Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Operasi Plastik


BAB I
PENDAHULUAN

 Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberi banyak dampak bagi kehidupan manusia saat ini, tidak terkecuali juga dalam hal gaya hidup. Canggihnya teknologi di bidang medis dan kecantikan bahkan juga mampu mengubah bentuk wajah seseorang sesuai dengan apa yang dikehendakinya, salah satunya dengan cara operasi plastik. Operasi plastik sekarang sudah menjadi suatu trend di kalangan masyarakat yang sudah tidak asing lagi kedengarannya.  Dalam hal berhias dan mempercantik diri sesungguhnya juga telah diatur bagaimana ketentuannya dalam Islam.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Definisi operasi plastik dan bentuk-bentuk pelaksanaannya
2.      Pandangan dan tinjauan hukum Islam









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Operasi Plastik dan Bentuk-Bentuk Pelaksanaannya
1.      Definisi
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi definisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
·         Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati
·         Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar nampak “keren”.

2.      Bentuk-bentuk Operasi Plastik
 Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.
1)      Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung, telinga, dan lain-lain) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.

2)      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
Bagian yang merubah bentuk tersebut memiliki banyak jenis seperti :
·         Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung  
·         Memperindah dagu, dengan meruncingkannya  
·         Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
·         Memperindah kuping
·         Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah:
·         Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
·         Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
·         Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara
·         Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda
·         Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.[1]

2.2  Pandangan dan Tinjauan Hukum Islam
Mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Q.S An Nisa ayat 119:
   
“...dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ...”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya untuk mempercantik diri termasuk perbuatan setan yang dilaknat Allah SWT, sesuai dengan hadis nabi :

لعن الله الواشمات والمتواشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله - متفق عليه
“Allah melaknat laki-laki dan perempuan yang membuat tato…..dan yang berhias untuk merubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhori-muslim).
Al Qardhawy berpendapat bahwa di dalam hadis tersebut Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi plastik konstruksi). Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya berbentuk kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung pesek dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah Q.S An Nisa ayat 119.[2]
Selain itu di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda:
“ Allah Swt. Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah ciptaan Allah? Maka Abdullah berkata, aku tidak melaknat kecuali apa yang telah dilaknat oleh Rasulullah dan itu ada di dalam Alquran. Lalu perempuan itu berkata, “ aku telah membaca di dalam mushaf maka aku tidak menemukan hal yang kamu ucapkan. Maka Abdullah berkata,” jika kau memahaminya sungguh akan kau dapati. Allah berfirman, dan apa yang diperintahkan oleh Rasul maka kamu taati dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah(alhasyir ayat 7). Lalu perempuan tersebut berkata lagi, “ namun itu ada pada isterimu sekarang! Maka Abdullah berkata,” lihatlah kalau memang ada! Maka pergilah perempuan tersebut kepada isteri Abdullah dan dia tidak melihat suatu apapun. Maka dia berkata kepada Abdullah, “ aku tidak melihat apa-apa. Abdullah berkata, aku tidak akan berhubungan dengannya jika itu ada pada dia.
Maka dari hadits tersebut dilihat bahwasannya Nabi SAW melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang haram.
Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh pengarang kitab sunan, dari Asma :
Bahwasannya seorang perempuan datang kepada Rasulullah, maka dia berkata,” wahai Rasulullah sesungguhnya punya dua anak yang sudah menikah dan dia mengadu bahwa rambutnya sudah tercerai berai, apakah aku bersalah jika menyambung rambutnya? Maka Rasul bersabda,” Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta disambungkan.
Sedangkan secara Qiyas dapat dilihat dari tidak bolehnya kita bertujuan untuk melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah.
Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi yang bertujuan untuk menipu dan menutupi kekurangan inndividu adalah diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis.  Ditambah lagi yang melakukan operasi ini biasanya dokter lelaki maka jika pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan melihat bahkan memegang bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh syariat. Juga dapat membuat seseorang kehilangan wibawa bahkan merusak diri.
Secara lengkap keharaman mengubah ciptaan Allah ini telah dijelaskan Allah dalam surat Annisa yat 119:
 
 “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “
Maka setelah mengetahui berbagai dalil  para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan:
1)      Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.
2)       Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama.
3)      Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.
Sesuai dengan perkataan bahwa operasi model ini dapat merubah ciptaan Allah, maka ulama tafsir mengatakan  bahwa yang dimaksud ayat tersebut  ialah sebuah janji iblis yang akan megerogoti anak cucu adam agar agar selalu melenceng dari jalan Allah. Imam Qurthuby di dalam tafsir jami’ li ahkaamil Quran menyebutkan para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan ayat ini, sebagian berkata bahwa merubah ciptaan pada ayat tersebut adalah seperti memotong telinga, dan membuat rabun mata, juga menyiksa hewan dan menyembelihnya dengan sewenang-wenang. Karena telinga bagi hewan memiliki faidah serta keindahan tersendiri demikian juga organ lainnya. Maka syaitan selalu berusaha kita merubah ciptaan Allah tersebut.
Kelompok yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah adalah bahwa Allah menciptakan matahari, bulan, batu dan makhluk ciptaan yang lain agar manusia dapat mengambil manfaat daripadanya. Maka dalam hal ini orang kafir merubah ciptaan Allah tersebut dari posisinya sebagai ciptaan menjadi tuhan. Imam Zujaj berkata,” sesungguhnya Allah Swt.menciptakan hewan hewan untuk kita jadikan alat transportasi, kita makan, lalu manusia mengharamkan hal tersebut atas dirinya, maka mereka menjadikannya sebagai sesembahan maka sama saja ia telah merubah ciptaan Allah dari fungsi sebenarnya. Demikianlah menurut beberapa ulama tafsir termasuk Mujahid, Dhahhak, Said bin Jabir da Qatadah.
Sementara itu imam Qurthuby juga menyebutkan bahwa makna merubah ciptaan Allah sangatlah luas dan banyak pengerian yang dapat diambil, seperti mereka yang mengatakan bahwa jika ada seorang yang hitam kawin dengan orang putih, ini merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah. Namun imam Qurthuby membantah perkataan ini.
Sementara menurut Ibn Katsir ayat tersebut juga mengisyaratkan kepada agama Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Atha, Dhahhak dan khurasany.
Sedangkan di dalam kitab Tanwiirul Miqbaas karangan Ibn Abbas disebutkan bahwa ciptaan Allah pada ayat 119 surat Annisa ialah agama Allah. Sedangkan di dalam tafsir jalalain bahwa merubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah merubah agama Allah dan merubah hukumnya, seperti menghalalkan apa yang telah diharamkan atau sebaliknya.
Di dalam kitab Asybah Wan Nadhhaair karya imam Muqatil Bin Sulaiman Albalkhy disebutkan bahwa makna ciptaan yang dimaksud di dalam ayat tersebut ada tujuh makna diantaranya yaitu agama. Sesuai dengan perkataan Iblis.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pendapat ahli tafsir:
1)      Sebagaimana konteks nyata dari ayat yang melarang merubah bentuk ciptaan anggota tubuh hewan seperti telinga dan matanya. Maka jika hewan saja sudah dilarang, konon lagi manusia.
2)      Dilarang menjadikan sekalian ciptaan Allah sebagai sesembahan.
3)      Dilarang merubah agama Allah atau hukum hukum di dalamnya yang sudah pasti, seperti halal atau haram.
Penciptaan Allah pada ayat tersebut, yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna. Dan kita harus mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah merubah cipataan Allah sebagaimana pertama sekali Allah ciptakan.
Allah menyebutkan bahwa Dia telah menciptakan kita(manusia) secara seimbang dan dengan bentuk terbaik Q.S Al Infitihar 7-8:


“7.  Yang Telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, 8.  Dalam bentuk apa saja yang dia kehendaki, dia menyusun tubuhmu.”
Allah juga telah menciptakan kita pada sebaik bentuk Q.S Attin ayat 4:


“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan seimbang dan bentuk yang ideal. Dan jika terjadi pebedaan dalam bentuk atau rupa manusia itu adalah sesuatu hal yang wajar. Kejadian penciptaan pertama sekali itu semuanya sama dan jika pada saat pertama itu terdapat kekurangan maka diperbolehkan berobat dan itu adalah bagian dari usaha dan kekurangan itu sendiri adalah cobaan dari Allah Swt. Maka pada keadaan seperti inilah yang dibolehkan adanya operasi( ghairu ikhtiyariya).
Oleh karena itu jelaslah bahwasannya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan seimbang dan ideal dan jika ketika lahir terdapat kekurangan maka boleh ketika itu mengobatinya walaupun dengan operasi dan tidak dianggap sebagai usaha merubah ciptaan Allah. Karena itu hanya bertujuan untuk memulihkan fisik yang kurang bahkan berobat dalam hal ini sangat dianjurkan.[3]


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah dapat diambil kesimpulan bahwa operasi plastik yang bertujuan semata-mata untuk memperindah/mempercantik diri semata adalah haram hukumnya. Karena pada hakikatnya mengubah ciptaan Allah adalah haram hukumnya apalagi Allah telah menciptakan manusia dalma sebaik-baik bentuk. Sedangkan operasi yang dilakukan untuk mengobati bagian yang rusak akibat kecelakaan ataupun cacat sejak lahir (ghairu ikhtiyariya) adalah boleh karena mengobati penyakit adalah dianjurkan.
3.2 Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai operasi plastik dan pandangan Islam terhadapnya. Penulis menyarankan agar pembaca mampu bersikap bijak di dalam menanggapi perkembangan teknologi dan gaya hidup yang semakin banyak menyimpang dari ketentuan Islam.


[1] Zahrul Bawady, Operasi Plastik di dalam Kacamata Islam (http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html)
[2] Tihami dan Sohari Sahrani, Masail Al Fiqhyah (Jakarta, Triarga Utama, 2007)hal 235-237
[3] Zahrul Bawady,  opcit

0 komentar:

Posting Komentar