Rabu, 26 Juni 2013

FIQH Kontemporer Asuransi


BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan berkembangnya sistem perbankan dan berbagai bentuk jasa lainnya, sangat mendukung dalam munculnya banyak jenis layanan jasa yang ditawarkan. Tidak hanya sekedar jasa penitipan uang maupun barang, bahkan jasa untuk menjamin kejadian tidak terduga di masa depan, seperti halnya asuransi. Di samping itu, untuk mendapatkan modal juga disediakan suatu bentuk peminjaman dalam bentuk pegadaian, dengan menjadikan suatu benda sebagai barang jaminan. Sekilas mungkin terlihat bahwa semua penyediaan jasa tersebut sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun juga perlu dipertimbangkan bagaimana tinjauan Islam dalam hal ini.
Adapun hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Definisi asuransi dan pegadaian syariah
2.      Prinsip operasional asuransi dan pegadaian syariah
3.      Pandangan/tinjauan hukum Islam
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Asuransi dan Pegadaian Syariah
1.      Asuransi Syariah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie yang terdiri dari asal kata assaradeor   yang berarti penanggung dan geassureede yang berarti tertanggung. Adapun menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Didalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 mendefinisikan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu pristiwa yang tidak tertentu.
Sedangkan asuransi menurut bahasa Arab adalah at-ta’min, diambil dari kata amana yang artinya memberi perlindungan , ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Istilah lain yang sering digunakan dalam asuransi Islam atau syariah adalah takaful yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin.[1]
Menurut Fatwa DSN-MUI No.21/ DSN-MUI / X / 2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalia untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[2]
2.      Pegadaian Syariah
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al-habsu. Secara etimologis, arti rahn adalah tetapdan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadapsuatu barang dengan hak sehinga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari baarang tersebut.
Menurut sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil seagian (manfaat) barang itu.[3]
Dalam ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa gadai itu adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik siberhutang yang diserahkan ketangan sipemiutang sebagai jaminan pelunasan hutang sibrhutang tersebut tadi (pasal 1150-1160 KUHP)
Dapat disimpulkan, gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyerahan barang sebagai tangungan hutang. Menjadikan harta sebagai jaminan hutang.

2.2  Prinsip Operasional Asuransi dan Pegadaian Syariah
1.      Asuransi syariah
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah yaitu akad yang sesuai dengan  syariah yang tidak mengandung gharar atau penipuan, maisyir (perjudian), riba, zhulm (penganiayan), riswah (suap), barang haram dan maksiat.

Cara pengelolaan asuransi syariah yaitu :
a.    Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
b.    Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah)
c.    Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah)

Perjanjian (akad) yang digunakan dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, namun di Indonesia ada yang menggunakan konsep akad lainnya dalam hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya, yaitu akad mudharabah, musyarakah dan akad wakalah bil ujrah.
Akad mudharabah, musyarakah merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah. Sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi atau reasuransi untuk mengelola dana peserta dan melakukan kegiatan lain yang merupakan objek wakalah bil ujrah dengan pemberian ujrah. Secara rinci konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut :
1.      Takaful Keluarga
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri pada perjanjian al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjannjian.
2.      Takaful Umum
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri pada perjanjian al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bersifat perseorangan, perusahaan, atau yayasan atau lembaga badan hukum lainnya.[4]

2.      Pegadaian Syariah
Menurut Sayid Sabiq bahwa gadai itu diangap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu orang yang sudah dewasa, berpikiran sehat, barang yang digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai dan barang gadai itu dapat diserahkan atau dipegang oleh pengadai.
Muhammad Anwar dalam buku Fiqh Islam menyebutkan rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut:
1.      Ijab dan qabul
2.      Orang yang bertransaksi
3.      Adanya barang yang digadaikan
4.      Marhun bih (hutang)
Di dalam buku Bidyatul Mujtahid menyebutkan rukun-rukun gadai diantaranya adalah:
1.      Orang yang mengadaikan
Orang yang mengadaikan adalah dia tidak berstatus dalam pengampuan dan dikenal sebagai orang yang biasa melunasi hutang.
2.      Akad gadai
Ulama syafi’I berpendapat bahwa transaksigadai itu bisa sah dengan memenuhi tiga syarat:
1)      Harus berupa barang, karena hutang tidakbisa digadaikan.
2)      Kepemilikan barang yang digadaaikan tidak terhalang
3)      Barang yang digadaikan bisa dijual
3.      Barang yang digadaian
Aturan pokok dalam mazhab maliki bahwa gadai itu dapat dilakukan untuk semua barang yang berharga dan dapat diperjual belikan.

2.3  Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
1.      Asuransi syariah
46.  (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang amat dipercaya, Terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar Aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya."
47.  Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48.  Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
49.  Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."
Pada ayat ini mengandung semangat untuk melakukan proteksi terhadap segala sesuatu peristiwa yang akan menimpa di masa datang. Baik peristiwa tersebut dalam bentuk, kecelakaan, kebakaran,terganggunya kesehatan, kecurian, ataupun kematian. Pada peristiwa di atas disebutkan bahwa Nabi Yusuf telah melakukan
proteksi (pengamanan) atau perlindungan dari tujuh tahun masa paceklik dengan
melakukan saving (penabungan) selama tujuh tahun yang lalu. Pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas untuk diterapkan pada praktek asuransi adalah dengan melakukan pembayaran premi asuransi berarti kita secara tidak langsung telah ikut serta mengamalkan prilaku proteksi tersebut seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Yusuf. Karena prinsip dasar dari bisnis asuransi adalah proteksi (perlindungan) terhadap kejadian yang membawa kerugian ekonomi. 
Pada garis besarnya ada empat macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim tentang asuransi yaitu:
a.       Asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasi hukumnya haram. ( Yusuf al Qardawi, Abdullah al Qalqili dan Muhammad Bakhit al Muthi)
b.      Asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam Islam. (Abdul Wahab Khallaf, muh. Yusuf Musa)
c.       Asuransi yang diperbolehkan yang bersifat sosial.  (Muhammad Abu Zuhro)
d.      Subhat karena tidak ada dalil-dalil syar`i  yang
menghallakan maupun mengharapkan.[5]

2.      Pegadaian Syariah
Ada beberapa dalil mengenai bolehnya pegadaian di dalam Islam, yakni di dalam Al-Quran, sunnah dan ijtihad para ulama.
a)      Terdapat dalam surat Al- baqarah ayat 282-283
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklahkamu menuliskannya.
“Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b)       As sunnah
Dari Anas, katanya ; “Rasulullah telah merunguhkan baju besi beliau kepada seorang yahudi di madinah, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang yahudi itu untuk keluarga beliau
c)      Ijtihad
Berkaiatan dengan pembolehan  perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini.jumhur ualam berpendapat bahwa disyariatka pada waktu tidak berpergian maupun pada wktu bepergian, beregumentasi kepada perbuatan rasulullah SAW terhadap riawayat hadist tentang orang yahudi tersebut di madinah.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa asuransi maupun pegadaian yang dibolehkan dalam Islam, hanyalah asuransi dan pegadaian yang pelaksanaannya tidak menyimpang dari apa yang telah ditetapkan di dalam syariah. Asuransi dan pegadaian yang dibolehkan adalah yang bebas dari segala bentuk riba.
3.2  Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai asuransi dan pegadaian di dalam pandangan Islam. Diharapkan kita sebagai umat Islam akan dapat bersikap bijak dalam menghadapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.



[1]Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan Praktis hal : 151
[2] Zainudin Ali, Hukum Asuransi Syariah , hal :129
[3] Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, hal ;88
[4]Wirdianingsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia : Hal :210
[5]Neni Arastina, dkk, Kegiatan Ekonomi dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)http://zanikhan.multiply.com/profile 

1 komentar:

odedalaplaca mengatakan...

Best online slots and casino games - DrmCD
We've got the best slots, poker, casino games, and top-tier games for you 제주 출장안마 to play online and 여수 출장마사지 mobile. 양산 출장안마 Check out the top 부천 출장마사지 gaming providers here 광주광역 출장안마 at DrmCD.

Posting Komentar