Selasa, 25 Juni 2013

FIQH Kontemporer Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah mencapai titik kulminasi. Bersamaan dengan itu, kebutuhan masyarakat sebagai subjek dan sekaligus objek dari ilmu pengetahuan dan teknologi kian meningkat. Karena itu, berbagai problem yang dihadapi masyarakat yang tidak terselesaikan melalui sistem tradisional, dilakukan upaya lain, yakni melalui sistem modern seperti inseminasi, kloning, bank sperma dan rahim sewaan.
Kenyataan tersebut berimplikasi pada eksistensi “hukum”, dalam hal ini hukum Isalam dihadapkan dengan realitas yang sebelumnya tidak pernah diaktual secara konkret. Akan tetapi, nuansa unversalitas dan fleksibilitas yang secara fungsonalitas melekat pada hukum Islam sehingga problema yang dihadapi umat masa lalu, masa kini, dan masa mendatang pasti dapat dideteksi dan ditemukan solusinya.
Adapun yang dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Pengertian inseminasi, kloning, bank sperma dan rahim sewaan.
2.      Pandangan/tinjauan hukum Islam mengenai inseminasi, kloning, bank sperma dan rahim sewaan.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan
1.      Inseminasi
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata insemnasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah “Attalqiin” (kata kerja) menjadi “Talqiihan” yang berarti mengawinkan atau mempertemukan atau memadukan. Ada 2 macam inseminasi yaitu, inseminasi alami (Natural Insemination) dan inseminasi buatan (Artifical Insemination).
Inseminasi dilakukan dengan cara mengambil  telur (ovum)wanita, dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina dengan alat yang bernama “trasvaginal transkuler ultra sound”. Lalu kemudian pemaduan sel sperma dan ovum disimpan dalam cawan pembiakkan selama beberapa hari. Ada 2 macam praktek inseminasi yang dilakukan saat ini :
a.       Inseminasi heterolog, yang disebut juga “artificial insemination donor (AID); yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-istri yang sah.”
b.      Inseminasi homolog, yang disebut juga artificial insemination husband (AIH); yaitu inseminasi buatan yang berasal dari air mani suami-istri yang sah.[1]

2.      Kloning
Antonius suwanto menyatakan kloning yang berasal bahasa Yunani (klon) sebagai kata benda, yang artinya :
a.       Agrerat progeni; yaitu suatu individu yang dihasilkan secara aseksual.
b.      Yaitu suatu individu yang berasal dari sel somatik tunggal orang tuanya, dan secara genetik ia mirip.
Dan sebagai kata kerja, klon (kloning); diartikan sebgai upaya memperbanyak bentuk klon, mengopi atau menghasilkan klon. Oleh karena itu, kloning merupakan produksi satu atau lebih individu makhluk hidup, termasuk manusia, yang identik secara genetika.[2]
3.      Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.[3]

4.      Rahim Sewaan
Menurut W.J.S. Purwadarminto kata “sewa” berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan.
Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.[4]

2.2 Pandangan Islam Mengenai Inseminasi, Cloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan
1.      Inseminasi
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam islam, manakala perpaduan sperma dengan ovum itubersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH). Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum orang lain (inseminasi heterolog) yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pembuahan melalui inseminasi buatan dapat diterima sepanjang sperma dan ovum yang diinseminasi itu berasal dari pasangan suami istri yang sah. Meskipun demikian, dalam menetapkan istri yang sah itu harus dibatasi pada istri yang dicangkok ovumnya. Sebaliknya, sebagian  ulama berpendapat bahwa pembuahan melalui inseminasi buatan tidak dapat diterima secara syariat jika hasil pembuahan itu dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain (yang bukan istrinya).
Masjfuk zuhdi (1989:137) menyatakan bahwa larangan melakukan inseminasi buatan karena perbuatan itu identik dengan zina, dan terselebungnya nasab yang justru lebih jelek daripada anak angkat. Menurut yusuf al-Qardhawi (1982:312) bahwa perbuatan itu merupakan suatu kejahatan yang seburuk-buruknya. Akan tetapi, bila seorang suami beristri lebih dari satu, dan hasil pembuahannya dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain maka pernyataan masjfuk zuhdi tersebut dapat ditolerir, paling tidak perbuatan itu terhindar dari perbuatan zina, karena perempuan itu istrinya juga, sehingga nasabnya   tidak terselubung.[5]
Sebagai kesimpulan inseminasi dalam pandangan Islam yaitu :
1.         Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum Islam adalah boleh.
2.         Inseminasi buatan dengan sperma donor adalah haram.[6]
Hal ini berkaitan dengan firman Allah Q.S. Al Isra ayat 70 :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
2.      Kloning
Mengenai teknologi kloning  manusia, menjadi hal yang kontroversial karena mengandung dampak negatif, misalnya :
a.       Hasil kloning manusia itu, tidak dapat dibedakan antara yang satu dengan yang lain, karena kesamaan bentuk tubuh dan warna kulitnya, sikap dan bawaannya, perangai dan tingkah lakunya serta garis telapak tangannya (sidik jarinya).
b.      Dapat memepengaruhi tatanan moral tentang keEsaan Allah dan mengubah sikap hidup dan manusia bila kloning manusia dilakukan.
Islam selalu mendorong manusia yang mempunyai keahlian untuk melakukan riset terhadap obyek alam semesta, untuk membuka tabir rahasia Allah, sebagaimana difirmankan di beberapa surah dan ayat al-Quran :
a.       Orang Islam harus selalu mencari argumentasi ilmiah, mengenai kejadian manusia tanpa melalui hubungan seks; misalnya kejadian Adam, kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam, dan kejadian Isa dari ibu Maryam. Ada kemungkinan Allah melakukan proses dengan perintah kepada malaikat-Nya dengan cara seperti teknologi kloning, misalnya mengambil sel telur tunggal air susu ibu maryam, lalu dproses menjadi jabang bayi, kemudian diletakkannya ke dalam rahim ibu maryam, padahal ia tidak memiliki suami.
b.      Di negara maju, sedang mempersiapkan teknologi kloning manusia yang diarahkan untuk membuat sel jaringan (organ tubuh tertentu) tanpa melalui perkembangna embrio, supaya dapat digunakan merancang jaringan organ tubuh, untuk keperluan pengobatan atau transplantasi. Dan kalau ini berhasil, maka hukum islam membolehkannya, karena sesuatu yang sangat membantu penyembuhan suatu penyakit atau merehabilitasi cacat tubuh manusia.[7]
Dalam kitab-kitab klasik belum ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan hukum - melalui kaidah-kaidah ushul fiqh - yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.Beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat yang dikutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman, Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat Al-Baqarah/2:29 dan surat Al-Jaatsiyah/45:13).
Adapun hukum meng-kloning manusia, terdapat rincian tersendiri. Tergantung cara kloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam kloning: Cara pertama, kloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) “wanita lain (pendonor sel telur)” yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nekleusnya telah dikosongkan. Cara kedua, kloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) “wanita kandidat” itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor. Cara ketiga, kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita. Cara keempat, kloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan kloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, kloning haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahat dan bahayanya dalam kehidupan sosial.
Untuk menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan biologi (geneticist, biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan agamawan (pakar fiqh).
Jika hasilnya bisa membuat kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya tidak boleh, haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.
Kajian kloning ini di dalam pandangan Islam berhubungan dengan Q.S al-Hajj ayat 5 :
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷ƒu z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sƒC ÎŽöxîur 7ps)¯=sƒèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_̍øƒéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGムNà6ZÏBur `¨B Štãƒ #n<Î) ÉAsŒör& ̍ßJãèø9$# Ÿxøx6Ï9 zNn=÷ètƒ .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4 ts?ur šßöF{$# ZoyÏB$yd !#sŒÎ*sù $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kŠÎgt/ ÇÎÈ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.”
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
* ö@è% /ä3ã¥Îm;tRätr& 9ŽöyÎ/ `ÏiB öNà6Ï9ºsŒ 4 tûïÏ%©#Ï9 (#öqs)¨?$# yZÏã óOÎgÎn/u ×M»¨Yy_ ̍ôfs? `ÏB $ygÏFøtrB ㍻yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz $ygŠÏù Ólºurør&ur ×ot£gsÜB ÒcºuqôÊÍur šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur 7ŽÅÁt/ ÏŠ$t7Ïèø9$$Î/ ÇÊÎÈ
“Katakanlah: "Inginkah Aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?". untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.”

Pada surat yang sama juga dikemukakan:
øŒÎ) ÏMs9$s% èps3Í´¯»n=yJø9$# ãNtƒöyJ»tƒ ¨bÎ) ©!$# Ï8çŽÅe³u;ム7pyJÎ=s3Î/ çm÷ZÏiB çmßJó$# ßxŠÅ¡yJø9$# Ó|¤ŠÏã ßûøó$# zNtƒötB $YgŠÅ_ur Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur z`ÏBur tûüÎ/§s)ßJø9$# ÇÍÎÈ ãNÏk=x6ãƒur }¨$¨Y9$# Îû ÏôgyJø9$# WxôgŸ2ur z`ÏBur šúüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÍÏÈ ôMs9$s% Éb>u 4¯Tr& ãbqä3tƒ Í< Ó$s!ur óOs9ur ÓÍ_ó¡|¡ôJtƒ ׎|³o0 ( tA$s% Å7Ï9ºxŸ2 ª!$# ß,è=÷tƒ $tB âä!$t±o 4 #sŒÎ) #Ó|Ós% #\øBr& $yJ¯RÎ*sù ãAqà)tƒ ¼çms9 `ä. ãbqä3usù ÇÍÐÈ
“ (ingatlah), ketika malaikat berkata: "Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat(yang datang) daripada-Nya, namanya Al masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah). Dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia adalah termasuk orang-orang yang saleh.". Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin Aku mempunyai anak, padahal Aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, Maka Allah Hanya cukup Berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah Dia.”
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
3.      Bank Sperma
  Persoalan bank sperma dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan? Secara umum Islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 [al-Mu'minun] ayat 5-7 :
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى الرَّجُلُ بِيَدِ امْرَأَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَامَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
“Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.”
Tahap kedua setelah bank sperma berhasil mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh :
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), dan keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.
4.      Rahim Sewaan
Hukum Islam pada dasarnya selalu membawa kepada kebaikan, demikian pula halnya dengan rahim sewaan, melihat adanya dampak negatif yang mungkin ditimbulkan maka ulama telah menetapakan hukum rahim sewaan adalah haram . Hal ini berlandaskan kepada dalil dalil dibawah ini:
1. Tidak adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma denagn pemilik rahim
Hal yang selalu diulangi di dalam Islam adalah adanya anak selalu dilandasi melalui proses perkawinan yang sah antara suami isteri yang tercakup di dalamnya rukun dan segala syarat.Maka di dalam proses sewa rahim tersebut jelaslah bahwa antara pemilik sperma dan pemilik rahim tidak memiliki hubungan perkawinan yang jelas. Dalil syariat telah menetapkan bahwa seorang anak hanya akan lahir dari perkawinan yang sah dan keturunan baik lelaki dan perempuan adalah merupakan rahmat dari sebuah perkawinan.(surat Ra'du 38 dan surat Nahlu 72)
2. Adanya ikatan syariat antara hak melakukan pembuahan di dalam rahim seseorang dan hak melakukan jima'( menggauli) dengan pemilikrahim.
Di dalam fiqih Islam terdapat Qaidah, " Siapa saja yang berhak melakukan jima' dengan seorang perempuan maka perempuan berhak hamil dari hasil hubungan tersebut. Maka jelaslah bahwa barang siapa yang tidak berhak untuk melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan maka perempuan tidak berhak menjadikan dirinya hamil. Dan hak menggauli hanya ada pada suami isteri.
3.      Bagaimana jika perempuan tempat tumpangan pembuahan adalah isteri keduan dari seorang laki laki?
Jika suami memiliki dua orang isteri lalu dia menggauli isteri pertama kemudian hasil pencampuran ovum dan sperma dengan isteri pertama diletakkan pada isteri kedua maka dalam keadaan ini hal tersebut tetap dilarang dan dihukum haram karena akan menimbulkan pertentangan antara isteri pertama dan kedua sedangkan pertentangan itu dilarang di dalam Islam( Surat Al-Anfal ayat 46)
Jika kedua isteri telah bersepakat, kesepakatan ini nantinya akan membawa penyesalan di dalam diri kedua isteri tersebut dan ini juga memisahkan antara anak dan isteri padahal hal itu sangatlah terlarang.
4.      Tidak sah rahim itu menjadi barang jual beli.
Di dalam Islam terdapat hal hal yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli, namun ada juga yang tidak boleh diperjual belikan diantaranya adalah isteri. Seorang isteri tidak boleh diperjual belikan dan termasuk di dalamnya rahim isteri. Karena kita hanya dapat memamfaatkan isteri itu bagi diri kita saja dan tidak boleh menjadikan mamfaat yang dibawa isteri itu terhadap orang lain. Seperti menjual isteri atau menjual rahimnya saja.
Maka tidak bolehnya disewa rahim bagi yang bukan suami adalah agar nasab seseorang tetap terjaga karena memerhatikan nasab merupakan salah satu asas dari kehiupan bersyariat. Adanya proses sewa rahim yang demikian itu menunjuki kepada makna zina, bukan zina hakikat tetapi zina secara maknawi dan pelaku zina dalam model sewa rahim ini tidak diberlakukan hukuman had karena zina hakikat itu hanya dianggap zina jika bertemu dua kelamin yang berbeda.
Syariat Islam mengharamkan segala hal yang membawa kepada persilisihan diantara manusia. Islam selalu melarang adanya perselisihan diantara manusia, maka sewa rahim itu akan membawa manusia berselisih dan tidak jelas nasabnya seperti perselisihan antara dua orang perempuan yang mana yang menjadi ibu si anak dan juga pertentangan di dalm warisan.
5.      Syariat melarang percampuran nasab.
Dengan sebab penyewaan rahim itu maka nasab anak akan tercampur dan susah untuk menelitinya apalagi jika sekiranya perempuan yang disewa rahimnya memiliki suami maka akan terjadi perselisihan anak dari hasil sewa rahim yang terlahir atau anak dari suami sebenarnya. Seperti dikisahkan cerita menarik yang terjadi di Jerman , seorang perempuan yang tidak bisa hamil bersepakat dengan perempuan lainnya untuk melakukan kehamilan terhadap hasil hubungannnya dengan suaminya, kemudian perempuan yang disewa rahim tadi hamil dan melahirkan dengan membayar 27 mark jerman. Kemudian setelah lama maka diteliti rupanya anak yang lahir adalah anak dari hasil hubungan perempuan yang disewa rahimnya dengan suaminya, bukan anak dari suami isteri yang membayar tadi. Apa pendapat anda terhadap kejadian i
6.      Penyewaan rahim akan mengakibatkan terlantarnya anak dan menyebabkan orang tua melepaskan tanggung jawab.
Dengan adanya proses penyewaan rahim maka antara orang tua saling melepaskan tanggung jawab dan akan menjadikan anak tersebut kehilangan pelindung dan pendidik. Maka hal ini sangat dilarang oleh agama juga undang undang negara melarang seorangorang tua melepaskan tanggung jawabnya karena anak adalah amanah dan akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Swt.
Jika perempuan yang disewa rahimnya tidak memilki suami maka anak tadi dinasab langsung kepada suami dari perempuan pemilik ovum. Namun jika perempuan yang disewa rahimnya memilki suami maka kembali harus diteliti melalui test DNA lelaki mana yang berhak menjadi ayahnya, apakah pemilik sperma dari suami perempuan pertama atau lelaki isteri perempuan yang disewa rahimnya.[8]

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya segala bentuk perkembangan teknologi baik berupa inseminasi, kloning, bank sperma maupun rahim sewaan yang sifatnya membawa kepada kemudharatan adalah haram di dalam hukum islam. Namun, apabila penggunaannya adalah untuk kemashlahatan umat maka dibolehkan. Untuk inseminasi dibolehkan apabila sperma dan ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang sah, begitu juga dengan bank sperma. Bank sperma dibolehkan kalau sperma tersebut adalah sperma dari suami istri yang sah. Sedangkan kloning, masih menimbulkan  pro dan kontra, namun mengingat banyaknya mudharat yang mungkin timbul maka diharamkan seperti juga halnya rahim sewaan yang mungkin lebih banyak menimbulkan kemudharatan.
3.2 Saran
Menghadapi era globalisasi yang penuh dengan berbagai teknologi canggih, maka kita hendaknya juga semakin cermat dalam mengaplikasikannya. Dalam hal ini penulis berharap dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai berbagai macam masalah fiqh kontemporer dan pandangan Islam mengenai hal tersebut.


[1] Mahjuddin Ali, Masailul Fiqhiyah(Jakarta, Kalam Mulia, 2005) hal. 1-3
[2] Mahjudin Ali, ibid. hal 2
[4] Zahrul Bawady M. Daud, Hukum Islam/ Islamic Law. (http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/hukum-sewa-rahim-dalam-pandangan-fikih.html)
[5] Hamid Laonso dan Muhammad Jamil. Hukum Islam Alternatif Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer (Jakarta, Restu Ilahi, 2005) hal 41-42
[6] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998) hal 78
[7] Mahjuddin Ali, opcit. hal. 6-7

0 komentar:

Posting Komentar