BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah mencapai titik kulminasi. Bersamaan
dengan itu, kebutuhan masyarakat sebagai subjek dan sekaligus objek dari ilmu
pengetahuan dan teknologi kian meningkat. Karena itu, berbagai problem yang dihadapi
masyarakat yang tidak terselesaikan melalui sistem tradisional, dilakukan upaya
lain, yakni melalui sistem modern seperti inseminasi, kloning, bank sperma dan
rahim sewaan.
Kenyataan tersebut
berimplikasi pada eksistensi “hukum”, dalam hal ini hukum Isalam dihadapkan
dengan realitas yang sebelumnya tidak pernah diaktual secara konkret. Akan
tetapi, nuansa unversalitas dan fleksibilitas yang secara fungsonalitas melekat
pada hukum Islam sehingga problema yang dihadapi umat masa lalu, masa kini, dan
masa mendatang pasti dapat dideteksi dan ditemukan solusinya.
Adapun yang dibahas
dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian inseminasi, kloning, bank
sperma dan rahim sewaan.
2. Pandangan/tinjauan hukum Islam mengenai
inseminasi, kloning, bank sperma dan rahim sewaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan
Rahim Sewaan
1.
Inseminasi
Kata
inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insemination”
yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah.
Kata insemnasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah “Attalqiin” (kata kerja) menjadi “Talqiihan” yang berarti mengawinkan
atau mempertemukan atau memadukan. Ada 2 macam inseminasi yaitu, inseminasi
alami (Natural Insemination) dan
inseminasi buatan (Artifical
Insemination).
Inseminasi
dilakukan dengan cara mengambil telur
(ovum)wanita, dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina dengan
alat yang bernama “trasvaginal transkuler ultra sound”. Lalu kemudian pemaduan
sel sperma dan ovum disimpan dalam cawan pembiakkan selama beberapa hari. Ada 2
macam praktek inseminasi yang dilakukan saat ini :
a. Inseminasi heterolog, yang disebut juga
“artificial insemination donor (AID); yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan
berasal dari air mani suami-istri yang sah.”
b. Inseminasi homolog, yang disebut juga
artificial insemination husband (AIH); yaitu inseminasi buatan yang berasal
dari air mani suami-istri yang sah.[1]
2.
Kloning
Antonius
suwanto menyatakan kloning yang berasal bahasa Yunani (klon) sebagai kata
benda, yang artinya :
a. Agrerat progeni; yaitu suatu individu
yang dihasilkan secara aseksual.
b. Yaitu suatu individu yang berasal dari
sel somatik tunggal orang tuanya, dan secara genetik ia mirip.
Dan
sebagai kata kerja, klon (kloning); diartikan sebgai upaya memperbanyak bentuk
klon, mengopi atau menghasilkan klon. Oleh karena itu, kloning merupakan
produksi satu atau lebih individu makhluk hidup, termasuk manusia, yang identik
secara genetika.[2]
3.
Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan
sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen
cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut
juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan
sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua
sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat
tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu
yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil
saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan
gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan
integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking
terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen,
terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan
didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas
sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking
ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan
(dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama
penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama
dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma
yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami
yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini
dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak
ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.[3]
4.
Rahim Sewaan
Menurut W.J.S. Purwadarminto kata “sewa”
berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti
kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah
pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran
suatu imbalan.
Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita
lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan
benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung
oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki
anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.[4]
2.2 Pandangan
Islam Mengenai Inseminasi, Cloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan
1.
Inseminasi
Upaya
inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam islam, manakala perpaduan
sperma dengan ovum itubersumber dari suami istri yang sah (inseminasi homolog),
yang disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH). Dan yang
dilarang adalah inseminasi buatan yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum
orang lain (inseminasi heterolog) yang disebut juga dengan artificial
insemination donor (AID).
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa pembuahan melalui inseminasi buatan dapat diterima
sepanjang sperma dan ovum yang diinseminasi itu berasal dari pasangan suami
istri yang sah. Meskipun demikian, dalam menetapkan istri yang sah itu harus
dibatasi pada istri yang dicangkok ovumnya. Sebaliknya, sebagian ulama berpendapat bahwa pembuahan melalui
inseminasi buatan tidak dapat diterima secara syariat jika hasil pembuahan itu
dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain (yang bukan istrinya).
Masjfuk
zuhdi (1989:137) menyatakan bahwa larangan melakukan inseminasi buatan karena
perbuatan itu identik dengan zina, dan terselebungnya nasab yang justru lebih
jelek daripada anak angkat. Menurut yusuf al-Qardhawi (1982:312) bahwa
perbuatan itu merupakan suatu kejahatan yang seburuk-buruknya. Akan tetapi,
bila seorang suami beristri lebih dari satu, dan hasil pembuahannya dimasukkan
ke dalam rahim istri yang lain maka pernyataan masjfuk zuhdi tersebut dapat
ditolerir, paling tidak perbuatan itu terhindar dari perbuatan zina, karena
perempuan itu istrinya juga, sehingga nasabnya
tidak terselubung.[5]
Sebagai
kesimpulan inseminasi dalam pandangan Islam yaitu :
1.
Inseminasi
buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum Islam adalah boleh.
2.
Inseminasi
buatan dengan sperma donor adalah haram.[6]
Hal ini berkaitan
dengan firman Allah Q.S. Al Isra ayat 70 :
*
ôs)s9ur $oYøB§x.
ûÓÍ_t/ tPy#uä
öNßg»oYù=uHxqur
Îû
Îhy9ø9$#
Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB
ÏM»t7Íh©Ü9$#
óOßg»uZù=Òsùur
4n?tã 9ÏV2
ô`£JÏiB
$oYø)n=yz
WxÅÒøÿs?
ÇÐÉÈ
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami
angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas
kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
2.
Kloning
Mengenai
teknologi kloning manusia, menjadi hal
yang kontroversial karena mengandung dampak negatif, misalnya :
a. Hasil kloning manusia itu, tidak dapat
dibedakan antara yang satu dengan yang lain, karena kesamaan bentuk tubuh dan
warna kulitnya, sikap dan bawaannya, perangai dan tingkah lakunya serta garis
telapak tangannya (sidik jarinya).
b. Dapat memepengaruhi tatanan moral
tentang keEsaan Allah dan mengubah sikap hidup dan manusia bila kloning manusia
dilakukan.
Islam
selalu mendorong manusia yang mempunyai keahlian untuk melakukan riset terhadap
obyek alam semesta, untuk membuka tabir rahasia Allah, sebagaimana difirmankan
di beberapa surah dan ayat al-Quran :
a. Orang Islam harus selalu mencari
argumentasi ilmiah, mengenai kejadian manusia tanpa melalui hubungan seks;
misalnya kejadian Adam, kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam, dan kejadian Isa
dari ibu Maryam. Ada kemungkinan Allah melakukan proses dengan perintah kepada
malaikat-Nya dengan cara seperti teknologi kloning, misalnya mengambil sel
telur tunggal air susu ibu maryam, lalu dproses menjadi jabang bayi, kemudian
diletakkannya ke dalam rahim ibu maryam, padahal ia tidak memiliki suami.
b. Di negara maju, sedang mempersiapkan
teknologi kloning manusia yang diarahkan untuk membuat sel jaringan (organ
tubuh tertentu) tanpa melalui perkembangna embrio, supaya dapat digunakan merancang
jaringan organ tubuh, untuk keperluan pengobatan atau transplantasi. Dan kalau
ini berhasil, maka hukum islam membolehkannya, karena sesuatu yang sangat
membantu penyembuhan suatu penyakit atau merehabilitasi cacat tubuh manusia.[7]
Dalam kitab-kitab klasik belum
ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning.
Namun, metode pengambilan hukum - melalui kaidah-kaidah ushul fiqh - yang telah
digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan
kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga
tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum
sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final
dalam kasus yang menyeluruh.Beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa
kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat yang dikutip dari kajian yang dibuat
Badan Kajian Keislaman, Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau
hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka
hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang
ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat
Al-Baqarah/2:29 dan surat Al-Jaatsiyah/45:13).
Adapun hukum meng-kloning manusia,
terdapat rincian tersendiri. Tergantung cara kloning yang dilakukan. Paling
tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam kloning: Cara pertama, kloning
dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) “wanita lain (pendonor
sel telur)” yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang
nekleusnya telah dikosongkan. Cara kedua, kloning dilakukan dengan menggunakan
inti sel (nucleus) “wanita kandidat” itu sendiri, dari sel telur milik sendiri
bukan dari pendonor. Cara ketiga, kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel
(nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel
jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa
pria lain, bisa juga suami si wanita. Cara keempat, kloning dilakukan dengan
cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex)
yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pertama,
pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan kloning yang semacam
itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’
(tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau
sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu
kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang
merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, kloning haram
dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami)
atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka
hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahat dan bahayanya
dalam kehidupan sosial.
Untuk menentukan hukum pastinya
harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin
ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan biologi (geneticist,
biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan agamawan (pakar
fiqh).
Jika
hasilnya bisa membuat kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang kembar,
sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah
diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya tidak boleh, haram.
Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika hukum cloning
sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa ditindak lanjuti
melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau menjatuhkan sanksi
bagi para pelanggarnya.
Kajian kloning ini di dalam pandangan Islam berhubungan dengan Q.S al-Hajj ayat 5 :
Kajian kloning ini di dalam pandangan Islam berhubungan dengan Q.S al-Hajj ayat 5 :
$ygr'¯»t
â¨$¨Z9$# bÎ)
óOçFZä.
Îû
5=÷u z`ÏiB
Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù
/ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè?
§NèO `ÏB
7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB
7ptóôÒB 7ps)¯=sC Îöxîur 7ps)¯=sèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4
É)çRur Îû
ÏQ%tnöF{$#
$tB
âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B
§NèO öNä3ã_ÌøéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& (
Nà6ZÏBur `¨B
4¯ûuqtGã Nà6ZÏBur `¨B
tã #n<Î) ÉAsör& ÌßJãèø9$# xøx6Ï9 zNn=÷èt .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx©
4
ts?ur
ßöF{$# ZoyÏB$yd
!#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ
uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB
Èe@à2
£l÷ry 8kÎgt/
ÇÎÈ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari
kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah,
Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari
segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami
jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki
sampai waktu yang sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi,
Kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di
antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan
umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang
dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila
Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan
menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.”
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas,
bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia
mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan
hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan
atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya
prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah
SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan
al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu,
dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
* ö@è% /ä3ã¥Îm;tRätr& 9öyÎ/ `ÏiB öNà6Ï9ºs 4 tûïÏ%©#Ï9 (#öqs)¨?$# yZÏã óOÎgÎn/u ×M»¨Yy_ Ìôfs? `ÏB $ygÏFøtrB ã»yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz $ygÏù Ólºurør&ur ×ot£gsÜB ÒcºuqôÊÍur ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur 7ÅÁt/ Ï$t7Ïèø9$$Î/ ÇÊÎÈ
“Katakanlah: "Inginkah Aku kabarkan
kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?". untuk orang-orang
yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir
dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai)
isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan
hamba-hamba-Nya.”
Pada surat yang sama juga dikemukakan:
øÎ) ÏMs9$s% èps3Í´¯»n=yJø9$# ãNtöyJ»t ¨bÎ) ©!$# Ï8çÅe³u;ã 7pyJÎ=s3Î/ çm÷ZÏiB çmßJó$# ßxÅ¡yJø9$# Ó|¤Ïã ßûøó$# zNtötB $YgÅ_ur Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur z`ÏBur tûüÎ/§s)ßJø9$# ÇÍÎÈ ãNÏk=x6ãur }¨$¨Y9$# Îû ÏôgyJø9$# Wxôg2ur z`ÏBur úüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÍÏÈ ôMs9$s% Éb>u 4¯Tr& ãbqä3t Í< Ó$s!ur óOs9ur ÓÍ_ó¡|¡ôJt ×|³o0 ( tA$s% Å7Ï9ºx2 ª!$# ß,è=÷t $tB âä!$t±o 4 #sÎ) #Ó|Ós% #\øBr& $yJ¯RÎ*sù ãAqà)t ¼çms9 `ä. ãbqä3usù ÇÍÐÈ
“ (ingatlah), ketika malaikat berkata: "Hai
Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera
yang diciptakan) dengan kalimat(yang datang) daripada-Nya, namanya Al masih Isa
putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk
orang-orang yang didekatkan (kepada Allah). Dan dia berbicara dengan manusia
dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia adalah termasuk orang-orang yang
saleh.". Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin Aku mempunyai
anak, padahal Aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." Allah
berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa
yang dikehendaki-Nya. apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, Maka Allah
Hanya cukup Berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah Dia.”
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas
adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati
Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh
lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum
tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning
manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT.
Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu
sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta,
karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang
belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
3.
Bank Sperma
Persoalan bank sperma dalam hukum Islam adalah
bagaimana hukum onani dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di
bank sperma dan inseminasi buatan? Secara umum Islam memandang melakukan onani
merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani
fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang
mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal
tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa
Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan
adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan
kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23
[al-Mu'minun] ayat 5-7 :
tûïÏ%©!$#ur
öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9
tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ
wÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør&
÷rr& $tB
ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r&
öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºs
y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrß$yèø9$# ÇÐÈ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka
dalam hal Ini tiada terceIa.Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka
Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau
karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ
وَاجِبٌ
Mengambil yang lebih ringan dari
suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau
tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim
berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis.
Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang
dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah.
Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada
masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan
toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik
buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat
Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani
mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai
menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah
mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga
mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena
itu memang tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى الرَّجُلُ بِيَدِ
امْرَأَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَامَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
“Seorang laki-laki dibolehkan
mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah
(salah satu) dari tempat kesenangannya.”
Tahap kedua setelah bank sperma berhasil
mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya
kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya, setelah itu agar
pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan
inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan penadapat inseminasi
buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari
istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, asal
keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara
inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami,
suami isteri tidak berhasil memperoleh anak, maka hukumnya boleh. Hal ini
sesuai dengan kaidah hukum fiqh :
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
وَالضَّرُوْرَةِ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
(emergency), dan keadaan
darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Diantara
fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal
dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan
inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a
Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang
berpusat di Jeddah.
Selain
kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian
maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim
isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis
Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria
ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan
hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis
Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan
demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk
memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank
tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi
kesuburan, isteri masih bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun
jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita
yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang
mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.
4.
Rahim Sewaan
Hukum Islam pada dasarnya selalu membawa
kepada kebaikan, demikian pula halnya dengan rahim sewaan, melihat adanya
dampak negatif yang mungkin ditimbulkan maka ulama telah menetapakan hukum
rahim sewaan adalah haram . Hal
ini berlandaskan kepada dalil dalil dibawah ini:
1.
Tidak adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma denagn pemilik rahim
Hal yang selalu diulangi di dalam Islam
adalah adanya anak selalu dilandasi melalui proses perkawinan yang sah antara
suami isteri yang tercakup di dalamnya rukun dan segala syarat.Maka di dalam
proses sewa rahim tersebut jelaslah bahwa antara pemilik sperma dan pemilik
rahim tidak memiliki hubungan perkawinan yang jelas. Dalil syariat telah
menetapkan bahwa seorang anak hanya akan lahir dari perkawinan yang sah dan
keturunan baik lelaki dan perempuan adalah merupakan rahmat dari sebuah
perkawinan.(surat Ra'du 38 dan surat Nahlu 72)
2. Adanya ikatan
syariat antara hak melakukan pembuahan di dalam rahim seseorang dan hak melakukan
jima'( menggauli) dengan pemilikrahim.
Di dalam fiqih Islam terdapat Qaidah,
" Siapa saja yang berhak melakukan jima' dengan seorang perempuan maka
perempuan berhak hamil dari hasil hubungan tersebut. Maka jelaslah bahwa barang
siapa yang tidak berhak untuk melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan
maka perempuan tidak berhak menjadikan dirinya hamil. Dan hak menggauli hanya
ada pada suami isteri.
3. Bagaimana jika perempuan tempat
tumpangan pembuahan adalah isteri keduan dari seorang laki laki?
Jika suami memiliki dua orang isteri
lalu dia menggauli isteri pertama kemudian hasil pencampuran ovum dan sperma
dengan isteri pertama diletakkan pada isteri kedua maka dalam keadaan ini hal
tersebut tetap dilarang dan dihukum haram karena akan menimbulkan pertentangan
antara isteri pertama dan kedua sedangkan pertentangan itu dilarang di dalam
Islam( Surat Al-Anfal ayat 46)
Jika kedua isteri telah bersepakat, kesepakatan
ini nantinya akan membawa penyesalan di dalam diri kedua isteri tersebut dan
ini juga memisahkan antara anak dan isteri padahal hal itu sangatlah terlarang.
4. Tidak sah rahim itu menjadi barang jual
beli.
Di dalam Islam terdapat hal hal yang
dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli, namun ada juga yang
tidak boleh diperjual belikan diantaranya adalah isteri. Seorang isteri tidak
boleh diperjual belikan dan termasuk di dalamnya rahim isteri. Karena kita
hanya dapat memamfaatkan isteri itu bagi diri kita saja dan tidak boleh
menjadikan mamfaat yang dibawa isteri itu terhadap orang lain. Seperti menjual
isteri atau menjual rahimnya saja.
Maka tidak bolehnya disewa rahim bagi
yang bukan suami adalah agar nasab seseorang tetap terjaga karena memerhatikan
nasab merupakan salah satu asas dari kehiupan bersyariat. Adanya proses sewa rahim
yang demikian itu menunjuki kepada makna zina, bukan zina hakikat tetapi zina
secara maknawi dan pelaku zina dalam model sewa rahim ini tidak diberlakukan
hukuman had karena zina hakikat itu hanya dianggap zina jika bertemu dua
kelamin yang berbeda.
Syariat Islam mengharamkan segala hal
yang membawa kepada persilisihan diantara manusia. Islam selalu melarang adanya
perselisihan diantara manusia, maka sewa rahim itu akan membawa manusia
berselisih dan tidak jelas nasabnya seperti perselisihan antara dua orang
perempuan yang mana yang menjadi ibu si anak dan juga pertentangan di dalm
warisan.
5. Syariat melarang percampuran nasab.
Dengan sebab penyewaan rahim itu maka
nasab anak akan tercampur dan susah untuk menelitinya apalagi jika sekiranya
perempuan yang disewa rahimnya memiliki suami maka akan terjadi perselisihan
anak dari hasil sewa rahim yang terlahir atau anak dari suami sebenarnya.
Seperti dikisahkan cerita menarik yang terjadi di Jerman , seorang perempuan
yang tidak bisa hamil bersepakat dengan perempuan lainnya untuk melakukan
kehamilan terhadap hasil hubungannnya dengan suaminya, kemudian perempuan yang
disewa rahim tadi hamil dan melahirkan dengan membayar 27 mark jerman. Kemudian
setelah lama maka diteliti rupanya anak yang lahir adalah anak dari hasil
hubungan perempuan yang disewa rahimnya dengan suaminya, bukan anak dari suami
isteri yang membayar tadi. Apa pendapat anda terhadap kejadian i
6. Penyewaan rahim akan mengakibatkan
terlantarnya anak dan menyebabkan orang tua melepaskan tanggung jawab.
Dengan adanya proses penyewaan rahim
maka antara orang tua saling melepaskan tanggung jawab dan akan menjadikan anak
tersebut kehilangan pelindung dan pendidik. Maka hal ini sangat dilarang oleh
agama juga undang undang negara melarang seorangorang tua melepaskan tanggung
jawabnya karena anak adalah amanah dan akan diminta pertanggung jawaban oleh
Allah Swt.
Jika
perempuan yang disewa rahimnya tidak memilki suami maka anak tadi dinasab
langsung kepada suami dari perempuan pemilik ovum. Namun jika perempuan yang
disewa rahimnya memilki suami maka kembali harus diteliti melalui test DNA
lelaki mana yang berhak menjadi ayahnya, apakah pemilik sperma dari suami
perempuan pertama atau lelaki isteri perempuan yang disewa rahimnya.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya segala bentuk perkembangan teknologi baik
berupa inseminasi, kloning, bank sperma maupun rahim sewaan yang sifatnya
membawa kepada kemudharatan adalah haram di dalam hukum islam. Namun, apabila penggunaannya
adalah untuk kemashlahatan umat maka dibolehkan. Untuk inseminasi dibolehkan
apabila sperma dan ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang sah, begitu
juga dengan bank sperma. Bank sperma dibolehkan kalau sperma tersebut adalah
sperma dari suami istri yang sah. Sedangkan kloning, masih menimbulkan pro dan kontra, namun mengingat banyaknya
mudharat yang mungkin timbul maka diharamkan seperti juga halnya rahim sewaan
yang mungkin lebih banyak menimbulkan kemudharatan.
3.2 Saran
Menghadapi era
globalisasi yang penuh dengan berbagai teknologi canggih, maka kita hendaknya
juga semakin cermat dalam mengaplikasikannya. Dalam hal ini penulis berharap
dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai berbagai macam masalah fiqh
kontemporer dan pandangan Islam mengenai hal tersebut.
[1] Mahjuddin Ali, Masailul Fiqhiyah(Jakarta, Kalam Mulia, 2005) hal. 1-3
[4] Zahrul Bawady M. Daud, Hukum Islam/ Islamic Law. (http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/hukum-sewa-rahim-dalam-pandangan-fikih.html)
[5] Hamid
Laonso dan Muhammad Jamil. Hukum Islam
Alternatif Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer (Jakarta, Restu Ilahi, 2005)
hal 41-42
[6] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. (Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada, 1998) hal 78
[7] Mahjuddin Ali, opcit. hal. 6-7
0 komentar:
Posting Komentar