BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi yang semakin pesat memberi banyak dampak bagi kehidupan manusia saat
ini, tidak terkecuali juga dalam hal gaya hidup. Canggihnya teknologi di bidang
medis dan kecantikan bahkan juga mampu mengubah bentuk wajah seseorang sesuai
dengan apa yang dikehendakinya, salah satunya dengan cara operasi plastik.
Operasi plastik sekarang sudah menjadi suatu trend di kalangan masyarakat yang sudah tidak asing lagi
kedengarannya. Dalam hal berhias dan
mempercantik diri sesungguhnya juga telah diatur bagaimana ketentuannya dalam
Islam.
Adapun yang akan dibahas
dalam makalah ini yaitu:
1.
Definisi operasi
plastik dan bentuk-bentuk pelaksanaannya
2.
Pandangan dan
tinjauan hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Operasi
Plastik dan Bentuk-Bentuk Pelaksanaannya
1. Definisi
Menurut pakar kedokteran, operasi
plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh
atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang
memberi definisi
lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
·
Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau
kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati
·
Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya
adalah agar nampak “keren”.
2.
Bentuk-bentuk Operasi Plastik
Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi
tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian.
1)
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah(
tidak dikehendaki)
Yaitu
suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa
kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada
ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir
sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung, telinga, dan lain-lain) dan berbagai jenis penyakit
lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi
jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan
menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya
sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
2)
Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja
dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan
karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri
dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model
ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang
mengawetkan umur.
Bagian yang merubah
bentuk tersebut memiliki banyak jenis
seperti :
·
Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung
·
Memperindah dagu, dengan meruncingkannya
·
Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu
besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon
untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
·
Memperindah kuping
·
Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian
yang lebih dari tubuh
Sedangkan
operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah:
·
Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada
dengan skaler atau alat lainnya
·
Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan
membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
·
Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok
dengan berbagai cara
·
Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah
kulit masih padat dan muda
·
Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih
muda.[1]
2.2 Pandangan dan
Tinjauan Hukum Islam
Mengubah ciptaan
Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah Q.S An Nisa ayat 119:
“...dan akan Aku
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ...”
Dari ayat tersebut
dapat dipahami bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya untuk
mempercantik diri termasuk perbuatan setan yang dilaknat Allah SWT, sesuai
dengan hadis nabi :
لعن الله الواشمات والمتواشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله - متفق عليه
“Allah melaknat laki-laki dan
perempuan yang membuat tato…..dan yang berhias untuk merubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhori-muslim).
Al Qardhawy berpendapat
bahwa di dalam hadis tersebut Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh
karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat
kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi plastik konstruksi). Sedangkan
operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional,
hanya berbentuk kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung pesek
dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah Q.S An
Nisa ayat 119.[2]
Selain itu
di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda:
“ Allah Swt. Melaknat orang yang membuat tato dan orang yang
meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar
terlihat cantik/ ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad
berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat
tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah
ciptaan Allah? Maka Abdullah berkata, aku tidak melaknat kecuali apa yang telah
dilaknat oleh Rasulullah dan itu ada di dalam Alquran. Lalu perempuan itu berkata,
“ aku telah membaca di dalam mushaf maka aku tidak menemukan hal yang kamu
ucapkan. Maka Abdullah berkata,” jika kau memahaminya sungguh akan kau dapati.
Allah berfirman, dan apa yang diperintahkan oleh Rasul maka kamu taati dan apa
yang dilarang maka tinggalkanlah(alhasyir ayat 7). Lalu perempuan tersebut
berkata lagi, “ namun itu ada pada isterimu sekarang! Maka Abdullah berkata,”
lihatlah kalau memang ada! Maka pergilah perempuan tersebut kepada isteri
Abdullah dan dia tidak melihat suatu apapun. Maka dia berkata kepada Abdullah,
“ aku tidak melihat apa-apa. Abdullah berkata, aku tidak akan berhubungan
dengannya jika itu ada pada dia.
Maka dari
hadits tersebut dilihat
bahwasannya Nabi SAW melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat
itu tidak ada kecuali atas hal yang haram.
Ada
juga hadits yang diriwayatkan oleh pengarang kitab sunan, dari Asma :
Bahwasannya seorang perempuan datang kepada Rasulullah, maka
dia berkata,” wahai Rasulullah sesungguhnya punya dua anak yang sudah menikah
dan dia mengadu bahwa rambutnya sudah tercerai berai, apakah aku bersalah jika
menyambung rambutnya? Maka Rasul bersabda,” Allah melaknat orang yang
menyambung rambut dan meminta disambungkan.
Sedangkan
secara Qiyas dapat dilihat dari tidak bolehnya kita bertujuan untuk melakukan
sesuatu untuk merubah cipataan Allah.
Secara
logika kita bisa mengatakan bahwa operasi yang bertujuan
untuk menipu dan menutupi kekurangan
inndividu adalah
diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Ditambah lagi yang melakukan operasi ini biasanya dokter lelaki maka jika
pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan melihat bahkan memegang
bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh syariat. Juga dapat membuat
seseorang kehilangan wibawa bahkan merusak diri.
Secara lengkap
keharaman mengubah ciptaan Allah ini telah dijelaskan Allah dalam surat Annisa
yat 119:
“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya
, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya. barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah,
Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. “
Maka
setelah mengetahui berbagai dalil para
ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan:
1)
Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah
ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah
tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.
2)
Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih
lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama.
3)
Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia
dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.
Sesuai
dengan perkataan bahwa operasi model ini dapat merubah ciptaan Allah, maka
ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut ialah sebuah janji iblis yang akan megerogoti anak cucu adam
agar agar selalu melenceng dari jalan Allah. Imam Qurthuby di dalam tafsir jami’
li ahkaamil Quran menyebutkan para ulama berbeda pendapat di dalam
menentukan ayat ini, sebagian berkata bahwa merubah ciptaan pada ayat tersebut
adalah seperti memotong telinga, dan membuat rabun mata, juga menyiksa hewan
dan menyembelihnya dengan sewenang-wenang. Karena telinga bagi hewan memiliki
faidah serta keindahan tersendiri demikian juga organ lainnya. Maka syaitan
selalu berusaha kita merubah ciptaan Allah tersebut.
Kelompok
yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah adalah bahwa
Allah menciptakan matahari, bulan, batu dan makhluk ciptaan yang lain agar
manusia dapat mengambil manfaat daripadanya. Maka dalam hal ini orang kafir
merubah ciptaan Allah tersebut dari posisinya sebagai ciptaan menjadi tuhan.
Imam Zujaj berkata,” sesungguhnya Allah Swt.menciptakan hewan hewan untuk kita
jadikan alat transportasi, kita makan, lalu manusia mengharamkan hal tersebut
atas dirinya, maka mereka menjadikannya sebagai sesembahan maka sama saja ia
telah merubah ciptaan Allah dari fungsi sebenarnya. Demikianlah menurut
beberapa ulama tafsir termasuk Mujahid, Dhahhak, Said bin Jabir da Qatadah.
Sementara
itu imam Qurthuby juga menyebutkan bahwa makna merubah ciptaan Allah sangatlah
luas dan banyak pengerian yang dapat diambil, seperti mereka yang mengatakan
bahwa jika ada seorang yang hitam kawin dengan orang putih, ini merupakan
perubahan terhadap ciptaan Allah. Namun imam Qurthuby membantah perkataan ini.
Sementara
menurut Ibn Katsir ayat tersebut juga mengisyaratkan kepada agama Allah. Hal
ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Atha, Dhahhak dan khurasany.
Sedangkan
di dalam kitab Tanwiirul Miqbaas karangan Ibn Abbas disebutkan bahwa
ciptaan Allah pada ayat 119 surat Annisa ialah agama Allah. Sedangkan di dalam
tafsir jalalain bahwa merubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah merubah agama
Allah dan merubah hukumnya, seperti menghalalkan apa yang telah diharamkan atau
sebaliknya.
Di
dalam kitab Asybah Wan Nadhhaair karya imam Muqatil Bin Sulaiman
Albalkhy disebutkan bahwa makna ciptaan yang dimaksud di dalam ayat tersebut
ada tujuh makna diantaranya yaitu agama. Sesuai dengan perkataan Iblis.
Kesimpulan
yang dapat kita ambil dari pendapat ahli tafsir:
1)
Sebagaimana konteks nyata dari ayat yang melarang merubah
bentuk ciptaan anggota tubuh hewan seperti telinga dan matanya. Maka jika hewan
saja sudah dilarang, konon lagi manusia.
2)
Dilarang menjadikan sekalian ciptaan Allah sebagai
sesembahan.
3)
Dilarang merubah agama Allah atau hukum hukum di dalamnya
yang sudah pasti, seperti halal atau haram.
Penciptaan Allah pada ayat tersebut,
yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna. Dan kita harus
mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan
penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah
merubah cipataan Allah sebagaimana pertama sekali Allah ciptakan.
Allah menyebutkan bahwa Dia telah menciptakan
kita(manusia) secara seimbang dan dengan bentuk terbaik Q.S Al
Infitihar 7-8:
“7. Yang Telah menciptakan kamu lalu
menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, 8. Dalam bentuk apa saja yang dia kehendaki, dia
menyusun tubuhmu.”
Allah juga telah menciptakan kita pada sebaik
bentuk Q.S Attin ayat
4:
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Dari ayat di atas jelaslah bahwa
Allah SWT menciptakan
manusia dengan seimbang dan bentuk yang ideal. Dan jika terjadi pebedaan dalam
bentuk atau rupa manusia itu adalah sesuatu hal yang wajar. Kejadian penciptaan pertama sekali
itu semuanya sama dan jika pada saat pertama itu terdapat kekurangan maka
diperbolehkan berobat dan itu adalah bagian dari usaha dan kekurangan itu
sendiri adalah cobaan dari Allah Swt. Maka pada keadaan seperti inilah yang
dibolehkan adanya operasi( ghairu ikhtiyariya).
Oleh karena itu jelaslah bahwasannya
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan
seimbang dan ideal dan jika ketika lahir terdapat kekurangan maka boleh ketika
itu mengobatinya walaupun dengan operasi dan tidak dianggap sebagai usaha
merubah ciptaan Allah. Karena itu hanya bertujuan untuk memulihkan fisik yang
kurang bahkan berobat dalam hal ini sangat dianjurkan.[3]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah
dapat diambil kesimpulan bahwa operasi plastik yang bertujuan semata-mata untuk
memperindah/mempercantik diri semata adalah haram hukumnya. Karena pada
hakikatnya mengubah ciptaan Allah adalah haram hukumnya apalagi Allah telah
menciptakan manusia dalma sebaik-baik bentuk. Sedangkan operasi yang dilakukan
untuk mengobati bagian yang rusak akibat kecelakaan ataupun cacat sejak lahir (ghairu ikhtiyariya) adalah boleh
karena mengobati penyakit adalah dianjurkan.
3.2 Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan pembaca mengenai operasi plastik dan pandangan Islam terhadapnya.
Penulis menyarankan agar pembaca mampu bersikap bijak di dalam menanggapi
perkembangan teknologi dan gaya hidup yang semakin banyak menyimpang dari
ketentuan Islam.
0 komentar:
Posting Komentar