BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini perekonomian
berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat
semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam. Selain itu
pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang berasal dari umat Islam harus
sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi
ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Ini karena dana zakat, infak, sedekah, dan
wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan
umat.
Adapun yang akan
dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian zakat, infaq, shadaqah, wakaf
secara produktif
2. Urgensi zakat, infaq, shadaqah, wakaf
secara produktif
3. Pandangan/tinjauan hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf secara Produktif
1.
Zakat
Dalam bahasa Arab, kata zakat mempunyai
beberapa arti. Mahmud Yunus memberikan arti zakat dengan sedekah jariyah, zakat
dan kebersihan. Maftuh Ahman mendefinisikan zakat secara lughat dengan : An-Nama’u=kesuburan, At-Thaharatu=kesucian, Al-Barakatu=keberkatan dan Tazkiyatun=mensucikan. Syara’ memakai
kalimat tersebut dengan kedua pengertian tersebut. Imam Taqiyudin dalam
Kifayatul Akhyar mengemukakan, zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkah, dan
banyaknya kebajikan.
Pendapat-pendapat ulama ini didasarkan
kepada Q.S At-Taubah ayat 103:
õè{
ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ (
¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3
ª!$#ur ììÏJy
íOÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Menurut istilah, ulama juga memberikan
pendapat yang berbeda. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan bahwa pengertian zakat
menurut syara’ ialah memilikkan harta yang telah ditentukan kepada yang berhak
(menerimanya) dengan beberapa syarat yang tertentu pula.
Imam Taqiyuddin mendefinisikan zakat
dengan nama bagi harta tertentu, yang harus diberikan kepada kelompok tertentu,
yang telah ditentukan dengan beberapa kriteria.
Sedangkan Sayyid Sabiq memberi definisi
zakat dengan suatu nama (harta) yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah
untuk disalurkan pada fuqora.
Hasbi Ash-Shiddieqi mengatakan bahwa
zakat ialah memberikan sebagian dari harta yang sudah sampai nisab, kepada
fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan syara’ yang
tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.
Moh. Rifa’i memberi definisi zakat
dengan harta tertentu yang harus dikeluarkan atau diberikan kepada
kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa
zakat ialah nama bagi suatu benda (harta), yang diambil dari seseorang yang
memilki harta yang telah mencapai nisabnya, untuk diberikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syara’.[1]
2.
Infaq
Infak berasal dari anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan
sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat mempunyai nisab, infak tidak mengenal
nisab.[2]
3.
Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti ‘benar’. Menurut
terminologi syariat penegrtian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk
juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja jika infak berkaitan dengan
materi, sedekah memilki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat
nonmateriil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan
bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca
takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.[3]
4.
Wakaf
Kata “wakaf” atau “wacf” berasal dari
bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau
“berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”.
Sedangkan menurut istilah, ahli fiqh
berbeda dalam mendefinisikannya. Menurut
Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik
si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat
bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif,
namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan
kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban
menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Mazhab Syafi’i
dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang
diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.[4]
2.2 Urgensi Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf secara Produktif
- Urgensi Zakat
Zakat merupakan perwujudan dari rasa
syukur, atas segala nikmat (khusunya nikmat harta). Diwajibkannya zakat bukan
hanya untuk mewujudkan rasa belas kasihan tehadap orang-orang fakir dan
orang-orang miskin, tetapi juga ada hubungan timbal balik antara yang kaya dan
yang miskin. Adapun pentingnya zakat ini bagi pemberi zakat (muzakki),
diantaranya ialah :
1) Mensyukuri nikmat
yang ia peroleh yang berupa harta kekayaan. Dan bersyukur adalah kewajiban bagi
setiap muslim. Firman Allah Q.S. Ibrahim ayat 7
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9 ÇÐÈ
“Dan (ingatlah juga), tatkala
Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan
menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka
Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
2) Mensucikan para
mukmin dari kekikiran, yang menjadikan penghalang bagi keberuntungan, serta
membiaskan para mukmin bersifat murah (dermawan). Sebagaimana yang dijelaakan
dalam firman Allah Q.S. Al-Hasyr ayat 9:
`tBur s-qã £xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR Í´¯»s9'ré'sù ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ
“ .... dan siapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”
Firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 103 :
õè{
ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3) Mengurangi kecurangan
yang membawa kesesatan.[5]
Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-alaq ayat 6-7:
Hxx. ¨bÎ) z`»|¡SM}$# #ÓxöôÜus9 ÇÏÈ br& çn#uä§ #Óo_øótGó$# ÇÐÈ
“Ketahuilah! Sesungguhnya
manusia benar-benar melampaui batas, Karena dia melihat dirinya serba cukup.”
- Urgensi Infak
Adapun
urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
a) Infaq
merupakan bagian keimanan dari seorang muslim.
·
Ciri-ciri
utama orang yang benar keimanannya.
úïÏ%©!$#
cqßJÉ)ã no4qn=¢Á9$#
$£JÏBur
öNßg»uZø%yu
tbqà)ÏÿZã ÇÌÈ
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$#
$y)ym
4
öNçl°; ìM»y_uy
yYÏã
óOÎgÎn/u
×otÏÿøótBur ×-øÍur ÒOÌ2
ÇÍÈ
“Yaitu
orang-oarang yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang
Kami berikan kepada meraka. Itulah orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.
Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan
serta rezeki (nikmat) yang mulia.”(QS. Al-Anfal (8): 3-4).
·
Ciri
Utama orang yang bertakwa.
tûïÏ%©!$#
tbqãZÏB÷sã
Í=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãur no4qn=¢Á9$#
$®ÿÊEur
öNßg»uZø%yu
tbqà)ÏÿZã ÇÌÈ
“Yaitu
mereka yang beriman kepada yang ghoib, mendirikan solat, dan yang menafkahkan
sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah (2): 3)
·
Ciri
mukmin yang mengharapkan balasan abadi dari Allah SWT.
¨bÎ) tûïÏ%©!$#
cqè=÷Gt
|=»tGÏ.
«!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$#
(#qà)xÿRr&ur $£JÏB
öNßg»uZø%yu
#uÅ
ZpuÏRxtãur cqã_öt
Zot»pgÏB
`©9
uqç7s?
ÇËÒÈ
“Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah, mendirikan solat, dan menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau
terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi (QS. Fathir
(35); 29).
b) Orang
yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
“Dan
belanjakanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah (2):195)
c) Di
dalam ibadah terkandung hikmah dan manfaat besar. Hikmah dan manfaat infaq
antara lain:
·
Sebagai
realisasi iman kepada Allah SWT, infaq merupakan upaya syukur atas nikmat Allah
SWT.
·
Merupakan
sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat
islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta
sarana pengembangan sumber daya manusia muslim.
·
Menolong,
membantu, dan membina dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq
lain ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah, terhindar dari
kekufuran, serta memberantas sifat iri, dengki, hasad, yang timbul dari fakir
miskin melihat orang yang berkecukupan hidupnya tetapi tidak mempedulikan
mereka.
·
Mewujudkan
keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan
lahirnya masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah.
·
Menumbuhkan
akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan kikir
dan rakus, menumbuhkan ketegangan batin dan kehidupan sekaligus mengembangkan
harta yang dimiliki.
·
Menyebarkan
tika bisnis yang baik dan benar.
·
Memecahkan
masalah kemiskinan.[6]
- Urgensi Shadaqah
Urgensi
dari shadaqah jariyah yang diantaranya adalah sebagai salah satu amal yang
pahalanya akan terus mengalir bagi seseorang meskipun telah meninggal dunia,
menjaga dari azab dan jalan masuk ke syurga, menghapus dosa, mendapat balasan
sebesar 700 kali lipat dan balasan yang berlipat ganda, dan menjadikan harta
berkah serta rezeki yang bertambah.
Dengan
meningkatnya besaran shadaqah, maka porsi untuk mengangkat kaum dhu’afa pun
akan lebih besar, sehingga memudahkan mereka untuk mengangkatnya menjadi
muzakki.[7]
- Urgensi Wakaf
Dan
yang menunjukkan urgensi wakaf adalah perhatian para musuh Islam, khususnya
para penjajah, dalam memberangus berbagai institusi wakaf, menjelek-jelekan
wakaf dan orang-orang yang mengelola wakaf, kemudian memberikan nama baru yang
jelek dan mengganti manajemen pengelolaannya. Dan menurut saya, hal ini tidak
perlu bukti lagi. Karena ungkapan mereka (para penjajah) adalah bahwa “wakaf
jika ditinggalkan tidak dengan maksud untuk menerlantarkannya maka ia akan
berkembang pesat, dan akan bisa memberikan sumbangan yang nyata, lebih besar
daripada apa yang sudah tercatat dalam sejarah Islam.”
Oleh
karena itu, ketika berbicara tentang wakaf, kita harus mengarahkan segala
kemampuan dan potensi kita untuk mengembangkan institusi pengelola wakaf dalam
segala sisi kehidupan. Dan dunia Barat telah mengambil manfaat yang besar dalam
model wakaf Islam secara kelembagaan, dalam berbagai sisi kehidupan mereka,
khususnya aspek pendidikan dan penelitian. Maka, mayoritas lembaga ilmiah dan
pendidikan tinggi mereka memiliki harta wakaf untuk menjamin kontinyuitas
lembaga tersebut dan karena besarnya dukungan pemerintah terhadap hal ini.[8]
2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
1.
Zakat
Penggunaan
zakat untuk tujuan produktif bagi kepentingan pemberdayaan mustahik juga
terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, dari
Salim bin Abdillah bin Umar, dikatakan bahwa Rasul SAW telah memberinya zakat
dan menyuruhnya untuk mengembangkan dan me-nyedekahkannya lagi. Hadits tersebut
memberi kita dua pelajaran. Pertama, dalam pengelolaan zakat, hendaknya ada
proporsi dana yang digunakan untuk mengembangkan usaha produktif bagi
kepentingan mustahik. Kedua, orientasi utama pemberdayaan zakat adalah
untuk mengubah status seorang mustahik menjadi muzakki. Bagi BAZNAS sendiri,
hadits tersebut diimplementasikan dalam bentuk program Indonesia Makmur, yang
diharapkan dapat memunculkan microentrepreneur yang memiliki daya tahan dan
daya saing.
Selain
itu, jumlah kemiskinan mustahik juga dapat dikurangi sebesar 11,9 persen.
Demikian pula halnya dengan tingkat kedalaman kemiskinan yang dapat direduksi
secara signifikan, melalui penurunan rasio poverty gap dan income gap,
masing-masing sebesar 24,11 persen dan 24,13 persen. Adapun untuktingkat
keparahan kemiskinan, indeks Sen dan indeks FGT menunjukkan penurunan
masing-masing sebesar 28,26 persen dan 44,85 persen.
Ini
membuktikan bahwa pemberdayaan mustahik melalui program zakat produktif,
memiliki dampak positif terhadap penurunan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan. Mustahik pun menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri pada jangka
panjang. Tentu saja hal tersebut akan sangat membantu program pemerintah dalam
memerangi kemiskinan di tanah air. Karena itu, integrasi zakat secara lebih
dalam pada kebijakan ekonomi nasional, merupakan kebutuhan yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Wallahualam.
2) Infak
Infaq
adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang guna menutup kebutuhan orang lain,
baik berupa minuman, makanan dan sebagainya; berderma atau memberikan sebagian
dari rizki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas
karena Allah dan berharap ridho dan berkah-Nya. Kata infaq hanya ditemukan satu
kali, yaitu terdapat dalam surat Al Isra; 17:100, sedangkan kata jadian yang
seakar dengan kata tersebut, seperti anfaqa, yunfiqa, yunfiqu dan nafaqatan
disebut sekitar 73 kali. Urgensi infaq dan pemberian lainnya :
ã@sW¨B tûïÏ%©!$#
tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr&
Îû
È@Î6y
«!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy
Îû
Èe@ä.
7's#ç7/Yß èps($ÏiB
7p¬6ym 3
ª!$#ur ß#Ïè»Òã
`yJÏ9
âä!$t±o 3
ª!$#ur ììźur
íOÎ=tæ
ÇËÏÊÈ
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Perumpamaan
infaq dan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menginfaqkan hartanya
sesuai peraturan dan di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir yang tumbuh
menjadi tujuh butir, yang pada tiap-tiap bulir tumbuh seratus biji. Allah
melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
Karunia-Nya lagi Maha Bijaksana. Infaq seperti mengutangkan sesuatu kepada
Allah, yang akan dibayar oleh Allah dengan bayaran yang berlipat ganda.Infaq
yang diberikan secara sembunyi-sembunyi atau secara terbuka bagaikan bisnis
yang tak pernah rugi dan akan mengembangkan rizki yang ada. Setiap
infaq akan disempurnakan pahalanya dan tidak akan dikurangi sedikit pun.
* }§ø©9 øn=tã óOßg1yèd
£`Å6»s9ur
©!$# Ïôgt
ÆtB
âä!$t±o 3
$tBur
(#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9öyz öNà6Å¡àÿRL|sù
4
$tBur
cqà)ÏÿZè? wÎ) uä!$tóÏFö/$# Ïmô_ur «!$# 4
$tBur
(#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9öyz ¤$uqã öNà6ös9Î) ÷LäêRr&ur
w cqãKn=ôàè?
ÇËÐËÈ
“Bukanlah
kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang
memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk
kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan Karena mencari
keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu
akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan)”
3)
Shadaqah
Pendapat pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang
fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima
shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah
Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib.
Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha
menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah
(Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al
mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 :
916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima
shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram,
hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya
untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat
membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka
adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika
kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah
menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa
wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu
kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat
dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah
secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama
ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Pendapat kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983
: 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash
syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT
:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi
orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS
At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat”
diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada
Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab
yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang
diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di
antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata
“shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang
semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian,
penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak.
Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah
(indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits
tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’
yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash
shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung
ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang
wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.[9]
4)
Wakaf
Secara
umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit
tekstual. Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang
digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada
keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã öNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO w tbqãèÎ7÷Gã !$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]r& öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÏËÈ
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak
mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan
dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi
Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (Q.S. al-Baqarah (2): 261-262).
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Q.S. Ali Imran (3):
92)
Ayat-ayat
tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang
diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat
al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh
orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di
antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan
tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah
ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk
menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini adalah
عن عبد الله بن
عمر أن عمر رضي الله عنه أتى النبي صلى الله عليه
وسلم وكان قد ملك مائة سهم من خيبر فقال قد أصبت مالا لم أصب مثله وقد أردت أن أتقرب
به إلى الله تعالى فقال حبس الأصل وسبل الثمرة
“Dari
Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar bin Khattab mendatangi Nabi SAW,
(pada waktu itu) Umar baru saja memperoleh 100 kavling tanah Khaibar (yang
terkenal subur), maka Umar berkata, ‘Saya telah memiliki harta yang tidak
pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin mendekatikan diri
kepada Allah SWT melalui harta ini.’ Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahanlah
asal harta tersebut dan alirkan manfaatnya’. (H.R. al-Bukhari, Muslim,
al-Tarmidzi, dan al Nasa’i).
Hadis lain yang
menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah sebagai berikut:
اذا
مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو
له
“Apabila seorang manusia itu meninggal
dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu
sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,
dan anak soleh yang mendoakannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’ i, dan
Abu Daud).
Selain
dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima
wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang
yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah
menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi
dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah dapat disimpulkan bahwa selain untuk membersihkan harta, zakat,
sedekah, infak maupun wakaf sangatlah berperan di dalam membantu perekonomian
umat. Maka dalam pengelolaannya harusnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga
dana yang terkumpul menjadi produktif dan berdaya guna penuh bagi kemashlahatan
umat.
3.2 Saran
Penulis
berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca dan juga dapat
diaplikasikan di dalam kehidupan demi terciptanya kehidupan berumat yang
sejahtera.
[2] Didin
Hafihuddin, Panduan Praktis Tentang
Zakat, Infak, Sedekah (Jakarta, Gema Insani, 2002) hal. 14-15
[4] Direktorat
pemberdayaan wakaf, Fiqih Wakaf
(Jakarta, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007) hal. 1-3
[8]Lazis
Yuhada._______.( http://lazissyuhada.wordpress.com/category/fiqih-zakat-infaq-shadaqah-wakaf-fidyah/)
[9] Hafsa Mutazz , Definisi Zakat, Infaq dan Shadaqah
(http://donasiaih.blogspot.com/2008/07/zakat-infaq-shadaqah-dalam-islam.html)
Secara
Produktif di Indonesia (http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/wakaf-dan-upaya-memberdayakan-potensinya-secara-produktif-di-indonesia-3/)
1 komentar:
Ikut menimba ilmu. Sekalian promosi, sekarang sudah rilis software ensiklopedi fiqih, sarana lengkap dan praktis belajar hukum-hukum islam.
Info lengkap klik http://ensiklopoedifiqih.com
Posting Komentar