Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Tranplantasi Organ, Transfusi Darah, dan Bank ASI

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Tranplantasi, Transfusi dan Bank ASI
1.              Transplantasi Organ
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris transplantation, bentuk noun dari kata kerja to transplant, yang berarti “to take up and plant to another” (mengambil dan menempelkan pada tempat lain), demikian menurut Taylor (1965: 1065). Menurut Bornby dkk (1963: 1075) transplantasi adalah “to move from one place to another” (memindahkan dari satu tempat ke tempat lain), sedang Wojo Wasito dan Poerwadarmita mengartikan transplantasi dengan “pemindahan (tanaman).”[1]
Secara umum transplantasi dapat dipahami bahwa transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi.[2]

2.         Transfusi Darah
Menurut dr. Rustam Masri, transfusi darah adalah proses pekerjaan memindahkan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit. Sedangkan dr. Ahmad Sopian  memberikan pengertian lain, bahwa transfusi darah ialah memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh yang akan ditolong. Dengan demikian transfusi darah itu tiada lain adalah suatu cara membantu pengobatan.[3]


3.              Bank ASI
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.[4]

2.2  Tujuan dari Transplantasi, Transfusi dan Bank ASI
1.      Transplantasi
Transplantasi pada dasarnya bertujuan untuk :
1)      Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutuhan, rusaknya jantung, ginjal dan sebagainya.
2)      Pemulihan kembali fungsi dari suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
Jika ditinjau dari segi tingkat tujuannya, maka transplantasi  bermaksud :
“... semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian,.(Rahman, 1980 : 33), seperti transplantasi cornea dan bibir sumbing”
“sebagai jalan terakhir” yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian... (Rahman, 1980 : 34). Seperti transplantasi ginjal, jantung dan hati.[5]
2.      Transfusi Darah
Transfusi darah merupakan suatu cara membantu proses pengobatan yang sudah ada, dan darah hanya membantu saja sebagai salah satu pelengkap daripada metode pengobatan.[6]
3.      Bank ASI
Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.[7]

2.3  Hukum Transplantasi Berdasarkan Kondisi Si Donor dalam Syariat Islam
1.      Hukum transplantasi organ tubuh dalam keadaan hidup sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan :
a) Firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 195 :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.


Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi pendonor, meskipun perbuatannya itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.

b) Kaidah Fiqyah
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”
Berkenaan dengan transplantasi, sesorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akhirnya ia idak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama kewajbannya dalam melaksanakan shalat.

2.      Hukum transplantasi organ tubuh dalam keadaan hidup koma
Melakukan transplantasi organ tubuh dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak allah. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai euthanasia atau mempercepat kematian. Tidak etis melakukan transplantasi atau mengambil organ dalam keadaan sekarat.
Hadis nabi :
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena dapat membuat mudharat kepada donor tersebut yang memepercepat kematiannya. Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan  hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah.
3.      Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan kepada qaidah fiqyah
اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Darurat itu bisa membolehkan yang dilarang.
Selain itu pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat dibanding sebelumnya. Dengan syarat, harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 27 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka penambilan katup jantung orang yang sudah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup)dan izin keluarga/ahli waris.[8]

Dalilnya terdapat dalam QS al-Baqarah ayat 195, QS al-Maidah ayat 32 dan QS al-Maidah ayat 2.
QS al-Maidah ayat 32 :

“Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
QS al-Maidah ayat 2 :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwakepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”                                              
2.4  Hukum Transfusi Darah dalam Realitas Fenomena Saat Ini
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat diatas pada dasarnya melarang memakan maupun mempergunakan darah, baik secara langsung maupun tidak. Akan tetapi apabila darah merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah, maka mempergunakan darah  dibolehkan dengan jalan transfusi.[9]
Agama Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri, atau diserahkan kepada palang meah indonesia atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menolong orang yang memerlukan, apakah seagama atau tidak. Sesuai dengan kaidah hukum Islam Bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh (mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti mendonor dalam keadaan berpenyakit menular adalah terlarang.[10]
  
2.5  Hukum Bank Asi Dalam Syariat Islam Dikaitkan dengan Kemaslahatan dan Implikasinya terhadap Perkawinan
Bank ASI dan kaitannya dengan Rada'ah :


·         Pengertian ar-Radha'
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya. (Ibnu Nujaim, al Bahru ar Raiq: 3/221, Ibnu Arafah, Syarhu Hudud: 1/316, al Muthi'i, Takmilah al Majmu': 19/309, al Bahuti, Syarhu Muntaha al Iradat: 4/ 1424).
·         Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:


“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)”
Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ الْمَجَاعَةِ (رواه مسلم
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
·         Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ (رواه مسلم)
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)
Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174)
·         Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain. Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud)

Adapun Madzhab Dhahiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4 [an – Nisa]: 23).
·         Hukum Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.
·         Hukum Mendirikan Bank ASI
Melihat efek yang buruk dari pendirian bank ASI ini, karena akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan bank susu tersebut tidak bisa mengontrol sejauh mana pembelian dan penjualan susu tersebut.
Karlany berkata bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemunkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :

اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat dengan perkataan Ibn Karlany yang mengatakan bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan :
    1. Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
    2. Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
    3. Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.


[1] Tihami.  Masail Al Fiqyah(Jakarta, Diadit Media, 2007) hal. 156
[2] A. Djazuli. Fiqh Jinayah(Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997)
[3] M. Ali Hasan, Masail Fiqyah al-Haditsah (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 122-123
[5] Tihami, opcit, hal 159-160
[6] M. Ali Hasan, opcit, hal. 113
[7] Tanto Aljauharie, opcit
[8] Abuddin Nata, Masail a- Fiqyah (Jakarta, Prenada Media, 2003) hal. 103-108
[9] Ghuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 1997)hal. 42
[10] M. Ali Hasan, opcit, hal. 116

0 komentar:

Posting Komentar