BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Tranplantasi, Transfusi dan Bank ASI
1.
Transplantasi
Organ
Transplantasi
berasal dari bahasa Inggris transplantation,
bentuk noun dari kata kerja to transplant,
yang berarti “to take up and plant to
another” (mengambil dan menempelkan pada tempat lain), demikian menurut Taylor
(1965: 1065). Menurut Bornby dkk (1963: 1075) transplantasi adalah “to move from one place to another”
(memindahkan dari satu tempat ke tempat lain), sedang Wojo Wasito dan Poerwadarmita
mengartikan transplantasi dengan “pemindahan (tanaman).”[1]
Secara
umum transplantasi dapat dipahami bahwa transplantasi adalah pemindahan organ
tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang
tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan
prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi.[2]
2.
Transfusi Darah
Menurut dr. Rustam Masri, transfusi
darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada
orang yang sakit. Sedangkan dr. Ahmad Sopian
memberikan pengertian lain, bahwa transfusi darah ialah memasukkan darah
orang lain ke dalam pembuluh yang akan ditolong. Dengan demikian transfusi
darah itu tiada lain adalah suatu cara membantu pengobatan.[3]
3.
Bank ASI
Bank ASI merupakan
tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan
kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang
sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI
biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es
agar tidak tercemar oleh bakteri.[4]
2.2
Tujuan dari Transplantasi, Transfusi dan Bank ASI
1.
Transplantasi
Transplantasi pada
dasarnya bertujuan untuk :
1) Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya
kebutuhan, rusaknya jantung, ginjal dan sebagainya.
2) Pemulihan kembali fungsi dari suatu
organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi sama
sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
Jika
ditinjau dari segi tingkat tujuannya, maka transplantasi bermaksud :
“...
semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan
pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian,.(Rahman, 1980 : 33), seperti
transplantasi cornea dan bibir sumbing”
“sebagai
jalan terakhir” yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian... (Rahman,
1980 : 34). Seperti transplantasi ginjal, jantung dan hati.[5]
2.
Transfusi Darah
Transfusi
darah merupakan suatu cara membantu proses pengobatan yang sudah ada, dan darah
hanya membantu saja sebagai salah satu pelengkap daripada metode pengobatan.[6]
3.
Bank ASI
Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya
menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di
saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui
stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.[7]
2.3
Hukum Transplantasi Berdasarkan Kondisi Si Donor
dalam Syariat Islam
1.
Hukum transplantasi organ tubuh dalam keadaan hidup
sehat
Apabila transplantasi
organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka
hukumnya haram, dengan alasan :
a) Firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 195 :
a) Firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 195 :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik.”
Ayat
tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu,
tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal
bagi pendonor, meskipun perbuatannya itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik
dan luhur.
b) Kaidah Fiqyah
دَفْعُ
الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kemadharatan lebih utama
dari pada menarik kemaslahatan”
Berkenaan
dengan transplantasi, sesorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari
kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri,
akhirnya ia idak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama
kewajbannya dalam melaksanakan shalat.
2.
Hukum transplantasi organ tubuh dalam keadaan hidup
koma
Melakukan transplantasi organ tubuh
dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram
walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal
itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak allah. Hal tersebut
dapat dikatakan sebagai euthanasia atau mempercepat kematian. Tidak etis
melakukan transplantasi atau mengambil organ dalam keadaan sekarat.
Hadis
nabi :
“Tidak boleh membuat
madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang
lain”
Berdasarkan hadits tersebut,
mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena
dapat membuat mudharat kepada donor tersebut yang memepercepat kematiannya.
Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan
Allah.
3.
Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan
telah meninggal
Mengambil organ donor (jantung,
mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah
yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima
sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak
dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi
tidak berhasil. Hal ini berdasarkan kepada qaidah fiqyah
اَلضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Darurat itu bisa membolehkan yang
dilarang.
Selain itu pencangkokan cocok
dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih
gawat dibanding sebelumnya. Dengan syarat, harus ada wasiat dari donor kepada
ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila meninggal, atau ada izin
dari ahli warisnya.
Demikian
ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 27 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada
pilihan lain yang lebih baik, maka penambilan katup jantung orang yang sudah
meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum
Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih
hidup)dan izin keluarga/ahli waris.[8]
Dalilnya
terdapat dalam QS al-Baqarah ayat 195, QS al-Maidah ayat 32 dan QS al-Maidah
ayat 2.
QS
al-Maidah ayat 32 :
“Oleh
Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
QS
al-Maidah ayat 2 :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan
keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka
bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum
Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat
aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
dan bertakwakepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
2.4
Hukum Transfusi Darah dalam Realitas Fenomena Saat
Ini
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir
Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat
diatas pada dasarnya melarang memakan maupun mempergunakan darah, baik secara
langsung maupun tidak. Akan tetapi apabila darah merupakan satu-satunya jalan
untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah, maka mempergunakan
darah dibolehkan dengan jalan transfusi.[9]
Agama
Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk
tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara
langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri, atau
diserahkan kepada palang meah indonesia atau bank darah untuk disimpan dan
sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menolong orang yang memerlukan, apakah
seagama atau tidak. Sesuai dengan kaidah hukum Islam “Bahwa pada
prinsipnya segala sesuatu itu boleh (mubah), kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”
Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum
donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun
demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti mendonor
dalam keadaan berpenyakit menular adalah terlarang.[10]
2.5
Hukum Bank Asi Dalam Syariat Islam Dikaitkan dengan Kemaslahatan
dan Implikasinya terhadap Perkawinan
Bank ASI dan kaitannya dengan Rada'ah :
·
Pengertian ar-Radha'
Para ulama
berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan. Menurut
Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting
payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan
bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang
berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah
sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah
mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap
puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu
tersebut atau sejenisnya. (Ibnu Nujaim, al Bahru ar Raiq: 3/221, Ibnu
Arafah, Syarhu Hudud: 1/316, al Muthi'i, Takmilah al Majmu': 19/309, al Bahuti,
Syarhu Muntaha al Iradat: 4/ 1424).
·
Batasan Umur
Para ulama
berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang
bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah
jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
“Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah
Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka
tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)”
Hadist Aisyah ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ
الْمَجَاعَةِ (رواه مسلم
"Sesungguhnya persusuan (yang
menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
·
Jumlah Susuan
Madzhab
Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah
melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra,
bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا
أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ
نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ (رواه مسلم)
"Dahulu dalam Al Qur`an
susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan,
kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu
Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti
itu." (HR Muslim)
Kapan
seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia
menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika
dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan
seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas,
atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan
saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174)
·
Cara Menyusu
Para ulama
berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas
ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam
perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap
puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth
(memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur
(menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain.
Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya
Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ
اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali yang
membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud)
Adapun
Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan
cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain
itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada
pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah
swt:
“Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. 4 [an – Nisa]: 23).
·
Hukum Jual
Beli Asi
Air Susu Ibu
(ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak
diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya
ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu
hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk
pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI
pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam
merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua
pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak
boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu
Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan
pendapat sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat
yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu
Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab
Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu
Hazm.
·
Hukum Mendirikan Bank ASI
Melihat efek
yang buruk dari pendirian bank ASI ini, karena akan membawa bahaya kepada kita
semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang
dikarenakan bank susu tersebut tidak bisa mengontrol sejauh mana pembelian dan
penjualan susu tersebut.
Karlany
berkata bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemunkaran karena bisa
menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal
tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang
dijual bank ASI tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI
tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena
kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena
kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi
pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar
dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan
kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan
bahwa :
دَفْعُ
الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak
kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti
di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah
disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ
لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan
itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini
jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu,
ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi
dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang
tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah
pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan
hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat dengan perkataan Ibn Karlany yang
mengatakan bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya
daripada kerusakannya.
Sebagian
ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah
Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :
- Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
- Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
- Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
[4] Tanto Aljauharie, Hukum Bank Asi dan Bank Sperma, (http://jawharie.blogspot.com/2011/04/hukum-bank-asi-dan-bank-sperma.html)diakses
23 Maret 2012
[9] Ghuzaimah
T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 1997)hal. 42
0 komentar:
Posting Komentar