Selasa, 25 Juni 2013

FIQH Kontemporer ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf secara Produktif)

BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam. Selain itu pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Ini karena dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Pengertian zakat, infaq, shadaqah, wakaf secara produktif
2.      Urgensi zakat, infaq, shadaqah, wakaf secara produktif
3.      Pandangan/tinjauan hukum Islam











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf secara Produktif
1.      Zakat
Dalam bahasa Arab, kata zakat mempunyai beberapa arti. Mahmud Yunus memberikan arti zakat dengan sedekah jariyah, zakat dan kebersihan. Maftuh Ahman mendefinisikan zakat secara lughat dengan : An-Nama’u=kesuburan, At-Thaharatu=kesucian, Al-Barakatu=keberkatan dan Tazkiyatun=mensucikan. Syara’ memakai kalimat tersebut dengan kedua pengertian tersebut. Imam Taqiyudin dalam Kifayatul Akhyar mengemukakan, zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkah, dan banyaknya kebajikan.
Pendapat-pendapat ulama ini didasarkan kepada Q.S At-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menurut istilah, ulama juga memberikan pendapat yang berbeda. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan bahwa pengertian zakat menurut syara’ ialah memilikkan harta yang telah ditentukan kepada yang berhak (menerimanya) dengan beberapa syarat yang tertentu pula.
Imam Taqiyuddin mendefinisikan zakat dengan nama bagi harta tertentu, yang harus diberikan kepada kelompok tertentu, yang telah ditentukan dengan beberapa kriteria.
Sedangkan Sayyid Sabiq memberi definisi zakat dengan suatu nama (harta) yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah untuk disalurkan pada fuqora.
Hasbi Ash-Shiddieqi mengatakan bahwa zakat ialah memberikan sebagian dari harta yang sudah sampai nisab, kepada fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.
Moh. Rifa’i memberi definisi zakat dengan harta tertentu yang harus dikeluarkan atau diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa zakat ialah nama bagi suatu benda (harta), yang diambil dari seseorang yang memilki harta yang telah mencapai nisabnya, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syara’.[1]
2.      Infaq
Infak berasal dari anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat mempunyai nisab, infak tidak mengenal nisab.[2]
3.      Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti ‘benar’. Menurut terminologi syariat penegrtian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memilki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.[3]
4.      Wakaf
Kata “wakaf” atau “wacf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”.
Sedangkan menurut istilah, ahli fiqh berbeda dalam mendefinisikannya.  Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.[4]
2.2 Urgensi Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf secara Produktif
  1. Urgensi Zakat
 Zakat merupakan perwujudan dari rasa syukur, atas segala nikmat (khusunya nikmat harta). Diwajibkannya zakat bukan hanya untuk mewujudkan rasa belas kasihan tehadap orang-orang fakir dan orang-orang miskin, tetapi juga ada hubungan timbal balik antara yang kaya dan yang miskin. Adapun pentingnya zakat ini bagi pemberi zakat (muzakki), diantaranya ialah :
1)      Mensyukuri nikmat yang ia peroleh yang berupa harta kekayaan. Dan bersyukur adalah kewajiban bagi setiap muslim. Firman Allah Q.S. Ibrahim ayat 7
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
2)      Mensucikan para mukmin dari kekikiran, yang menjadikan penghalang bagi keberuntungan, serta membiaskan para mukmin bersifat murah (dermawan). Sebagaimana yang dijelaakan dalam firman Allah Q.S. Al-Hasyr ayat 9:
  `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ
“ .... dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”
Firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 103 :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3)      Mengurangi kecurangan yang membawa kesesatan.[5] Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-alaq ayat 6-7:
Hxx. ¨bÎ) z`»|¡SM}$# #ÓxöôÜuŠs9 ÇÏÈ br& çn#uä§ #Óo_øótGó$# ÇÐÈ
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, Karena dia melihat dirinya serba cukup.”
  1. Urgensi Infak 
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
a) Infaq merupakan bagian keimanan dari seorang muslim.
·         Ciri-ciri utama orang yang benar keimanannya.
šúïÏ%©!$# šcqßJÉ)ムno4qn=¢Á9$# $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ
 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 öNçl°; ìM»y_uyŠ yYÏã óOÎgÎn/u ×otÏÿøótBur ×-øÍur ÒOƒÌŸ2 ÇÍÈ
“Yaitu orang-oarang yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada meraka. Itulah orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.”(QS. Al-Anfal (8): 3-4).
·         Ciri Utama orang yang bertakwa.
tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ
“Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghoib, mendirikan solat, dan yang menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah (2): 3)
·         Ciri mukmin yang mengharapkan balasan abadi dari Allah SWT.
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah, mendirikan solat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi (QS. Fathir (35); 29).
b) Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
“Dan belanjakanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah (2):195)
c) Di dalam ibadah terkandung hikmah dan manfaat besar. Hikmah dan manfaat infaq antara lain:
·         Sebagai realisasi iman kepada Allah SWT, infaq merupakan upaya syukur atas nikmat Allah SWT.
·         Merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta sarana pengembangan sumber daya manusia muslim.
·         Menolong, membantu, dan membina dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lain ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah, terhindar dari kekufuran, serta memberantas sifat iri, dengki, hasad, yang timbul dari fakir miskin melihat orang yang berkecukupan hidupnya tetapi tidak mempedulikan mereka.
·         Mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan lahirnya masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah.
·         Menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan kikir dan rakus, menumbuhkan ketegangan batin dan kehidupan sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
·         Menyebarkan tika bisnis yang baik dan benar.
·         Memecahkan masalah kemiskinan.[6]
  1. Urgensi Shadaqah
Urgensi dari shadaqah jariyah yang diantaranya adalah sebagai salah satu amal yang pahalanya akan terus mengalir bagi seseorang meskipun telah meninggal dunia, menjaga dari azab dan jalan masuk ke syurga, menghapus dosa, mendapat balasan sebesar 700 kali lipat dan balasan yang berlipat ganda, dan menjadikan harta berkah serta rezeki yang bertambah.
Dengan meningkatnya besaran shadaqah, maka porsi untuk mengangkat kaum dhu’afa pun akan lebih besar, sehingga memudahkan mereka untuk mengangkatnya menjadi muzakki.[7]
  1. Urgensi Wakaf
Dan yang menunjukkan urgensi wakaf adalah perhatian para musuh Islam, khususnya para penjajah, dalam memberangus berbagai institusi wakaf, menjelek-jelekan wakaf dan orang-orang yang mengelola wakaf, kemudian memberikan nama baru yang jelek dan mengganti manajemen pengelolaannya. Dan menurut saya, hal ini tidak perlu bukti lagi. Karena ungkapan mereka (para penjajah) adalah bahwa “wakaf jika ditinggalkan tidak dengan maksud untuk menerlantarkannya maka ia akan berkembang pesat, dan akan bisa memberikan sumbangan yang nyata, lebih besar daripada apa yang sudah tercatat dalam sejarah Islam.”
Oleh karena itu, ketika berbicara tentang wakaf, kita harus mengarahkan segala kemampuan dan potensi kita untuk mengembangkan institusi pengelola wakaf dalam segala sisi kehidupan. Dan dunia Barat telah mengambil manfaat yang besar dalam model wakaf Islam secara kelembagaan, dalam berbagai sisi kehidupan mereka, khususnya aspek pendidikan dan penelitian. Maka, mayoritas lembaga ilmiah dan pendidikan tinggi mereka memiliki harta wakaf untuk menjamin kontinyuitas lembaga tersebut dan karena besarnya dukungan pemerintah terhadap hal ini.[8]
2.3 Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
1.      Zakat
Penggunaan zakat untuk tujuan produktif bagi kepentingan pemberdayaan mustahik juga terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, dari Salim bin Abdillah bin Umar, dikatakan bahwa Rasul SAW telah memberinya zakat dan menyuruhnya untuk mengembangkan dan me-nyedekahkannya lagi. Hadits tersebut memberi kita dua pelajaran. Pertama, dalam pengelolaan zakat, hendaknya ada proporsi dana yang digunakan untuk mengembangkan usaha produktif bagi kepentingan mustahik. Kedua, orientasi utama pemberdayaan zakat adalah untuk mengubah status seorang mustahik menjadi muzakki. Bagi BAZNAS sendiri, hadits tersebut diimplementasikan dalam bentuk program Indonesia Makmur, yang diharapkan dapat memunculkan microentrepreneur yang memiliki daya tahan dan daya saing.
Selain itu, jumlah kemiskinan mustahik juga dapat dikurangi sebesar 11,9 persen. Demikian pula halnya dengan tingkat kedalaman kemiskinan yang dapat direduksi secara signifikan, melalui penurunan rasio poverty gap dan income gap, masing-masing sebesar 24,11 persen dan 24,13 persen. Adapun untuktingkat keparahan kemiskinan, indeks Sen dan indeks FGT menunjukkan penurunan masing-masing sebesar 28,26 persen dan 44,85 persen.
Ini membuktikan bahwa pemberdayaan mustahik melalui program zakat produktif, memiliki dampak positif terhadap penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Mustahik pun menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri pada jangka panjang. Tentu saja hal tersebut akan sangat membantu program pemerintah dalam memerangi kemiskinan di tanah air. Karena itu, integrasi zakat secara lebih dalam pada kebijakan ekonomi nasional, merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Wallahualam.
2)      Infak
Infaq adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang guna menutup kebutuhan orang lain, baik berupa minuman, makanan dan sebagainya; berderma atau memberikan sebagian dari rizki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas karena Allah dan berharap ridho dan berkah-Nya. Kata infaq hanya ditemukan satu kali, yaitu terdapat dalam surat Al Isra; 17:100, sedangkan kata jadian yang seakar dengan kata tersebut, seperti anfaqa, yunfiqa, yunfiqu dan nafaqatan disebut sekitar 73 kali. Urgensi infaq dan pemberian lainnya :
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Perumpamaan infaq dan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menginfaqkan hartanya sesuai peraturan dan di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir yang tumbuh menjadi tujuh butir, yang pada tiap-tiap bulir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunia-Nya lagi Maha Bijaksana. Infaq seperti mengutangkan sesuatu kepada Allah, yang akan dibayar oleh Allah dengan bayaran yang berlipat ganda.Infaq yang diberikan secara sembunyi-sembunyi atau secara terbuka bagaikan bisnis yang tak pernah rugi dan akan mengembangkan rizki yang ada. Setiap infaq akan disempurnakan pahalanya dan tidak akan dikurangi sedikit pun.
* }§øŠ©9 šøn=tã óOßg1yèd £`Å6»s9ur ©!$# Ïôgtƒ ÆtB âä!$t±o 3 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz öNà6Å¡àÿRL|sù 4 $tBur šcqà)ÏÿZè? žwÎ) uä!$tóÏFö/$# Ïmô_ur «!$# 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz ¤$uqムöNà6ös9Î) ÷LäêRr&ur Ÿw šcqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan Karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)”
3)      Shadaqah
Pendapat pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus,  1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’   atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
Al wasilatu ilal haram haram
Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :  
Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah–  bukan zakat.
Pendapat kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 :  148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang  fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat.  Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.[9]

4)      Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual.  Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムöNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO Ÿw tbqãèÎ7÷Gム!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]Œr&   öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÏËÈ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. al-Baqarah (2): 261-262).

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ


“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267). 
 `s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Q.S. Ali Imran (3): 92) 

Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini adalah
 عن عبد الله بن عمر أن عمر رضي الله عنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم وكان قد ملك مائة سهم من خيبر فقال قد أصبت مالا لم أصب مثله وقد أردت أن أتقرب به إلى الله تعالى فقال حبس الأصل وسبل الثمرة
“Dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar bin Khattab mendatangi Nabi SAW, (pada waktu itu) Umar baru saja memperoleh 100 kavling tanah Khaibar (yang terkenal subur), maka Umar berkata, ‘Saya telah memiliki harta yang tidak pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin mendekatikan diri kepada Allah SWT melalui harta ini.’ Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahanlah asal harta tersebut dan alirkan manfaatnya’. (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa’i).

Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

 اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
 “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’ i, dan Abu Daud).
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.[10]


















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa selain untuk membersihkan harta, zakat, sedekah, infak maupun wakaf sangatlah berperan di dalam membantu perekonomian umat. Maka dalam pengelolaannya harusnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga dana yang terkumpul menjadi produktif dan berdaya guna penuh bagi kemashlahatan umat.
3.2  Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca dan juga dapat diaplikasikan di dalam kehidupan demi terciptanya kehidupan berumat yang sejahtera.





                  


[1] Tihami dan Sohari Sahrani, Masail Al-Fiqhyah (Jakarta, Triarga Utama, 2007 ), hal.  77-81
[2] Didin Hafihuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah (Jakarta, Gema Insani, 2002) hal. 14-15
[3] Didin Hafihuddin, ibid, hal. 15
[4] Direktorat pemberdayaan wakaf, Fiqih Wakaf (Jakarta, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2007) hal. 1-3
[5] Tihami dan Sohari Sahrani, Op.cit hal 102-103

[9]  Hafsa Mutazz , Definisi Zakat, Infaq dan Shadaqah

(http://donasiaih.blogspot.com/2008/07/zakat-infaq-shadaqah-dalam-islam.html)

[10] Nur Kholis. Wakaf dan Upaya Memberdayakan Potensinya

1 komentar:

Admin mengatakan...

Ikut menimba ilmu. Sekalian promosi, sekarang sudah rilis software ensiklopedi fiqih, sarana lengkap dan praktis belajar hukum-hukum islam.

Info lengkap klik http://ensiklopoedifiqih.com

Posting Komentar