yang berhubungan dengan gugatan, dilakukan sebagaimana pasal 28 PMA
Nomor 3 Tahun 1975. Suatu pereceraian dianggap terjadi beserta akibatnya
terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. Panitera Pengadilan Agama segera setelah perceraian itu
diputukan menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami istri atau
kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing suami istri yang
bersangkutan. Selambat-lambatnya 7 hari setelah perceraian diputuskan, Pengadilan
Agama menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu
kepada pengadilan negeri untuk dikukuhkan.[4]
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
makalah dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya asas perkawinan baik menurut
Islam maupun peraturan perundang-undangan adalah monogami. Poligami semata-mata
hanyalah sebagai suatu alternatif darurat yang dalam pelaksanaannya pun
membutuhkan kebijaksanaan dan kemampuan suami untuk berbuat adil serta terlebih
dahulu perlu adanya persetujuan dari pihak terkait. Begitu juga halnya dengan
perceraian, pada hakikatnya perceraian adalah perbuatan yang dibenci oleh
Allah, tapi halal dilakukan karena adanya alasan-alasan tertentu.
3.2
Saran
Penulis
menyadari bahwa pembuatan makalah ini tidaklah sempurna seutuhnya, maka dari
itu penulis mohon kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan ke depannya.
0 komentar:
Posting Komentar